Petani Kabupaten Sukabumi Keberatan SPPT Syarat KTI

Sukabumiupdate.com
Senin 03 Jul 2017, 18:18 WIB
Petani Kabupaten Sukabumi Keberatan SPPT Syarat KTI

SUKABUMIUPDATE.com - Petani di wilayah Kabupaten Sukabumi, khususnya yang berada di Kecamatan Jampang Tengah, keberataan atas syarat penyertaan Surat Pemberitahuan Pajak Tertunda (SPPT) untuk mendapatkan Kartu Tani Indonesia (KTI).

"Sebagai petani penggarap, saya merasa keberatan atas syarat penyertaan SPPT untuk mendapatkan KTI. Berarti petani penggarap tidak punya hak untuk kendapatkannya, dan otomatis barang subsidi hanya diberikan kepada petani yang punya tanah milik saja," ketus Juen (50) warga Kampung Lembursitu Desa Sindangresmi Kecamatan Jampang Tengah kepada sukabumiupdate.com, Senin (3/7).

Ia mengatakan, penembahan syarat ini, bentuk kriminalisasi pemerintah kepada petani penggarap yang tidak memiliki tanah. “Karena petani yang menggarap di lahan perkebunan itu tidak mungkin memiliki SPPT,” tandasnya.

BACA JUGA: Petani Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi Cemas, Pemprov Izinkan Tambang Pasir

Juen mengatakan, harusnya pemerintah melihat langsung kondisi petani di lapangan. Seharusnya, kata dia, syarat itu tidak memberatkan petani. “Kami ini kan ikut kelompok tani. Saya rasa ini sudah cukup bukti, bahwa kami petani penganggrap. Data kami ada pada ketua kelopok tani. Seharusnya data kami dijadikan acuan untuk emndapatkan KTI,” papr dia.

Sementara petani lainnya, Mulyana (36) mengatakan, Badan Penyuluhan Pertanian Perikanan dan kehutanan (BP3K) Kecamatan Jampang Tengah, telah meminta petani untuk mengumpukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan SPPT.  “KTP, KK dan SPPT itu, untuk keperluan pembuatan KTI. Kata orang BP3K, memang demikian syaratnya,” ujarnya.

BACA JUGA: Disewakan ke Swasta, PTPN VIII Gusur Petani Jampang Tengah

Ia mengatakan, kegunaan KTI ini, guna mendapatkan barang bersubsidi dari pemerintah berupa pupuk, obat-obatan pertanian, dan bibit. "Informasi yang kami terima bahwa sekarang barang pertanian bersubsidi tidak lagi dijual di toko seperti biasa, sebagai penggantinya pemerintah menyiapkan dalam bentuk kartu,” ungkapnya.

Pihak BP3K Kecamatan Jampang Tengah, belum berhasil dikonfirmasi soal kebenaran syarat mendapatkan KTI ini. 

Berita Terkini