SUKABUMIUPDATE.com - Artis Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan pemerasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digelar pada Kamis, 16 Oktober.
Persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kali ini adalah penyampaian nota pembelaan atau pledoi yang telah disusun oleh Nikita Mirzani sebagai pembelaan dirinya.
Dalam persidangan Nikita Mirzani menyebutkan kalau kasus yang menjeratnya adalah hasil rekayasa dari pihak yang berusaha ingin menjatuhkannya. Bahkan, mengatakan bahwa semua ini adalah jebakan di hadapan majelis hakim.
Mengutip dari Suara.com, dengan nada tegas, Nikita Mirzani melancarkan serangan balik yang menuding Reza Gladys, selaku pelapor yang menjadi dalang di balik kasus.
"Kejam Yang Mulia, skenario penjebakan ini sudah direncanakan dengan sempurna oleh Reza Gladys yang mengaku-ngaku menjadi korban," ujar Nikita Mirzani dikutip dari Suara.com pada Jumat, (17/10/2025).
Baca Juga: Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar atas Kasus Pemerasan
Ibu tiga anak ini melanjutkan, tudingannya dengan lebih keras dan tanpa keraguan sedikit pun di hadapan majelis hakim dalam ruang persidangan.
"Padahal sesungguhnya dia adalah pelaku kejahatan yang sebenarnya," sambungnya dengan suara mantap.
Pledoi ini dibacakan sebagai respons atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Nikita Mirzani dinilai JPU terbukti melakukan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Korbannya adalah Reza Gladys.
Melalui pembelaannya, artis 39 tahun ini berharap majelis hakim dapat melihat kasus ini dari sudut pandang yang berbeda. Ia berupaya membuktikan bahwa seluruh proses hukum yang menimpanya adalah hasil dari sebuah rekayasa yang merugikan dirinya dan keluarganya.
Sumber: Suara.com