Petani Protes! Pelepasan Tanah Eks HGU di Cidolog Sukabumi Diluar Kewenangan Perusahaan

Selasa 11 Juni 2024, 14:35 WIB
HGU PT. Pasir Kanjana Cidolog Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang

HGU PT. Pasir Kanjana Cidolog Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang

SUKABUMIUPDATE.com - Para petani penggarap di Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi menyoroti adanya surat pernyataan pelepasan hak tanah yang dikeluarkan oleh eks pemilik HGU PT Pasir Kantjana

Mereka menilai, PT Pasir Kantjana sudah tidak punya hak atas tanah tersebut karena izinnya sudah habis sejak tahun 2017.

"Harusnya surat pelepasan hak (SPH) itu keluar sebagai syarat perpanjangan, berarti 2 tahun sebelum perpanjangan HGU, SPH harus sudah dikeluarkan," kata H (45 tahun) salah satu petani penggarap kepada sukabumiupdate.com, Senin 10/6/2024. 

H menjelaskan, kalau HGUnya sudah habis lebih dari 2 Tahun itu masuknya jenis pembaharuan (perizinan). Berarti, saat ini status tanahnya sudah menjadi tanah negara, dan kewenangannya ada di BPN yang mengatur dan menata. 

“Dulu selagi masih ditanam karet, masih menggarap, namun setelah ditanami sawit secara perlahan sudah tidak menggarap lagi," kata H menjelaskan aktivitasnya terkini.

Sekmat Cidolog, Encep Muharam mengatakan proses perpanjangan HGU PT PAsir Kantjana kemungkinan sudah ditempuh setelah habis HGU pada tahun 2017, akan tetapi pada saat itu perusahaan belum mengeluarkan lahan untuk Fasus dan Fasos, sebagai persyaratan perpanjangan, sehingga proses terhenti. 

Baca Juga: SPI Soroti Reforma Agraria Eks HGU PT Sugih Mukti Warungkiara Sukabumi

"Semuanya 8,5 Ha, dengan rinciannya lahan untuk SMAN Cidolog rintisan seluas 2 Ha yang diterima oleh Kepala SMPN Cidolog, lahan pemakaman dan lapang sejumlah 3,3 Ha, diterima oleh Pemdes Cidolog. Untuk perkantoran,  sodetan dan pariwisata 3,2 Ha diterima oleh pemerintah Kecamatan Cidolog," beber Encep. 

Menanggapi polemik SPH tersebut, Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, Rozak Daud mengatakan bahwa ketentuan hapusnya Hak Guna Usaha diantaranya disebutkan yaitu apabila telah berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, atau dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.

"Dengan demikian, berdasarkan ketentuan setelah berakhir putus hak hukumnya, maka tanah tersebut beralih menjadi tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Maka Surat Pernyataan Melepaskan Hak Tanah yang dikeluarkan oleh Eks PT Pasir Kantjana kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Cidolog dasarnya apa? Apalagi dalam surat tersebut peruntukannya untuk SMAN Cidolog, sebab SMP itu kewenangannya Disdik Kabupaten sedangkan SMA kewenangannya Disdik Provinsi. Begitu juga yang pelepasan kepada Sekmat Cidolog untuk mewakili Kecamatan," tegasnya.

Dalam ketentuannya pelepasan hak itu, ucap Rozak,  harus dilakukan pada saat haknya masih aktif, dan dilepaskan dihadapan Kepala BPN atau pejabat yang ditunjuk.

"HGU PT Pasir Kantjana telah habis sejak 7 Tahun yang lalu berdasarkan SK Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 18/HGU/BPN/1992, artinya tidak punya kewenangan untuk melepaskan, karena sudah kembali menjadi tanah negara," tandasnya.

"Urgensinya benar untuk kepentingan umum, tetapi cara yang tidak benar secara administrasi. Dan harus diketahui bahwa pelepasan itu dihadapan kepala BPN atau pejabat yang ditunjuk," ungkapnya.

Menurut Rozak, kadang publik sering terjebak dengan skenario yang melampaui peraturan perundang-undangan, seolah pihak perusahaan itu baik memberikan tanah kepada masyarakat atau lembaga, padahal haknya sudah sudah tidak ada.

"HGU PT Pasir Kantjana telah berakhir 31 Desember Tahun 2017, maka objek tersebut telah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Maka penataan kembali, penggunaan, pemanfaatan, dan kepemilikan tanah tersebut menjadi kewenangan Menteri ATR/Kepala BPN, bukan menjadi bancakan oleh bekas pemegang HGU," pungkasnya.

AYO! main games di Sukabumi Update Games
Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Inspirasi27 Juli 2024, 08:00 WIB

Info Loker Teknik di Perusahaan Makanan, Posisi Operator Peralatan

Info Loker Teknik Posisi Operator Peralatan. Rekrutmen Pegawai Tetap untuk posisi Operator Peralatan ini dibuka hingga 18 Agustus 2024 mendatang.
Ilustrasi. Info Loker Teknik (Sumber : Freepik/@pvproductions)
Life27 Juli 2024, 07:00 WIB

10 Ciri Orang Tidak Punya Rasa Bersalah, Perhatikan Sikapnya!

Menghadapi seseorang yang tidak punya rasa bersalah bisa sangat menantang.
Ilustrasi. Ciri Orang Tidak Punya Rasa Bersalah, Perhatikan Sikapnya! (Sumber : Pexels/YanKrukau)
Science27 Juli 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 27 Juli 2024, Cek Dulu Yuk Langit di Akhir Pekan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah dan cerah berawan pada Sabtu 27 Juli 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah dan cerah berawan pada Sabtu 27 Juli 2024. (Sumber : Pixabay.com).
Inspirasi26 Juli 2024, 22:02 WIB

Jatim Media Summit Bagikan Tips Bikin Konten Video Disukai Penonton di Medsos

Sebelum memulai membuat konten video, alangkah baiknya untuk mengenal audiens atau penonton. Cari tahu apa yang mereka suka dan dibutuhkan.
Jatim Media Summit, Kamis (25/7/2024) | Foto : Ist
Sukabumi26 Juli 2024, 21:26 WIB

Ini Dugaan Penyebab Kebakaran Gudang Limbah Pabrik di Parungkuda Sukabumi

Warga ungkap asal muasal api yang menjadi penyebab kebakaran gudang limbah pabrik di Parungkuda Sukabumi.
Petugas Damkar berjibaku memadamkan kebakaran yang melanda gudang limbah pabrik kain di Parungkuda Sukabumi. | Foto: Istimewa
Jawa Barat26 Juli 2024, 21:11 WIB

16 Rumah Dilaporkan Rusak, Pj Gubernur Jabar Tinjau Lokasi Gempa di Kuningan

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin meninjau sejumlah lokasi yang terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Kuningan, Jumat (26/7/2024).
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin saat meninjau lokasi terdampak gempa di Kuningan. (Sumber : Humas Jabar)
Sehat26 Juli 2024, 21:00 WIB

Oatmeal Hingga Minyak Kelapa, 7 Cara Mengatasi Kulit Kering yang Dapat Anda Lakukan

Cuaca dingin dan kering, sering mencuci tangan, atau paparan sinar matahari berlebihan dapat membuat kulit kering.
Ilustrasi - Dengan perawatan yang tepat, kulit kering dapat diatasi dan kembali sehat. (Sumber : Freepik.com).
Sukabumi26 Juli 2024, 20:56 WIB

Langganan Banjir, Warga Minta Pengerukan Sungai Cibening Purabaya Sukabumi

Warga berharap adanya penanganan Sungai Cibening Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi yang mengalami pendangkalan serta penyempitan
Forkopimcam dan relawan saat sedang membersihkan Sungai Cibening Purabaya Kabupaten Sukabumi | Foto : Ist
Life26 Juli 2024, 20:30 WIB

10 Ciri Orang Memiliki Dendam Namun Bersikap Pura-pura Baik Pada Kita

Senyuman orang yang memiliki dendam mungkin tampak dipaksakan atau tidak tulus. Ekspresi wajah sering kali tidak selaras dengan kata-kata mereka.
Ilustrasi. Ciri Orang Memiliki Dendam Namun Bersikap Pura-pura Baik Pada Kita (Sumber : Pexels/YanKrukau)
Opini26 Juli 2024, 20:07 WIB

Menengok Pilkada Sukabumi yang Kering Gagasan

Kurang lebih empat bulan lagi, tepatnya pada tanggal 27 November 2024, masyarakat Kabupaten Sukabumi akan memilih Bupati dan Wakil Bupati yang baru
Ilustrasi kepala daerah menyampaikan gagasan membangun Sukabumi | Foto : Pixabay