Panduan Ganti Plat Motor dan Estimasi Biayanya, Cek Disini

Sukabumiupdate.com
Sabtu 09 Agu 2025, 16:00 WIB
Panduan Ganti Plat Motor dan Estimasi Biayanya, Cek Disini

Ilustrasi - Tahukah kamu? Setiap 5 tahun sekali, pemilik kendaraan wajib mengganti plat nomor dan memperpanjang STNK. (Sumber : Pexels.com/@Arif Isomoto).

SUKABUMIUPDATE.com - Bagi pemilik kendaraan bermotor, ada kewajiban setiap lima tahun sekali untuk mengganti plat nomor sekaligus memperpanjang STNK melalui pembayaran pajak. 

Penggantian plat dilakukan karena berbagai alasan, seperti plat yang rusak, aus, atau tergores parah. Namun, alasan paling umum adalah kewajiban pajak lima tahunan yang selalu dibarengi dengan penggantian plat. 

Mengingat plat nomor adalah identitas resmi kendaraan, kewajiban ini harus dipenuhi. Proses ganti plat sebenarnya cukup mudah, namun tetap memerlukan langkah administrasi dan biaya tertentu. Berikut syarat dan rincian biayanya dikutip dari berbagai sumber:

Syarat Ganti Plat Motor

Proses ini mirip dengan pembayaran pajak tahunan, hanya ditambah pengecekan fisik kendaraan. Persyaratan yang perlu dipenuhi antara lain:

  1. Siapkan Dokumen

    • e-KTP asli dan fotokopi

    • STNK asli dan fotokopi

    • BPKB asli dan fotokopi

  2. Isi Formulir Perpanjangan STNK
    Formulir dapat diisi secara online atau langsung di kantor Samsat. Jika ingin praktis, Anda bisa memakai jasa biro resmi.

  3. Lakukan Cek Fisik Kendaraan
    Kendaraan akan diperiksa fisiknya di lokasi yang telah disediakan. Hasil pengecekan diserahkan ke petugas loket.

  4. Bayar Pajak Motor
    Besaran pajak disesuaikan dengan jenis kendaraan. Setelah membayar, Anda akan mendapat bukti pembayaran warna putih (untuk mengambil plat baru) dan biru (untuk mengambil STNK baru).

  5. Bawa Surat Kuasa Jika Diwakilkan
    Jika proses diwakilkan, sertakan surat kuasa. Untuk motor milik perusahaan, sertakan juga Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SDKP) dan NPWP perusahaan.

Biaya Ganti Plat Motor 5 Tahunan

Estimasi biaya yang perlu disiapkan antara lain:

  • STNK baru: Rp100.000
  • Cek fisik kendaraan: Rp20.000
  • Plat nomor baru: Rp100.000
  • BPKB baru: Rp225.000
  • Sumbangan Wajib Dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000.

Totalnya berkisar sekitar Rp500.000, namun dapat berbeda tergantung jenis kendaraan dan status kepemilikan.



Berita Terkait
Berita Terkini