Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar atas Kasus Pemerasan

Sukabumiupdate.com
Rabu 29 Okt 2025, 10:30 WIB
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar atas Kasus Pemerasan

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar atas Kasus Pemerasan (Sumber : Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

SUKABUMIUPDATE.com - Artis Nikita Mirzani kembali menjalani persidangan atas kasus dugaan pemerasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pengancaman terhadap Reza Gladys.

Sidang yang digelar pada Selasa, 28 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah putusan vonis Nikita Mirzani atas kasus tersebut. Nikita divonis empat tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar.

Putusan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum sebelumnya dengan menuntut Nikita Mirzani hukuman 11 tahun penjara.

Mengutip dari Tempo.co, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis empat tahun dan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani Mawardi dalam perkara dugaan pemerasan disertai ancaman.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar," kata hakim Khairul Saleh dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dikutip dari Tempo.co pada Rabu, (29/10/2025).

Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Tolak Pledoi, Nikita Mirzani Tetap Dituntut 11 Tahun Penjara

Khairul mengatakan bila Nikita Mirzani tidak membayar denda maka akan dipidana kurungan selama tiga bulan.

Selain soal pemerasan, jaksa mendakwa Nikita Mirzani atas tindak pidana pencucian uang seperti yang diatur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang TPPU. Namun, hakim menyatakan pasal yang disangkakan kepada Nikita itu tidak terbukti.

Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menyatakan Nikita telah memeras korban bernama Reza Gladhys dengan sengaja memberikan ulasan negatif terhadap produk kecantikan yang dimiliki korban. Kemudian melalui asisten pribadinya, Ismail Marzuki atau Mail, Nikita meminta sejumlah uang kepada Reza Gladhys bila ingin ulasan negatif itu dicabut.

Baca Juga: Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar atas Kasus Pemerasan

Nikita diduga meminta imbalan sebesar Rp 4 miliar yang diberikan secara terpisah, yakni Rp 2 miliar ditransfer ke rekening, sementara sisanya diberikan secara tunai. Hal ini yang menjadi dasar bagi Reza Gladhys melapor ke Polda Metro Jaya.

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini