RS Daerah Menjerit Belum Dibayar BPJS, DPR Dukung Pemerintah Geser Anggaran

Sukabumiupdate.com
Rabu 08 Jul 2026, 10:08 WIB
RS Daerah Menjerit Belum Dibayar BPJS, DPR Dukung Pemerintah Geser Anggaran

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah. (Sumber : Instagram/@mh_said_abdullah).

SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah rumah sakit di berbagai daerah dilaporkan mulai kesulitan keuangan akibat keterlambatan pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan. Fenomena ini diungkapkan langsung oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah.

Merespons kondisi tersebut, Said menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah yang berencana menggeser anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). Strategi ini diharapkan mampu memberikan fleksibilitas anggaran demi membantu BPJS Kesehatan segera melunasi kewajibannya kepada rumah sakit.

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja antara Banggar DPR dan pemerintah di Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026), yang membahas laporan realisasi APBN semester I serta prognosis semester II. Menurut Said, pergeseran anggaran antar-lini (BA BUN ke BA K/L atau sebaliknya) menjadi langkah yang memang harus diambil pemerintah saat ini.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Konten Edukasi Cegah LGBTQ, Masuk Kurikulum Pendidikan Agama

“Memang kondisi saat ini diakui rumah sakit di daerah-daerah mulai teriak-teriak karena belum dibayar oleh BPJS, itu yang terjadi. BPJS-nya juga teriak sudah mulai minus juga,” kata Said.

Ia menilai penyesuaian anggaran diperlukan. Karena itu, ia mengusulkan opsi realokasi anggaran lintas pos untuk membantu BPJS Kesehatan membayar klaim rumah sakit tepat waktu. Said memberi contoh anggaran yang dibutuhkan Rp 10 triliun. Dana kesehatan bisa ditarik kan langsung ke BPJS. “Itu akan melegakan kita semua,” ucapnya.

Pernyataan Said itu sekaligus merespons usulan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada Banggar DPR untuk dapat melakukan penyesuaian anggaran. “Pemerintah memang telah mengusulkan pergeseran anggaran dari BA BUN ke BA K/L dan/atau sebaliknya, dalam rangka memperkuat jaminan sosial bidang kesehatan serta kapasitas kementerian/lembaga untuk melaksanakan tugas pokok dan layanan,” kata Purbaya dalam rapat yang sama.

Baca Juga: Jawa Barat Diusulkan Jadi Provinsi Sunda, Begini Respons Wagub Erwan

Langkah ini juga bertujuan memperkuat kapasitas kementerian/lembaga untuk melaksanakan tugas pokok dan layanan. Menurut Purbaya, usulan ini disampaikan dalam surat terpisah dari Menteri Keuangan kepada pimpinan Banggar.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengakui kondisi keuangan BPJS Kesehatan sedang defisit yang ditunjukan dengan rasio klaim yang mencapai 108 persen. Namun, menurut dia, kondisi defisit tersebut bukan merupakan persoalan baru.

Situasi serupa telah dialami sejak sekitar tahun 2018–2019. “Defisit tersebut bukan disebabkan oleh kepemimpinan direksi saat ini. Oleh karena itu, fokus utama BPJS adalah menjaga keberlanjutan melalui penguatan risk pooling, pendanaan yang kuat, pengendalian mutu dan biaya, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta," ucap Prihati seperti dikutip dari Antara, Selasa, 7 Juli 2026.

BPJS kesehatan juga akan menerima suntikan dana Rp 20 triliun paling lambat pada Agustus 2026. Menurut dia, tanpa adanya intervensi tambahan, BPJS Kesehatan diperkirakan hanya mampu bertahan hingga Juli 2027 sebelum mengalami gagal bayar.

Sumber: Tempo.co

 

 

Berita Terkait
Berita Terkini