SUKABUMIUPDATE.com - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi, sesalkan sikap pengelola parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jampang Kulon, yang tidak menangung kendaraan hilang seperti diberitakan sukabumiupdate.com, pada edisi Senin (15/5), berjudul Kendaraan Hilang Tak Ditanggung Pengelola Parkir, Pengunjung RSUD Jampang Kulon Kecewa.
Hubungan Masyarakat (Humas) BPSK Kabupaten Sukabumi, Dede Wahyudi mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat kepada pengelola parkir di RSUD Jampang Kulon, agar menghapus kalimat yang tertera dalam karcis tersebut.
Perbuatan itu, terang dia, tidak hanya dapat digugat secara perdata sebab melanggar Pasal 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) junto Pasal 1366 dan 1367 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Tapi juga terancam pidana sesuai Pasal 62 ayat (1) UUPK.
BPSK Kabupaten Sukabumi, tegas dia, meminta kepada masyarakat untuk mengadukan tindakan pengelola parkir itu jika merugikan masyarakat.Â
BACA JUGA:
BPSK Kabupaten Sukabumi Inisiator Judicial Review UU Pemda
BPSK Kabupaten Sukabumi Terima Enam Pengaduan
PT ACC Diadukan Lima Konsumen Berbeda ke BPSK Kabupaten Sukabumi
“Jangankan kehilangan kendaraan atau helm, kendaraan tergores saja, pengelola parkir wajib bertanggung jawab. Sudah banyak putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai hal itu,†jelas Dede.
Selain itu, tambah dia, BPSK Kabupaten Sukabumi akan meminta dinas terkait untuk melakukan pengawasan terhadap barang dan atau jasa.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Perlu ada penyelarasan informasi. Jangan hanya memungut uang konsumen, tetapi tidak bertanggungjawab atas sebuah risiko,†katanya.Â