MA Tolak Kasasi, Nikita Mirzani Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara

Sukabumiupdate.com
Senin 16 Mar 2026, 12:30 WIB
MA Tolak Kasasi, Nikita Mirzani Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi, Nikita Mirzani Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara (Sumber : Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

SUKABUMIUPDATE.com - Kasasi yang diajukan oleh artis Nikita Mirzani sebagai upaya untuk mendapatkan keringanan hukum atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ditolak Mahkamah Agung.

Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung membuat hukuman 6 tahun penjara Nikita Mirzani yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dikuatkan.

Mengutip dari Suara.com, dengan keputusan ini, aktris kontroversial tersebut tetap harus menjalani masa tahanan selama enam tahun.

"Tolak Kasasi terdakwa," bunyi keterangan resmi yang tercantum dalam laman Mahkamah Agung RI, dikutip dari Suara.com pada Senin, (16/03/2026).

Perkara permohonan dengan nomor 3144 K/PID.SUS/2026 tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Soesilo, didampingi oleh dua hakim anggota, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Sutarjo.

Majelis hakim tidak hanya menolak permohonan Nikita, tetapi juga menolak kasasi yang sempat diajukan oleh jaksa penuntut umum. Keputusan ini menguatkan vonis dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya telah memperberat hukuman Nikita menjadi enam tahun penjara dari empat tahun.

Baca Juga: Nikita Mirzani Hebohkan Publik, Live TikTok dari Penjara Sambil Edukasi soal Skincare

Selain hukuman kurungan fisik, artis yang kini berusia 39 tahun tersebut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar kepada negara. Jika denda tersebut tidak dilunasi, maka Nikita harus menjalani hukuman tambahan atau subsider selama tiga bulan penjara sebagai gantinya.

Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani ini bermula dari perselisihannya dengan pengusaha kecantikan, Reza Gladys. Nikita dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemerasan disertai ancaman melalui media elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik.

Ia terbukti mengancam akan menyebarkan konten negatif terkait produk kecantikan milik korban jika Reza Gladys tidak memberikan uang sebesar Rp4 miliar.

Sumber: Suara.com

Berita Terkait
Berita Terkini