Wali Kota Sukabumi Tegaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Sesuai Harga Transaksi

Sukabumiupdate.com
Senin 09 Feb 2026, 16:46 WIB
Wali Kota Sukabumi Tegaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Sesuai Harga Transaksi

Wali Kota bersilaturahmi bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT dan PPATS) se-Kota Sukabumi di Balai Kota, Senin (9/2/2026). (Sumber: dokpim)

SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan pengenaan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) harus sesuai dengan harga transaksi. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan silaturahmi bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT dan PPATS) se-Kota Sukabumi di Balai Kota, Senin (9/2/2026).

Pertemuan ini sebagai bagian dari upaya normalisasi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui silaturahmi ini, Wali Kota Sukabumi menekankan pentingnya sinergi dalam memaksimalkan potensi pajak daerah guna mendukung pembangunan serta penanganan kemiskinan, pengangguran, stunting, dan rumah kumuh.

Realisasi BPHTB tahun 2025 mencapai 106 persen, adalah modal positif untuk meningkatkan PAD demi mewujudkan pembangunan Kota Sukabumi yang lebih mandiri dan berkelanjutan. “Penegasannya yang pertama adalah pajak atau BPHTB dikenakan sesuai dengan harga transaksi apabila transaksi itu di atas NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), tetapi apabila di bawah NJOP maka dihitung berdasarkan NJOP,” tegas Wali Kota Ayep Zaki dilansir dari portal DKP.

Baca Juga: Tertembak Senapan Angin Milik Ayah Tiri, Bocah 6 Tahun Meninggal Dunia

Acara ini turut dihadiri Kepala BPKPD Kota Sukabumi Galih Marelia Anggraeni serta para PPAT dan PPATS Kota Sukabumi. Wali kota menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai fondasi pembangunan, terutama pembangunan fisik yang bersumber dari kekuatan fiskal daerah sendiri.

“Saya ingin Kota Sukabumi ada perubahan. Saya ingin ada bangunan yang benar-benar dihasilkan dari uang masyarakat melalui PAD. Karena saat ini PAD kita masih kecil, maka kemampuan membangun fisik juga terbatas,” ujarnya.

Ayep Zaki menyebutkan bahwa sumber PAD berasal dari BPHTB, PBJT, retribusi daerah, opsen, reklame, dan instrumen sah lainnya. Dengan proyeksi PDRB Kota Sukabumi tahun 2025 yang diperkirakan mencapai Rp17 triliun, menurutnya perputaran ekonomi di daerah cukup besar. Namun, besaran PAD dinilai belum sebanding dengan potensi tersebut.

Baca Juga: Perumda BPR Sukabumi Cabang Cikembar Cairkan TAHARA Rp16,6 Miliar Jelang Ramadan 2026

Ia menegaskan bahwa upaya normalisasi pajak dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah juga telah mengirimkan surat kepada para pengusaha agar PBJT dinormalisasi.

Dalam konteks BPHTB, ia meminta dukungan dan kekompakan dari para PPAT agar penerapan pajak benar-benar mencerminkan nilai transaksi riil. Optimalisasi PAD sangat berkaitan dengan upaya penanganan persoalan sosial.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan PPAT menyampaikan bahwa pada prinsipnya PPAT telah menjalankan amanah sesuai ketentuan. Mereka berharap akses pelayanan dan koordinasi teknis dapat dipermudah, termasuk terkait sejumlah regulasi yang dinilai kerap menimbulkan kendala administratif.

Baca Juga: Potensi Wisata Geyser Cisolok, Forkopimcam Siap Hadirkan Flying Fox dan Camp Ground

Terkait NJOP, PPAT menyatakan selama ini telah mendorong penyesuaian hingga 40 persen guna mendekati nilai pasar. Mereka berharap ke depan koordinasi antara pemerintah daerah dan PPAT semakin baik sehingga kebijakan perpajakan dapat berjalan efektif sekaligus tetap memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*)

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini