SUKABUMIUPDATE.com - Baru-baru ini, sekelompok mahasiswa dikabarkan mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menuntut agar masyarakat, dalam hal ini konstituen dapat memberhentikan anggota DPR.
Diketahui, permohonan ini teregistrasi dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan dan Tsalist Khairul Fatna. Mereka menguji konstitusionalitas pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.
“Permohonan a quo yang dimohonkan oleh para pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan Partai Politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,” kata Ikhsan.
Baca Juga: APBD 2026 Disetujui, KDM Fokus Tuntaskan Infrastruktur Jabar
Di sisi lain, dalam Petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk menafsirkan beleid tersebut menjadi ‘Diusulkan oleh partai politik dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan’.
Para pemohon berpendapat, pasal yang ada saat ini menyebabkan terjadinya pengeksklusifan terhadap partai politik untuk memberhentikan anggota DPR. Namun menurut mereka dalam praktiknya selama ini sering kali memberhentikan anggota DPR tanpa alasan yang jelas dan tidak mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat.
Ketiadaan mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh konstituen dinilai telah menempatkan peran pemilih dalam pemilu hanya sebatas prosedural formal. Akibatnya, anggota DPR terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak, tetapi pemberhentiannya tidak lagi melibatkan rakyat.
Baca Juga: Motor Relawan Sehati Digondol Maling di Citamiang Sukabumi, Hilang dalam Hitungan Detik
Para pemohon pun menyatakan tidak dapat memastikan wakilnya di DPR benar-benar memperjuangkan kesejahteraan rakyat dan menjalankan janji-janji kampanye karena tidak lagi memiliki daya tawar setelah pemilu selesai.
Atas dasar itu, para pemohon mengaku mengalami kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya potensi akibat berlakunya ketentuan pasal yang diuji.
Pemohon menilai Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur konstitusi, diantaranya kedaulatan rakyat, partisipasi aktif dan perlakuan yang sama terhadap jalannya pemerintahan, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Para Pemohon tidak menginginkan ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR,” tutur Ikhsan.
Sumber: Tempo



