SUKABUMIUPDATE.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap dugaan tindak pidana korupsi proyek penggantian Jembatan Pamuruyan di Kecamatan Nagrak-Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Dalam konferensi pers, polisi turut mempertontonkan gepokan uang tunai senilai Rp1,12 miliar yang disita sebagai barang bukti hasil penyidikan.
Kasus dugaan korupsi proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022 tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.843.535.404 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan A.H selaku Pimpinan Cabang PT Karuniaguna Intisemesta.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.
Baca Juga: Instagram dan Facebook Dibanjiri Spam Judi Online, Komdigi dan Meta Bentuk Tim Khusus
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Barat dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap penyalahgunaan anggaran negara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan di Polda Jabar, Selasa (30/6/2026).
Selain uang tunai Rp1,12 miliar yang dipamerkan dalam konferensi pers, penyidik juga menyita berbagai barang bukti lain berupa dokumen perencanaan proyek, dokumen pelelangan, kontrak kerja, dokumen pembayaran, laporan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan, hingga dokumen perbankan yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 14 Mei 2025 terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan pada 2022 hingga 2023.
Hasil penyidikan mengungkap kedua tersangka diduga bersama-sama membuat dan menandatangani laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Berdasarkan laporan tersebut, pembayaran proyek dilakukan seolah-olah progres fisik pekerjaan telah mencapai 85,501 persen.
Padahal, hasil pemeriksaan ahli konstruksi menunjukkan progres fisik pekerjaan yang sebenarnya baru mencapai 23,964 persen. Selisih pembayaran atas pekerjaan yang belum sesuai dengan volume fisik itulah yang kemudian dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara sebesar Rp9,843 miliar berdasarkan audit BPK RI.
Baca Juga: Nanik S Deyang Ditangkap Karena Kasus Korupsi MBG? Cek Faktanya!
Menurut Hendra, proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa 42 saksi, tiga orang ahli yang terdiri atas ahli pengadaan barang dan jasa, ahli konstruksi, serta auditor BPK RI. Penyidik juga mengumpulkan berbagai alat bukti berupa dokumen proyek dan dokumen keuangan sebelum menetapkan kedua tersangka.
“Penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil pemeriksaan para ahli. Kami berharap penanganan perkara ini dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat tata kelola penggunaan keuangan negara,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP Nasional.
Saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum. Penyidik selanjutnya akan menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.




