Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara atas Kasus Persetubuhan Anak Nikita Mirzani

Sukabumiupdate.com
Kamis 02 Okt 2025, 10:45 WIB
Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara atas Kasus Persetubuhan Anak Nikita Mirzani

Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara atas Kasus Persetubuhan Anak Nikita Mirzani (Sumber : Instagram/@vadelbadjideh)

SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap konten kreator, Vadel Badjideh atas kasus persetubuhan dan aborsi kepada anak Nikita Mirzani, LM.

Dalam pembacaan putusan yang digelar dalam persidangan pada Rabu, 1 Oktober 2025, Majelis Hakim menyatakan bahwa Vadel Badjideh terbukti bersalah atas dua kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani terkait anaknya.

Mengutip dari Suara.com, Majelis Hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dua tindak pidana sekaligus, yang diatur dalam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

Kejahatan pertama yang terbukti adalah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, yang disertai dengan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan.

Baca Juga: Vadel Badjideh Resmi Jadi Tersangka Kasus Asusila Putri Nikita Mirzani

Sementara itu, kejahatan kedua adalah keterlibatannya dalam praktik aborsi ilegal terhadap seorang perempuan atas dasar persetujuan bersama. Majelis hakim dengan tegas membacakan amar putusannya di ruang sidang.

"Menyatakan terdakwa Vadel Alfajar alias Vadel telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dalam dakwaan pertama, dan tindak pidana melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum," kata hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip dari Suara.com pada Kamis, (02/10/2025).

Atas dasar itu, Vadel dijatuhi hukuman kurungan badan selama sembilan tahun, dengan denda yang nilainya mencapai Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan denda Rp1 miliar. Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," jelas hakim lagi.

Baca Juga: Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys, Tuntut Ganti Rugi Rp. 114 Miliar

Hakim juga menetapkan status barang bukti yang disita dalam perkara ini, yakni satu buah iPhone 14 milik Vadel yang diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan. Adapun satu unit ponsel lainnya, yakni iPhone 13 akan dikembalikan kepada Laura selaku saksi anak korban.

"Menetapkan barang bukti, satu buah handphone iPhone 14 dengan nomor handphone sebagaimana termuat dalam putusan, dirampas untuk dimusnahkan. Satu buah handphone iPhone 13 dengan nomor handphone sebagaimana termuat dalam putusan, dikembalikan kepada saksi anak korban," pungkas hakim.

Sumber: Suara.com

Berita Terkait
Berita Terkini