SUKABUMIUPDATE.com - Usai kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung, artis Nikita Mirzani membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, hingga Pimpinan Komisi Yudisial.
Surat yang dibuat oleh Nikita Mirzani diunggah ke akun Instagram pribadinya pada Minggu, 15 Maret 2026. Melalui unggahannya, ia protes akan vonis enam tahun penjara atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Apalagi dalam unggahan itu Nikita Mirzani menyoroti statusnya sebagai seorang ibu yang harus membiayai ketiga anaknya. Ia tidak terima harus mendapatkan vonis enam tahun penjara.
Mengutip dari Suara.com, dalam unggahan tersebut, perempuan 39 tahun ini membagikan momen kebersamaan dengan anak-anaknya saat masih bebas. Dia secara lugas membandingkan hukuman yang diterimanya dengan vonis para pelaku tindak pidana korupsi.
"Nikita Mirzani: Seorang janda dan ibu tunggal, bukan pengedar narkoba, bukan pembunuh, dan tidak merugikan kas negara, divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 Miliar," tulisnya dalam poin pertama keberatannya dikutip dari Suara.com pada Senin, (16/03/2026).
Baca Juga: MA Tolak Kasasi, Nikita Mirzani Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara
Aktris yang akrab disapa Nyai ini menilai ada ketimpangan vonis yang melukai rasa keadilan. Dia membandingkan kasusnya dengan eks Direktur Utama Pertamina yang menurutnya hanya divonis 1,5 tahun penjara meski terlibat kasus yang merugikan keuangan negara dalam jumlah masif.
"Di mana letak keadilan saat seorang tulang punggung keluarga diperlakukan lebih kejam daripada pencuri uang rakyat?" lanjut Nikita dalam unggahan tersebut.
Selain soal status sosialnya, Nikita membeberkan sejumlah kejanggalan prosedur hukum. Salah satunya adalah perubahan pasal dakwaan dari Pasal 368 ke Pasal 369 KUHP di tengah persidangan tanpa adanya BAP ulang.
Dia juga mempertanyakan kecepatan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung yang hanya memakan waktu satu hari.
"Sangat sulit dinalar secara logika hukum, bagaimana berkas yang diperiksa tanggal 12 Maret bisa langsung diputus pada 13 Maret malam. Apakah ribuan halaman berkas dan nasib seseorang bisa dipelajari secara mendalam hanya dalam hitungan jam?" tulisnya lagi.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani saat ini sedang menjalani masa tahanan terkait kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan oleh pengusaha skincare, Reza Gladys.
Baca Juga: Nikita Mirzani Hebohkan Publik, Live TikTok dari Penjara Sambil Edukasi soal Skincare
Kasus ini bermula dari perselisihan ulasan produk di media sosial pada akhir 2024 yang berujung pada tuduhan pemerasan senilai miliaran rupiah. Setelah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2025, hukuman Nikita justru diperberat menjadi enam tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena dakwaan TPPU dianggap terbukti.
Pada Jumat, 13 Maret 2026, Mahkamah Agung resmi menolak kasasi yang diajukan pihak Nikita, sehingga vonis tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sumber: Suara.com



