Tetap Dilayani untuk 3 Bulan ke Depan, 11 Juta BPJS KIS Nonaktif Termasuk 164 Ribu di Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Senin 09 Feb 2026, 15:06 WIB
Tetap Dilayani untuk 3 Bulan ke Depan, 11 Juta BPJS KIS Nonaktif Termasuk 164 Ribu di Sukabumi

Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat. Sumber : dok bpjs kesehatan)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah kembali menganulir kebijakan. Kali ini soal penonaktifan 11 juta peserta PBI BPJS Kesehatan atau BPJS KI . Pemerintah memberikan kelonggaran waktu hingga 3 bulan ke depan untuk pemegang Kartu Indonesia Sehat PBI BPJS, dalam pelayanan kesehatan.

Kebijakan terbaru ini lahir dari rapat kerja pemerintah dan DPR RI, merespon polemik ppenonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan. Pemerintah memutuskan 11 juta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) atau PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan dalam putaran terakhir tetap mendapatkan pelayanan gratis selama tiga bulan ke depan.

Kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada rapat konsultasi pengelola data jaminan sosial, Senin, 9 Februari 2026.

Baca Juga: Disperkim Resmikan Pembangunan 4 Proyek Strategis di Kabupaten Sukabumi

Rapat yang digelar di Senayan, Jakarta, itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dan dihadiri oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Ali Gufron dan sejumlah anggota DPR lainnya.

Melansir tempo.co, pertemuan tersebut memutuskan pemerintah akan menanggung sepenuhnya biaya pengobatan dari 11 juta PBI JK, kendati status kepesertaan mereka belum pulih kembali. “Selama jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI nya dibayarkan pemerintah,” kata Dasco membacakan kesimpulan.

Dasco mengatakan waktu tiga bulan yang diberikan merupakan masa adaptasi bagi pemerintah untuk memvalidasi ulang status kelayakan penerima bantuan, sekaligus memberi ruang penyesuaian bagi masyarakat yang bantuan jaminan kesehatannya dicabut.

Baca Juga: Bupati Sukabumi Ancam Kontraktor: Tak Sesuai Spek, Coret!

Selama masa itu, Dasco berujar, pemerintah pusat dan daerah harus menyelesaikan pemutakhiran data penerima bantuan. “Dalam jangka waktu tiga bulan ke depan Kemensos, Pemerintah Daerah, BPJS, melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru,” tutur dia.

Seiring masa adaptasi tiga bulan ke depan, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengimbau masyarakat yang merasa masih berhak menjadi penerima bantuan jaminan kesehatan untuk melakukan reaktivasi atau pengajuan ulang kepesertaan. Pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, lewat jalur formal dengan mengajukan usul-sanggah di aplikasi Cek Bansos. Kedua, jalur non formal melalui dinas sosial serta pejabat daerah dari tingkat rukun tetangga (RT), kelurahan, hingga kepala daerah di tingkat provinsi.

Prosedurnya, pejabat kelurahan atau pemerintah daerah tersebut nantinya akan melakukan verifikasi ulang apakah pengusul termasuk ke dalam kriteria penerima bantuan jaminan kesehatan, yakni berada di golongan 1-5 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Pasar Purabaya Butuh Lahan Parkir, Sering Picu Kemacetan di Jalur Sukabumi - Sagaranten

Setelahnya, hasil verifikasi tersebut dilaporkan kepada Badan Pusat Statistik untuk dilakukan perubahan di DTSEN. Apabila pengusul memenuhi kriteria, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali. Sebaliknya, jika tidak memenuhi kriteria, maka harus berpindah menjadi peserta BPJS mandiri dalam waktu tiga bulan.

Adapun penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan secara tiba-tiba itu terjadi karena pemutakhiran pendataan penerima bantuan sosial melalui penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut digunakan sebagai acuan tunggal untuk semua program bantuan pemerintah. Kejadian itu menjadi heboh karena membuat pasien cuci darah tak bisa mendapat perawatan karena PBI BPJS nonaktif.

 

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini