SUKABUMIUPDATE.com – Sekitar 15 hektare (ha) lahan warga Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, terkena jalur pembangunan Jalan Lintas Selatan. Warga berharap, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, memberikan ganti rugi terhadap lahan tersebut.
“Lahan 15 hektar itu milik sepuluh warga. Pada umumnya, warga sangat mendukung pembangunan Jalan Lingkar Selatan Ini. Tapi warga juga menginginkan adanya pengganntian terhadap lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan itu,†sebut Kepala Desa Girimukti Samsudin, usai sosialisasi Rencana Pembangunan Jalan Lingkar Selatan yang diadakan Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, di aula Desa Girimukti, Selasa (18/4).
Samsudin menjelaskan, di atas 15 hektar lahan milik warga itu, terdapat tanaman cengkeh dan bangunan rumah. “Pihak Bina Marga mengatakan, akan menyampaikan seluruh keinginan warga ini ke Pemerintahan Provinsi Jawa Barat. Kita tuggu saja bagimana realisasinya. Pihak Bina Marga berjanji akan melakukan cek ulang,†sebut dia.
Pada posisi ini, sebut dia kepada sukabumiupdate.com, Pemerintah Desa hanya menampung aspirasi warga. Pada intinya, warga sangat menunggu pembangunan jalan ini, karena sudah menunggu sejak tahun 2002 silam.Â
BACA JUGA:
Ada Perbaikan Jalan, Jalur Lingkar Selatan Sukabumi Macet
Rp535 Miliar untuk Bangun Jalur Lingkar Utara Kabupaten Sukabumi
Jalan Lingsel Segmen III Kota Sukabumi Rampung Bulan Ini
“Dengan adanya pembangunan jalan ini, akan sangat menopang perekonomian warga. Kemudian meningkatkan akses wisata khususnya ke kawasan Geopark Ciletuh,†ujarnya.
Sementara pihak Bina Marga Provinsi Jawa Barat, mengatakan, belum membahas soal ganti rugi lahan milik warga yang terkena pembangunan Jalan Lingkar Selatan.
“Kami akan berdiskusi dulu dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat soal pembebasan lahan warga,†ujar Eryanto dari Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat.
Soal pergantian rumah yang terkena pembangunan jalan, sebut dia, sudah jelas ada aturannya permanennya. “Tapi kami akan upayakan membuka ruang diskusi. Kami tidak bisa menabrak aturan formal. Soal nominal ganti rugi, kami akan menunggu tim ahli,†singkatnya.