SUKABUMIUPDATE.com - Nasib kurang bagus harus ditelan bulat-bulan oleh suzuki thunder. Motor sport yang sudah tak lagi diproduksi ini terdampak kebijakan bahan bakar minyak bersubsidi karena banyak SPBU melarang kedatangannya untuk mengisi pertalite.
Sejumlah SPBU di Indonesia memasukan suzuki thunder sebagai kendaraan yang dilarang melakukan pengisian BBM subsidi berulang. Larangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU Pertamina tidak hanya berlaku bagi Suzuki Thunder, kendaraan bertangki modifikasi dengan kapasitas melebihi standar pabrikan juga menjadi sasaran kebijakan tersebut.
Pertama buka suara soal hal ini. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth M.V. Dumatubun kepada awak media menjelaskan larangan tersebut bukan merupakan kebijakan Pertamina, melainkan keputusan yang diambil masing-masing pengelola SPBU berdasarkan kondisi di lapangan.
Baca Juga: Usai Demam Piala Dunia 2026, Liga Inggris 2026/2027 Siap Sajikan Persaingan Baru
Menurutnya, Pertamina tetap berkomitmen mendukung penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat yang berhak. "Pengaturan tersebut adalah kebijakan masing-masing dari SPBU. Pada prinsipnya Pertamina mendukung pendistribusian BBM subsidi yang tepat sasaran," ujar Roberth dilansir dari laporan detik oto, Jumat 17 Juli 2026..
Ia mengimbau seluruh pengguna kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai kebutuhan serta tidak melakukan pengisian berulang dalam waktu singkat. Di lapangan lanjut dia, ditemukan sejumlah oknum yang memanfaatkan motor tertentu dengan memodifikasi tangki bahan bakar sehingga mampu menampung BBM jauh lebih banyak dibanding kapasitas standar pabrikan. Bahkan ada yang melakukan pengisian secara berulang untuk tujuan tertentu.
Praktik tersebut dinilai berpotensi mengganggu pemerataan distribusi BBM bersubsidi sehingga sejumlah SPBU menerapkan pembatasan terhadap kendaraan yang dicurigai melakukan penyalahgunaan. "Di lapangan terdapat oknum yang memanfaatkan jenis kendaraan roda dua tertentu dengan tangki BBM yang dimodifikasi melebihi kapasitas tangki pabrikan atau melakukan pengisian berulang-ulang," jelasnya.
Baca Juga: Aksi Ekologi Warnai Penutupan MPLS SMAN 1 Cibadak, 500 Pohon Ditanam
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan merek atau tipe kendaraan tertentu. "Kebijakan tersebut muncul dengan semangat yang positif untuk pemerataan suplai dan tidak ada maksud mendiskreditkan merek tertentu," tambahnya.
Mengapa Suzuki Thunder?
Suzuki Thunder menjadi perhatian karena motor memang punya kapasitas tangki besar dari pabrikan bukan hasil modifikasi. Suzuki pernah memasarkan Thunder dalam varian mesin 125 cc dan 250 cc, dengan kapasitas tangki mencapai sekitar 15 liter.
Tangki berukuran besar tersebut memang dirancang Suzuki untuk mendukung perjalanan jarak jauh karena memang tidak melanggar aturan. Suzuki Thunder adalah merek sepeda motor Suzuki produksi dari Indomobil Suzuki International sebuah anak perusahaan Indomobil Sukses Internasional.
Baca Juga: Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Jamdatun Kejagung: Hak Pekerja Jadi Fokus Utama
Tahun 1999 sepeda motor ini diluncurkan dengan kapasitas 250 cc. Masuk ke pasar Indonesia menyusul Honda Tiger 200 cc dan Yamaha Scorpio 225 cc. Tahun 2005 produksi Thunder 250 cc discontinue dan digantikan dengan Thunder 125 cc.
Suzuki Thunder 125 cc paling populer di Indonesia. Museum Rekor Indonesia mencatat bahwa pada 17-19 Agustus 2007 Suzuki Thunder telah memecahkan rekor parkiran sepeda motor sejenis terpanjang di Indonesia, dalam acara Jambore Nasional Suzuki Thunder Pertama, yang dihadiri oleh ribuan Thunder dari sekitar 150 klub di Seluruh Indonesia yang berada dalam asosiasi Suzuki Thunder Indonesia.














