SUKABUMIUPDATE.com - Pengusaha asal Sukabumi, Ir. Munjayin, M.M. atau Mujazin, akan melakukan gugatan perdata ke BGN (Badan Gizi Nasional), terkait investasi MBG senilai Rp 218,25 miliar. Pengusaha asal Kampung Cikiray, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi pihak dalam skema pengambilalihan (take over) 97 dapur perintis MBG, yang tidak pernah terealisasi hingga saat ini.
Mujazin menuntut pengembalian uang Rp 218 miliar yang sudah diberikan ke BGN. ”Iya kami bakal ajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata kuasa huku Mujazin, Yazdy Alaydrus via sambungan telepon kepada tempo.co, Rabu, 8 Juli 2026.
Yazdy menduga BGN telah melakukan wanprestasi. Ia menyatakan gugatan perdata akan dilayangkan dalam waktu dekat karena tidak ada respons dari BGN.
Baca Juga: Ganggu Keindahan Fasilitas Publik, Taman Bappeda Sukabumi Jadi Sasaran Coretan Vandalisme
Yazdy menjelaskan persoalan ini berawal dari Mujazin yang mau mengambil alih 97 titik dapur MBG dengan syarat harus menyetorkan uang Rp 218 miliar ke BGN. Uang itu sebagai pengganti biaya pembangunan dapur hingga penyediaan perlengkapannya.
Uang Rp 218 miliar tersebut sudah disetorkan Mujazin kepada BGN. Sebagian uang diserahkan secara tunai dan sebagian lagi dalam bentuk cek.
Kliennya dan BGN telah membuat nota kesepahaman Nomor 02/MoU.20/IX/2025 pada 2 September 2025. Kesepakatan itu diteken Mujazin selaku perwakilan Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia dan Wakil BGN saat itu, Lodewyk Pusung.
Baca Juga: Suguhkan Panorama Gunung, Dispar Sukabumi Kembangkan Desa Wisata Panenjoan Sampalan
Hingga kini, tak ada satupun dapur yang dijanjikan BGN diserahkan kepada Mujazin. Sementara Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek MBG oleh Kejaksaan Agung.
Yazdy mengatakan dalam gugatan nantinya, kliennya meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan surat perjanjian itu sah dan meminta BGN mengganti nilai uang Rp 218 miliar yang sudah disetorkan beserta bunganya. “Kami meminta agar menghukum BGN untuk membayar dan mengembalikan uang klien kami,” kata dia.





