BPJAMSOSTEK Perluas Cakupan Kepesertaan Lewat Pergub 158 Tahun 2021

Rabu 27 Oktober 2021, 16:25 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat terus menggenjot cakupan jumlah kepesertaan. Salah satunya lewat dukungan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 158 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, Dodo Suharto mengatakan, Pergub 158/ 2021 menjadi yang pertama terbit dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga :

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Jabar yang telah mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja,” ucap Dodo saat ditemui disela kegiatan Sosialisasi Pergub Nomor 158 Tahun 2021 di Hotel Pullman, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (25/10/2021).

Dodo mengungkapkan, melalui Pergub 158 Tahun 2021 seluruh pekerja di Jabar menjadi sasaran cakupan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik pekerja penerima upah atau formal, pekerja bukan penerima upah atau informal, kemudian pekerja Migran Indonesia, pekerja sektor jasa konstruksi dan pegawai non ASN.

“Sejauh ini yang sudah terdaftar pekerja formal baru 40 persen, sedangkan pekerja informal baru 5 persen. Paling banyak sektor informal banyak belum terdaftar. Jadi masih banyak pekerja di Jabar yang belum terdaftar dan kami akan terus berusaha tingkatkan jumlah peserta,” ujarnya.

Dodo berharap, Pergub 158 Tahun 2021 bisa mendorong cakupan peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jabar. Ia menargetkan, sampai akhir 2021 terjadi peningkatan jumlah peserta dibandingkan dengan jumlah pada awal tahun 2021.

Baca Juga :

“Target kami paling tidak bisa mencapai 4,6 juta pekerja di Jabar terlindungi BPJAMSOSTEK,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan, ada lima jenis jaminan BPJS Ketenagakerjaan dalam Pergub tersebut. Kelima jenis jaminan itu meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang disesuaikan dengan klasterisasi perusahaan.

“Ini sudah kita undangkan pada 27 Agustus 2021. Tentu saja dengan adanya Peraturan Gubernur ini jaminan untuk tenaga kerja kita, khususnya untuk non-ASN lebih jelas,” kata Setiawan.

Lebih jauh Setiawan menjelaskan, jaminan kehilangan pekerjaan merupakan amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Selain uang pesangon, pekerja atau buruh yang diberhentikan dari tempat kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Setiawan menyebut, aturan penerapan jaminan kehilangan kerja disesuaikan dengan klasterisasi perusahaan, seperti diatur pada Pergub tersebut. Perusahaan besar diwajibkan mengikuti program jaminan kehilangan kerja. Sedangkan perusahaan kecil dan mikro tidak diwajibkan.

photoBPJAMSOSTEK - (bpjsketenagakerjaan.go.id)</span

Setiawan menyebut, aturan penerapan jaminan kehilangan kerja disesuaikan dengan klasterisasi perusahaan, seperti diatur pada Pergub tersebut. Perusahaan besar diwajibkan mengikuti program jaminan kehilangan kerja. Sedangkan perusahaan kecil dan mikro tidak diwajibkan.

“Hal-hal seperti itu nanti di Pergub-nya akan diatur mana-mana saja perusahaan yang wajib untuk menyelenggarakan jaminan tersebut, karena memang kondisi dan kekuatan perekonomian perusahaan mikro sangat berbeda dengan perusahaan besar,” tuturnya.

Baca Juga :

Di Jabar tercatat ada sekitar 22,23 juta orang pekerja, baik yang bekerja di bidang formal maupun non-formal. Dari jumlah tersebut, baru 3,5 juta pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan 18,73 juta pekerja lainnya belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Setiawan ingin Pergub tersebut dapat mendongkrak keterlibatan perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain untuk memberikan rasa aman dan menjamin kesejahteraan para pekerja.

Baca Juga :

“Kami dan BPJS Ketenagakerjaan Jabar ingin melindungi para pekerja di berbagai level perusahaan. Jadi kami berharap kalau perusahaan bisa turut mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan akan sangat menguntungkan bagi para pekerja dan perusahaan,” tandasnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sukabumi Diding Ramdani juga mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Jabar atas terbit nya Pergub 158 Tahun 2021.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Pemprov Jabar atas terbitnya Pergub 158 ini. Kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pimpinan daerah baik provinsi maupun kota dan kabupaten Sukabumi dan Cianjur dalam rangka optimalisasi program jaminan sosial untuk pekerja, baik itu pekerja sektor formal maupun informal, pekerja sektor jasa konstruksi, pekerja Migran Indonesia dan pegawai non ASN

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi04 Mei 2024, 00:01 WIB

Bayi Baru Lahir Ditemukan Menangis di Semak-semak Gegerkan Warga Gunungguruh Sukabumi

Berawal dari suara tangis, Warga Gunungguruh Sukabumi temukan bayi baru lahir berlumuran darah di semak-semak.
Penemuan bayi laki-laki baru lahir di Gunungguruh Sukabumi. Ditemukan menangis di semak-semak kebun. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi03 Mei 2024, 21:46 WIB

5 Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi Akan Dinilai Ombudsman, Ini Arahan Sekda

5 perangkat daerah Kabupaten Sukabumi yang akan dinilai Ombudsman yaitu DPMPTSP, Dinsos, Dinkes, Disdik dan Disdukcapil.
Sekda kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, memimpin rapat pembahasan persiapan penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Life03 Mei 2024, 21:00 WIB

12 Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar

Berikut Beberapa Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar. Meskipun Hati Sangat Kesal pada Mereka, Coba untuk Tetap Empati Ya!
Ilustrasi. Pasangan bertengkar. Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar. (Sumber : Freepik.com)
Sehat03 Mei 2024, 20:30 WIB

7 Daun yang Berkhasiat Membantu Menurunkan Kadar Gula Darah dalam Tubuh

Daun-daun ini dipercaya dapat menurunkan kadar gula darah dalam tubuh.
Ilustrasi daun kelor. Daun-daun ini dipercaya dapat menurunkan kadar gula darah dalam tubuh. (Sumber : Instagram/@dina_dara_chadank)
Sukabumi03 Mei 2024, 20:08 WIB

Kronologi Pasutri Tewas Tertabrak KA Siliwangi di Sukabumi, Korban Sudah Diteriaki

Warga ceritakan detik-detik suami istri tewas tertabrak kereta api KA Siliwangi di Kebonpedes Sukabumi.
Tempat Kejadian Perkara Pasutri tertabrak kereta api di Kampung Babakansirna, Rt 03/04, Desa/Kecamatan Kebonpedes, Sukabumi. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Keuangan03 Mei 2024, 20:00 WIB

10 Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidupmu Miskin, Jangan Lakukan!

Waspada Terhadap Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidupmu Miskin, Jangan Lakukan!
Finansial Terbatas. Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidup Miskin | Foto : Karolina Grabowska/Pexels
Gadget03 Mei 2024, 19:30 WIB

Begini Langkahnya, 7 Tips Mengatasi Memori Internal yang Penuh di HP Android

Ada beberapa cara untuk mengatasi memori internal HP yang penuh.
Ilustrasi. Ada beberapa cara untuk mengatasi memori internal HP yang penuh.(Sumber : Freepik/@rawpixel.com)
DPRD Kab. Sukabumi03 Mei 2024, 19:11 WIB

Pelajar Sukabumi Darurat Kekerasan Seksual, DPRD: Penguatan Ilmu Agama, Sekolah dan Rumah

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Budi Azhar merespon dua kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelajar.
Budi Azhar Mutawalli, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi | Foto: Aji
Sukabumi Memilih03 Mei 2024, 19:10 WIB

50 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Hasil Pemilu 2024 Ditetapkan, Berikut Daftar Namanya

Sah! Berikut daftar nama Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi hasil Pemilu 2024.
KPU gelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi parpol dan penetapan calon angggota DPRD Kabupaten Sukabumi hasil Pemilu 2024, Kamis 2 Mei 2024. (Sumber : Istimewa)
Life03 Mei 2024, 19:00 WIB

Biasa Menjadi Luar Biasa: 10 Kebiasaan Kecil yang Membuatmu Dihormati dan Disegani

Menjadi orang yang disegani dan dihormati membutuhkan waktu dan usaha.
Ilustrasi -Menjadi orang yang disegani dan dihormati membutuhkan waktu dan usaha. (Sumber : pexels.com/Alexander Suhorucov)