SUKABUMIUPDATE.com - Kabar terbaru dari kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi antara Nikita Mirzani dengan Dokter Reza Gladys.
Gugatan perdata yang diajukan oleh Nikita Mirzani atas Perbuatan Melawan Hukum ditolak oleh hakim Pengadilan Jakarta Selatan. Putusan tersebut keluar melalui e-court pada Rabu, 3 Juni 2026.
Mengutip dari Suara.com, pengacara Reza Gladys, Julianus Sembiring memberikan konfirmasi saat dihubungi oleh pihak media pada Rabu, 3 Juni 2026 untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut.
"Gugatan Nikita Mirzani itu ditolak secara keseluruhan," kata Julianus Sembiring dalam wawancara virtual dikutip dari Suara.com pada Jumat, (5/6/2026).
Sehingga dengan putusan ini, gugur lah gugatan Nikita Mirzani ke Reza Gladys dengan nilai kerugian Rp244 miliar. Nilai gugatan fantastis ini merupakan akumulasi dari kerugian kelalaian Rp40 miliar dan Rp200 miliar yang merupakan bagian dari immaterial.
Baca Juga: Protes Vonis 6 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tulis Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
Nikita Mirzani merasa dirugikan Reza Gladys atas perjanjian yang diklaim sebagai endorse, Rp 4 miliar. Tapi Reza Gladys merasa nilai tersebut bukan bagian dari perjanjian, tapi pemerasan yang akhirnya berujung pada laporan pidana.
Atas kemenangan ini, Reza Gladys sempat menyampaikan ucapan syukur. Bahwa putusan ini bisa menjawab segala hal yang menyudutkan dirinya.
"Artinya apa yang Abang sampaikan tentang sebuah konstruksi hukum yang benar akan mengalahkan semua pendapat-pendapat yang selama ini menyudutkan kami, Dokter Reza menyampaikan itu," ujar Julianus Sembiring.
Pihak Reza Gladys juga sudah memiliki persiapan jika nantinya Nikita Mirzani kembali berupaya menyerang sang dokter.
"Nah kalau kemudian upaya-upaya perlawanan baik banding maupun kasasi. Kami tidak perlu persiapan yang terlampau wah seperti itu ya," kata pengacara Reza Gladys.
Malah katanya, jika ada perlawanan, kasus ini bisa diserahkan kepada mahasiswa hukum.
"Karena menurut kami gugatan-gugatan ini hanya gugatan bukan yang dibuat oleh kuasa hukum tetapi hanya masyarakat biasa," ucapnya.
Sumber: Suara.com





