Reaksi Keras Atas Pemberhentian Sementara Kades Pangumbahan Kabupaten Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Selasa 25 Apr 2017, 12:19 WIB
Reaksi Keras Atas Pemberhentian Sementara Kades Pangumbahan Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Subowo, mendapat reaksi keras warga. Sebagai bukti protes, sekitar 300 warga mendatangi kantor desa, guna meminta penjelasan dari pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, Selasa (25/4) siang, sekitar pukul 13.30 WIB.

Ratusan warga itu diterima Ketua BPD Pangumbahan Purwono Supriatin, Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Ciracap Endang Hasirin, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kades Hudaya Lukito.

“Kami tidak akan tinggal diam akan kasus yang menimpa Kepala Desa Subowo. Kami tidak setuju dengan Pihak BPD yang telah mengajukan surat pemberhentian sementara melalui camat ke bupati tanpa musyawarah,” tegas Uus Kusnadi (57) warga Kampung Jaringao RT 04/04, kepada sukabumiupdate.com.

Terkait kasus hukum yang dialami Subowo, kata dia, seharusnya yang bertanggungjawab adalah bendahara yang sebelumnya telah mengundurkan diri. “Saya berani bersaksi. Jangan sampai orang lain makan nangkanya pak Bowo kena getahnya,” ungkap Uus.

Senada dengan Uus. Sarwono (52), warga Kampung Babakanjaringao RT 07/05, mengatakan, warga sangat dirugikan dengan pemberhentian Subowo. “Dari segi pembangunan kami sangat dirugikan, sehingga membuat pembangunan tersendat. Pemberhentian Subowo, keinginan segelintir orang. Kami minta bupati untuk turun langsung melihat kenyataan, atau kami yang akan berangkat ke Palabuhanratu. Kami hanya minta keadilan dan klarifikasi.”

BACA JUGA:

Warga Pertanyakan Pemberhentian Kades Pangumbahan Kabupaten Sukabumi

Tersangkut Hukum, Kades Pangumbahan Kabupaten Sukabumi Diberhentikan Sementara

Inspektorat Kabupaten Sukabumi Periksa Aduan Penyelewengan Kades Pangumbahan

Sekmat Ciracap Endang Hasirin mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan camat terkait permintaan warga. “Yang penting sekarang, masyarakat kondusif dan pelayanan desa tetap jalan. Nanti kami akan melaporkan ke bupati terkait keinginan warga,” ujar Endang Hasirin.

Dalam kesempatan itu, Ketua BPD, Purwono Supriatin mengatakan, menampung aspirasi warga dan merekomendasikan untuk mencabut Surat Keputusan Pemberhentian Sementara Subowo sebagai kepala desa, asal warga bisa membawa bukti otentik.

Ia menambahkan, bahwa dasar pemberhentian sementara atas perintah yang di atas, karena keterlambatan ganti rugi sebesar Rp173 juta. Namun Purwono tidak menjelaskan siapa yang dimaksud di atas itu.

“300 warga yang hadir merupakan sepertiga dari jumlah 1.200 orang penduduk. Bikin pernyataan dan tandatangan serta dilampiri foto copy KTP, sebagai dasar mencabut SK pemberhentian sementara Subowo,” pintanya.

Sementara Plt Kepala Desa Pangumbahan Hudaya Lukito meminta warga untuk mengedepankan musyawarah terkait persoalan tersebut. “Agar Pangumbahan sebagai kawasan geopark tetap kondusif, aman dan tentram. Mari kita musyawarah,” katanya singkat.

Berita Terkini