Ada Kerugian Negara Rp9,8 M: Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jembatan Pamuruyan Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Selasa 30 Jun 2026, 16:34 WIB
Ada Kerugian Negara Rp9,8 M: Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jembatan Pamuruyan Sukabumi

Duplikasi Jembatan Pamuruyan Cibadak Sukabumi pada Kamis (21/5/2026). (Sumber : SU/Ibnu)

SUKABUMIUPDATE.com - Sejak 4 Juni 2026 duplikasi jembatan pamuruyan atau cipamuruyan di Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat resmi beroperasi. Dibalik berfungsinya proyek pembangunan jembatan bernilai Rp 20,317 Miliar yang sempat mangkrak ini, ada dugaan korupsi yang tengah disidik oleh Dirkrimsus Polda Jabar.

Dalam perkembangan terbaru, Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022. 

Dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan adalah S, aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut; dan AH pimpinan cabang PT Karunia Guna Inti Semesta (KGIS) yang menjadi pelaksana proyek setelah memenangkan tender.

Baca Juga: Vonis 10 Tahun untuk Nadiem Makarim, Korupsi Laptop Chromebook dan Chrome Device Management

Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Edi Rahmat Hidayat kepada awak media menuturkan, kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di tengah upaya pemerintah mendorong percepatan pembangunan infrastruktur, khususnya jembatan yang menjadi salah satu program prioritas nasional. Polisi menyebut praktik korupsi dilakukan dengan memalsukan progres pekerjaan sehingga pembayaran proyek jauh melebihi kondisi fisik yang sebenarnya.

Penyidik menemukan dugaan rekayasa laporan kemajuan pekerjaan yang menjadi awal terjadinya kerugian negara. Menurut Roland, tersangka S selaku PPK (Aparatur Sipil Negara) bersama AH (Swasta) membuat dan menandatangani laporan progres bulanan yang menyatakan pekerjaan telah mencapai 85,50 persen. Laporan tersebut kemudian dijadikan dasar pencairan pembayaran proyek sebesar Rp14,23 miliar.

Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi, kondisi fisik pekerjaan di lapangan saat itu hanya mencapai 23,96 persen atau senilai sekitar Rp4,39 miliar. Salah satu pekerjaan yang belum tersedia adalah pemasangan baja struktur grade 355 yang seharusnya menjadi bagian penting dalam pembangunan jembatan.

Baca Juga: KPPN Sukabumi Gelar Forum Konsultasi Publik 2026, Tampung Masukan untuk Tingkatkan Layanan

"PPK telah membuat laporan palsu bahwa progres pekerjaan telah mencapai 85,50 persen sehingga dilakukan pembayaran sebesar Rp14,23 miliar, padahal kondisi fisiknya tidak sesuai," ujar Edi dalam konferensi pres di Polda Jabar, Selasa (30/6/2026).

Akibat pembayaran yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan, negara mengalami kerugian. Hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPK RI, total kerugian mencapai Rp9.843.535.404.

Edi menjelaskan proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan memiliki nilai kontrak akhir sebesar Rp20,317 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022. Kontrak pekerjaan berlangsung selama 191 hari, mulai 24 Juni hingga 31 Desember 2022, kemudian diperpanjang melalui adendum selama 50 hari hingga 19 Februari 2023. Namun, hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan tidak selesai sesuai target.

Baca Juga: Wisatawan Keluhkan Sewa Kursi Pantai Palabuhanratu Rp25 Ribu per Jam, Dispar Janji Tertibkan

"Pembayaran dilakukan sebesar Rp14,23 miliar, sedangkan berdasarkan perhitungan ahli konstruksi nilai pekerjaan yang benar hanya sekitar Rp4,386 miliar sehingga terdapat selisih yang menjadi kerugian negara sebesar Rp9,843 miliar," kata Edi.

Dalam penyidikan, polisi menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,12 miliar turut diamankan. Selain itu, penyidik menyita berbagai dokumen proyek mulai dari dokumen perencanaan, DIPA, Rencana Umum Pengadaan (RUP), Kerangka Acuan Kerja (KAK), Detail Engineering Design (DED), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dokumen pelelangan, kontrak, adendum, laporan progres pekerjaan, hingga surat pemutusan kontrak.

Penyidik juga mengamankan dokumen hasil audit kerugian negara, rekening koran para pihak terkait, serta bukti setoran ke kas negara yang nilainya mencapai sekitar Rp3,58 miliar. Menurut penyidik, AH juga diduga menggunakan atau meminjam bendera PT Karunia Guna Inti Semesta untuk mengikuti proses tender. Selain itu, dokumen personel manajer yang diajukan dalam proses lelang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya demi memenuhi persyaratan administrasi.

Baca Juga: Untuk Putra-putri Jawa Barat! Kuliah Gratis di Nusa Putra University Beasiswa Gubernur Jabar 2026

Polda Jabar menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan tersebut.

Dalam mengusut perkara ini, penyidik memeriksa 42 orang saksi serta meminta keterangan dari tiga ahli, yakni ahli pengadaan barang dan jasa, ahli konstruksi, serta ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini