SUKABUMIUPDATE.com – Sidang putusan kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) di Pengadilan Tipikor Jakarta menghadirkan dinamika yang cukup menarik.
Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menyampaikan dissenting opinion yang menegaskan bahwa mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, dan dua terdakwa lainnya seharusnya diputus bebas (onslag) karena tindakan mereka dinilai bukan tindak pidana korupsi.
"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," kata Sunoto dalam ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025), sebagaimana dikutip dari Suara.com.
Di saat dua hakim anggota lainnya sepakat menjatuhkan vonis penjara, Sunoto justru berpandangan bahwa tindakan Ira Puspadewi cs tidak meyakinkan sebagai sebuah tindak pidana korupsi. Ia menyatakan para terdakwa layak mendapatkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
Baca Juga: PERSSI Kota Sukabumi vs Bogor Raya FC di Semifinal Liga 4 Seri 2, Satu Langkah Lagi!
Lebih jauh, Sunoto menyoroti dampak negatif dari pemidanaan ini terhadap dunia usaha, khususnya BUMN. Ia khawatir putusan bersalah ini akan menciptakan 'efek gentar' yang membuat para pimpinan BUMN takut mengambil keputusan bisnis yang berisiko.
Kekhawatiran akan kriminalisasi, kata Sunoto, bisa melumpuhkan inovasi dan keberanian korporasi. "Profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi," jelasnya.
Hakim Sunoto menegaskan bahwa akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP bukanlah ranah pidana, melainkan murni sebuah keputusan bisnis.
Dalam pandangannya, Sunoto menyebut bahwa langkah para terdakwa tidak terbukti sebagai perbuatan melawan hukum dan selayaknya dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rule, sebuah doktrin yang menegaskan bahwa keputusan bisnis yang diambil secara profesional dan beritikad baik.
"Oleh karena itu perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgement rule," tandasnya.
Meski diwarnai perbedaan pendapat tajam, putusan akhir tetap dijatuhkan berdasarkan suara mayoritas hakim. Majelis hakim memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda senilai Rp250 juta.
Sumber: Suara.com






