Rugi Rp218 Miliar, Investor MBG Asal Sukabumi Siapkan Gugatan Perdata untuk BGN
Yazdy menduga BGN telah melakukan wanprestasi. Ia menyatakan gugatan perdata akan dilayangkan dalam waktu dekat karena tidak ada respons dari BGN.
Yazdy menduga BGN telah melakukan wanprestasi. Ia menyatakan gugatan perdata akan dilayangkan dalam waktu dekat karena tidak ada respons dari BGN.
Nanik Tegaskan Kasus MBG Tak Berkaitan dengan BGN, Pengusaha Sukabumi Klaim Rugi Rp218,25 Miliar.