Korupsi pejabat sering dianggap sebagai penyakit yang tumbuh pada masa modern. Sebagian orang bahkan menyebut praktik tersebut sebagai warisan Orde Baru. Namun, jika menengok lebih jauh ke belakang, jejak penyalahgunaan kekuasaan ternyata telah tercatat sejak pertengahan abad ke-19.
Salah satu catatan paling terkenal hadir melalui novel Max Havelaar. Buku yang pertama kali diterbitkan pada 1860 ini bukan sekadar karya sastra, melainkan sebuah kritik tajam terhadap praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan penindasan yang terjadi di Hindia Belanda.
Yang menarik, tokoh yang dibongkar dalam novel ini bukan hanya pemerintah kolonial Belanda, tetapi juga pejabat pribumi yang menindas rakyatnya sendiri.
Di balik nama pena Multatuli, terdapat sosok Eduard Douwes Dekker, seorang pejabat kolonial Belanda yang pernah menjabat sebagai Asisten Residen di Lebak, Banten. Selama bertugas pada 1856, ia menyaksikan langsung berbagai praktik penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan pejabat pribumi terhadap masyarakat.
Apa yang ia tuliskan bukan sekadar cerita atau gosip. Douwes Dekker menyusun laporan resmi mengenai dugaan penyimpangan yang dilakukan Bupati Lebak saat itu, Raden Tumenggung Adipati Karta Natanegara. Laporan tersebut lahir dari hasil penyelidikan yang kemudian terbukti benar.
Menurut catatan tersebut, rakyat dipaksa menyerahkan tenaga, uang, hingga ternak tanpa memperoleh ganti rugi yang layak. Kekuasaan dijalankan bukan untuk melindungi masyarakat, melainkan menjadi alat untuk memenuhi kepentingan para penguasa.
Salah satu kisah yang paling membekas adalah tindakan Demang Parangkujang, bawahan bupati, yang merampas satu-satunya kerbau milik seorang petani miskin. Bagi keluarga petani itu, kerbau bukan sekadar hewan ternak, melainkan penopang kehidupan. Tanpa kerbau, sawah tak dapat digarap dan sumber penghidupan pun lenyap.
Peristiwa itulah yang kemudian diangkat menjadi kisah fiksi Saidjah dan Adinda, dua tokoh yang menjadi bagian paling menyentuh dalam novel Max Havelaar. Dalam cerita tersebut, kerbau milik ayah Saidjah bahkan pernah menyelamatkan nyawanya dari serangan harimau. Namun, hewan yang begitu berharga itu akhirnya dirampas oleh pejabat setempat.
Kehilangan kerbau membuat keluarga Saidjah jatuh miskin. Ia kemudian merantau dengan harapan menemukan kehidupan yang lebih baik dan memperoleh keadilan. Sayangnya, hingga akhir cerita, keadilan yang dicari tak pernah benar-benar datang.
Di sisi lain, tokoh Max Havelaar berusaha melawan ketidakadilan melalui jalur resmi. Ia mencoba membujuk sang bupati agar menghentikan penyalahgunaan wewenang. Ketika upaya itu gagal, ia melaporkan persoalan tersebut kepada atasannya hingga ke Gubernur Jenderal.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Alih-alih mendapat dukungan, Havelaar disingkirkan dari jabatannya karena dianggap mengganggu ketertiban pemerintahan dan stabilitas perdagangan kolonial. Kepentingan ekonomi dan citra pemerintah lebih diprioritaskan dibanding penderitaan rakyat kecil yang telah lama menjadi korban.
Novel ini memicu rasa bersalah orang Belanda yang kemudian melahirkan kebijakan Politik Etis dan menjadi salah satu faktor yang mendorong lahirnya Undang-Undang Agraria 1870. Di Indonesia, Max Havelaar juga dikenal sebagai salah satu bacaan yang menginspirasi tokoh-tokoh pergerakan nasional, termasuk Soekarno.
Lebih dari satu setengah abad telah berlalu sejak novel itu diterbitkan. Namun pesan yang dibawanya masih terasa relevan. Max Havelaar mengingatkan bahwa korupsi bukan hanya soal uang yang hilang, melainkan tentang kekuasaan yang digunakan untuk menindas rakyat, serta sistem yang lebih memilih melindungi pejabat daripada membela mereka yang menjadi korban.
Novel ini bukan hanya menceritakan perjuangan seorang pejabat kolonial bernama Max Havelaar yang berusaha melawan korupsi dan penindasan di Lebak, Banten, tetapi juga menjadi pengingat bahwa sejarah sering kali berulang ketika penyalahgunaan kekuasaan dibiarkan terus berlangsung.
Sumber: Instagram/@filsufsejati (Karya Penulis Multatuli)





