Lantik 1.827 ASN PPPK Paruh Waktu, Wali Kota Sukabumi: Tidak Ada Pengurus Parpol Aktif

Sukabumiupdate.com
Jumat 21 Nov 2025, 12:50 WIB
Lantik 1.827 ASN PPPK Paruh Waktu, Wali Kota Sukabumi: Tidak Ada Pengurus Parpol Aktif

Wali Kota Sukabumi lantik 1.827 ASN PPPK Paruh Waktu (Sumber: dokpim kota sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com - Momen pelantikan 1.827 ASN PPPK (Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja) Kota Sukabumi diwarnai isu disusupi pengurus partai politik. Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki membantah kabar tersebut, ia memastikan tidak ada pengurus parpol aktif dalam daftar ASN PPPK yang dilantik saat ini.

Sehari jelang pelantikan, publik di Sukabumi dikejutkan dengan postingan warganet di akun facebook yang menyorot sebuah nama dalam daftar 1.827 ASN PPPK Kota Sukabumi. Pria berinisial FA disebut sebagai pengurus salah satu partai politik, termasuk menjadi tim pemenangan pasangan calon dalam pilkada.

Kepada awak media, usai pelantikan. Wali Kota Ayep Zaki menegaskan kabar itu tidak sepenuhnya benar. Orang yang dimaksud ucap Wali Kota Sukabumi sudah mengundurkan diri dari partai politik.

Baca Juga: Mahasiswa Gugat UU MD3 ke MK, Minta Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR

“Jangankan P3K paruh waktu, ASN PNS pun kalau melanggar kita akan dengan tegas,” tegas Ayep, Jumat (21/11/2025)

Ayep menegaskan bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri (dari parpol).

“Jadi seluruh ASN tidak ada lagi pengurus partai politik aktif. Saya kira partai pun juga sangat memahami hal ini,” tegasnya.

Baca Juga: APBD 2026 Disetujui, KDM Fokus Tuntaskan Infrastruktur Jabar

Lapdek jadi Saksi ASN PPPK Paruh Waktu

1.827 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, resmi dilantik dengan surat keputusan pengangkatan P3K Paruh Waktu, di Lapangan Merdeka pada 21 November 2025. Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi P3K Paruh Waktu yang dilantik terdiri dari 274 orang tenaga guru, 156 orang tenaga kesehatan dan 1.397 tenaga teknis. Para P3K Paruh Waktu dalam kesempatan ini menandatangani perjanjian kerja dengan durasi 1 tahun dari tanggal 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.

Dilansir portal resmi Pemkot Sukabumi, Wali Kota dalam arahannya mengajak para P3K Paruh Waktu untuk meningkatkan kinerja serta mengembangkan inovasi dalam pelaksanaan tugas. Ia berpesan kepada para kepala perangkat daerah, agar mengarahkan para P3K Paruh Waktu yang tersebar di berbagai perangkat daerah untuk bijak mengatur keuangan pribadi.

“Kita akan lihat dalam satu tahun ini kinerjanya, mudah – mudahan semua bagus, sehingga bisa diperpanjang. Apabila tidak sesuai harapan, kita serahkan ke aturan yang berlaku. Kita akan upayakan bagaimana kekompakan dan soliditas ASN Kota Sukabumi untuk mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya saat diwawancara usai pelantikan.

Baca Juga: 10 Manfaat Daun Beluntas: Lalapan Sederhana dengan Khasiat Luar Biasa

Ia juga menyebutkan untuk saat ini P3K Paruh Waktu masih menerima besaran gaji sesuai dengan yang sebelumnya mereka terima, ketika masih berstatus pegawai honorer. “(Gaji) sama tidak berubah, hanya sekarang punya NIP, SK, dan berstatus ASN. Kerja, kompak dan solid bersama saya untuk membangun Kota Sukabumi,” tambahnya.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini