SPI Sukabumi Soal Penyerahan 31 Hektar Tanah HGU Suka Karet: Pelepasan atau Plasma?

Kamis 13 Juni 2024, 21:28 WIB
Rozak Daud, Ketua SPI Sukabumi. | Foto: Sukabumi Update

Rozak Daud, Ketua SPI Sukabumi. | Foto: Sukabumi Update

SUKABUMIUPDATE.com - Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi menyikapi pelepasan tanah HGU PT. Perkebunan Karet Suka Karet yang berlokasi di Desa Bantarkalong Kecamatan Warungkiara.

Diketahui, baru-baru ini, PT. Perkebunan Karet Suka Karet melakukan penandatanganan pelepasan hak guna usaha (HGU) atas tanah seluas 31,97 hektare di Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara, dengan dalih untuk kepentingan masyarakat. Bahkan, acara serah terima pelepasan tanah berlangsung di Pendopo Sukabumi dan dihadiri Bupati.

Ketua SPI Sukabumi, Rozak Daud mengatakan tanah objek reforma agraria dan subjek reforma agraria diatur dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2023.

"Dijelaskan bahwa objeknya adalah Tanah yang diperoleh dari kewajiban menyerahkan paling sedikit 20% luas tanah negara selain hasil pelepasan hutan yang diberikan kepada pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dalam proses pemberian atau perpanjangan atau pembaharuan haknya". kata Rozak kepada sukabumiupdate.com, Kamis (13/6/2024).

Merujuk ketentuan tersebut, kata Rozak, setelah PT. Perkebunan Karte Suka Karet berakhir HGUnya pada 31 Desember 2023, maka objek kembali berstatus tanah negara. Kemudian, ada hak perusahaan mengajukan perpanjangan dengan kewajiban menyerahkan minimal 20% luas tanah.

Baca Juga: Bupati Apresiasi Pelepasan 31 Ha Tanah HGU dari Suka Karet untuk Warga Sukabumi

“Jadi sangat jelas sekali, kecuali ada rujukan aturan terbaru dan hirarki hukumnya diatas Perpres yang baru disahkan di Bulan oktober 2023,” kata dia.

Adapun proses penatagunaan yang 20% itu untuk apa?, sambung Rozak, pemerintah melalui Gugus Tugas Reforma Agraria yang menata sesuai ketentuan, yang terpenting objeknya harus lepas dari HGU.

Rozak mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, akan ada rencana Plasma sekitar 140 Hektar di objek HGU PT Perkebunan Karet Suka Karet di Bantarkalong, Warungkiara.

“Kita tidak boleh terjebak penerapan aturan, Plasma itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No 26 Tahun 2007 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan,” ujarnya.

“Pelaksanaannya dapat dilakukan dengan pola kredit, hibah atau bagi hasil. Agar masyarakat sekitar kebun juga mendapat manfaat dari adanya perusahaan perkebunan. Sehingga dari luas kebun yang diusahakan ada kebun inti 80% , kebun Plasma 20%,” tambahnya.

Jadi harus bisa membedakan dua hal yang berbeda yaitu Pelepasan dan Plasma. “Pelepasan paling sedikit 20% luas tanah itu sebagai syarat perpanjangan HGU sebagaimana diatur dalam Perpres No 62 Tahun 2023, sedangkan Plasma 20% itu adalah bagian dari pemberdayaan dari perusahaan untuk memberikan manfaat terhadap masyarakat sekitar kebun,” terang Rozak.

“Kami ingin menyampaikan informasi yang benar, masyarakat juga bisa mengetahui hak-haknya yang dijamin dalam peraturan negara, karena secara regulasi sudah ada tinggal kemauan pemangku kebijakan mengambil keputusan secara adil untuk masyarakat dan juga perusahaan. Bukan jalan tengah, tetapi lakukan sesuai peraturan,” pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
DPRD Kab. Sukabumi23 Oktober 2024, 22:10 WIB

Banggar DPRD Sukabumi dan Pemda Sepakati RAPBD 2025, Fokus Pembangunan Infrastruktur

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025.
Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati RAPBD 2025 | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi23 Oktober 2024, 21:49 WIB

Kecewa, 16 Anggota Walk Out Saat Paripurna Pembentukan AKD DPRD Kota Sukabumi

Sebanyak 16 Anggota DPRD Kota Sukabumi dikabarkan tak kembali saat jeda istirahat sidang paripurna membahas pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) di ruang sidang Gedung DPRD Kota Sukabumi. Selasa (22/10/2024) malam.
Rapat paripurna pembahasan AKD di Gedung DPRD Kota Sukabumi. Selasa (22/10/2024) | Foto : Dok. Sekwan
Inspirasi23 Oktober 2024, 20:53 WIB

Jejak Inspiratif, Sosok Wamen Pendidikan Dr. Fajar Dimata Guru dan Kakak Kelas di YASTI Sukabumi

Kemunculan nama Fajar Riza Ulhaq di jajaran Kabinet Merah Putih menjadi kebanggaan tersendiri bagi guru dan kakak kelasnya semasa sekolah tingkat menengah di Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, Dr. Fajar merupakan alumni MTs YASTI
Dr. Fajar Riza Ulhaq, Wamen Pendidikan RI 2024-2029 (kiri), Haerudin (Guru MTs Yasti Cisaat Sukabumi) | Foto : Sukabumiupdate.com
Musik23 Oktober 2024, 20:00 WIB

Tinggal Menghitung Hari, NEVAEVA! Festival 2024 Batal Diselenggarakan

Festival musik yang akan mendatangkan musisi dari K-Hip Hop dan K-R&B yakni NEVAEVA! Festival 2024 secara resmi mengumumkan batal diselenggarakan.
Tinggal Menghitung Hari, NEVAEVA! Festival 2024 Batal Diselenggarakan (Sumber : Instagram/@nevaeva_indonesia)
Jawa Barat23 Oktober 2024, 19:58 WIB

Anggota DPRD Jabar Haji Aka Minta Negara Cari Solusi untuk Masalah Gurandil di Sukabumi

Hal ini lebih khusus disampaikan kepada Dinas ESDM Jabar.
Anggota Komisi IV DPRD Jabar Yusuf Maulana mengikuti rapat kerja dengan mitra kerja Komisi IV di kantor BAPENDA Kabupaten Garut pada Selasa, 22 Oktober 2024. | Foto: Istimewa
Sukabumi23 Oktober 2024, 19:29 WIB

Hilang Kendali di Tikungan Lalu Tabrak Warung, Pemotor Tewas di Simpenan Sukabumi

Mereka diduga kehilangan kendali sehingga terjatuh ke sebelah kiri jalan.
Lokasi kecelakaan tunggal di Jalan Cigaru-Kiara Dua, tepatnya di kawasan perkebunan Teh Cigaru, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/10/2024). | Foto: Istimewa
Food & Travel23 Oktober 2024, 19:00 WIB

5 Makanan Khas Kota Tangerang yang Unik dan Menggugah Selera

Tangerang memiliki segudang kuliner khas yang menggugah selera dan wajib dicoba.
Tangerang memiliki segudang kuliner khas yang menggugah selera dan wajib dicoba. (Sumber : Instagram/@laksatangerangcikimhua/@sumsum_pisangmas).
Entertainment23 Oktober 2024, 18:30 WIB

NCT DREAM Bakal Merilis Album Baru Bulan Dengan Formasi Lengkap

Kabar bahagia datang dari NCT DREAM yang akan comeback dengan merilis album terbaru bertajuk DREAMSCAPE pada 11 November 2024. Renjun akan berpartisipasi usai hiatus.
NCT DREAM Bakal Merilis Album Baru Bulan Dengan Formasi Lengkap (Sumber : Instagram/@nct_dream)
Life23 Oktober 2024, 18:00 WIB

Kumpulan Doa Minta Jodoh Terbaik untuk Laki-laki dan Perempuan, Yuk Amalkan

Berdoa meminta jodoh terbaik merupakan salah satu bentuk ikhtiar seorang hamba kepada Allah SWT.
Meminta jodoh yang terbaik adalah bentuk usaha untuk mendapatkan pasangan hidup yang bisa membimbing kita dalam menjalankan ibadah dan meraih ridho Allah. | (Sumber : Instagram/@dindahw)
Sukabumi23 Oktober 2024, 17:53 WIB

Satu Tewas! Pemotor Satria Kecelakaan Tunggal di Jalan Simpenan Sukabumi

Kecelakaan melibatkan pengendara dan penumpang sepeda motor Satria F 150.
Sepeda motor Satria F 150 yang kecelakaan tunggal di Jalan Cigaru-Kiara Dua, tepatnya di kawasan perkebunan Teh Cigaru, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/10/2024). | Foto: Istimewa