Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar atas Kasus Pemerasan

Sukabumiupdate.com
Jumat 10 Okt 2025, 10:30 WIB
Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar atas Kasus Pemerasan

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar atas Kasus Pemerasan (Sumber : Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

SUKABUMIUPDATE.com - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani kembali pada Kamis, 9 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys menjadi sorotan publik. Pada persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap Nikita Mirzani.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutan pidana cukup berat terhadap sang artis. Mengutip dari Suara.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas menuntut Nikita Mirzani dihukum 11 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun," kata jaksa dalam sidang dikutip dari Suara.com pada Jumat, (10/10/2025).

Baca Juga: Tolak Jadi Saksi Ahli di Sidang Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Sebut BPOM Tidak Netral

Tidak hanya kurungan badan, JPU juga menuntut agar perempuan berusia 39 tahun itu membayar denda dengan nilai yang sangat besar. Nilai denda yang dibebankan kepada Nikita Mirzani mencapai Rp2 miliar.

Hukuman tersebut akan bertambah jika denda tidak sanggup dibayarkan oleh terdakwa. JPU merinci bahwa denda itu dapat digantikan dengan pidana kurungan tambahan selama 6 bulan.

"Denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tegas jaksa dalam lanjutan tuntutan.

Selain tuntutan utama, jaksa juga meminta agar majelis hakim memerintahkan Nikita Mirzani untuk tetap berada di dalam tahanan.

"Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan," lanjut JPU.

Baca Juga: Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys, Tuntut Ganti Rugi Rp. 114 Miliar

Terakhir, Nikita juga dibebankan untuk membayar biaya perkara persidangan sebesar Rp5.000. Tuntutan ini didasarkan pada dakwaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang TPPU.

Meski dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp. 2 miliar, Nikita Mirzani masih mempunyai kesempatan untuk membela diri dalam persidangan berikutnya. Ia dijadwalkan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Momen ini dapat menjadi kesempatan Nikita Mirzani untuk memberikan tanggapan mengenai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan menyampaikan pembelaannya di depan hakim nanti.

Sumber: Suara.com

Berita Terkait
Berita Terkini