Tumpukan Duit Rp 66 Miliar di Kantor BGN, Pengusaha Sukabumi ‘Tertipu’ Rp218,25 Miliar

Sukabumiupdate.com
Senin 08 Jun 2026, 18:16 WIB
Tumpukan Duit Rp 66 Miliar di Kantor BGN, Pengusaha Sukabumi ‘Tertipu’ Rp218,25 Miliar

Foto penyerahan uang tahap 1, Rp 66 miliar ke BGN oleh pengusaha Sukabumi (Sumber: dok tim)

SUKABUMIUPDATE.com - Dugaan wan prestasi yang dilakukan eks pimpinan BGN (Badan Gizi Nasional) kepada pengusaha Sukabumi, Ir. Munjayin, M.M atau Mujazin, membuat korban mengalami kerugian Rp218,25 Miliar. 

Kerjasama take over pengelolaan 97 dapur perintis MBG di Kodim seluruh Indonesia, tak pernah terealisasi hingga tiga mantan pimpinan BGN jadi tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG (Makan Bergizi Gratis) oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kepada awak media Minggu 8 Juni 2026, Ahmad Yazdi selaku kuasa hukum Munjayin membeberkan perkara ini secara gamblang. Pengusaha asal Cikiray, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat adalah pihak dalam skema pengambilalihan atau take over 97 dapur perintis MBG dengan nilai investasi mencapai Rp218,25 miliar.

Baca Juga: Pemprov Jabar Raih Penghargaan Nasional Atasi Kemiskinan dan Stunting

Hak pengelolaan dapur sebagaimana yang dijanjikan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BGN tak pernah terealisasi. "Kami meminta penjelasan dan kepastian hukum apakah PKS ini mau dilanjutkan atau dikembalikan uang klien kami yang pada akhirnya dipakai sebagai dana talang untuk mengganti kerugian vendor-vendor," kata Yazdi.

Kerjasama ini menurut dia berawal dari pembangunan sekitar 100 dapur perintis MBG di lahan Kodim di seluruh Indonesia, yang dilakukan pada masa awal persiapan program. Saat itu, dapur-dapur tersebut disebut sudah berdiri dan beroperasi meski petunjuk teknis program belum sepenuhnya terbentuk. 

Namun dalam perjalanannya, pembangunan menyisakan utang kepada banyak vendor yang terlibat dalam penyediaan barang dan jasa. Menurut kuasa hukum, muncul usulan agar kewajiban kepada vendor dimasukkan ke dalam skema pembiayaan pemerintah, namun tidak berjalan sehingga penyelesaian proyek mengalami kebuntuan.

Baca Juga: DPRD dan Pemkab Sukabumi Sahkan 2 Raperda: Perhubungan dan Penataan Tanah Terlantar

Di tengah situasi itu, muncul gagasan untuk mencari investor yang bersedia mengambil alih dapur-dapur yang telah dibangun. Munjayin didampingi Ahmad Yazdi menjelaskan setelah dilakukan perhitungan, biaya pembangunan satu dapur diperkirakan mencapai Rp2,25 miliar. 

Nilai tersebut kemudian menjadi dasar perhitungan pengambilalihan 97 dapur yang tersebar di berbagai daerah Indonesia. Skema tersebut kemudian dituangkan dalam PKS dengan total nilai investasi sebesar Rp218.250.000.000 atau Rp218,25 miliar.

Ia menjadi pihak yang disebut menyepakati kerja sama tersebut. Sebagai gantinya, ia dijanjikan memperoleh pengelolaan 97 dapur yang tersebar mulai dari Aceh, Sulawesi hingga Papua. "Dijanjikan setelah dibayarkan tahap satu, satu minggu paling lama dua minggu sudah pindah secara administrasi ke yayasan milik klien kami, Yayasan Karisma Cendekia Indonesia," beber Yazdi.

Baca Juga: Harga Cabai dan Bawang Melonjak di Pasar Surade Sukabumi, Pedagang Keluhkan Daya Beli Turun

Menurutnya, pengalihan administrasi dan pengelolaan dapur menjadi dasar utama kesepakatan antara investor dan pihak yang menawarkan kerja sama tersebut. Masih dalam sesi konfrensi pers bersama awak media di Sukabumi, dijelaskan investasi Rp218,25 miliar dibagi ke dalam tiga tahap pembayaran. 

Tahap pertama sebesar Rp66 miliar disebut telah dibayarkan secara tunai di kantor BGN. Selanjutnya terdapat pembayaran tahap kedua senilai Rp90 miliar melalui instrumen giro atau cek, serta tahap ketiga sebesar Rp62,25 miliar melalui mekanisme yang sama. Jika diakumulasikan, total nilai yang tercantum dalam PKS mencapai Rp218,25 miliar.

Yazdi menyebut skema pembayaran tersebut merupakan bagian dari proses pengambilalihan dapur yang telah disepakati para pihak. Menurutnya, dana tahap awal yang telah diserahkan tidak diberikan langsung kepada vendor, melainkan diterima terlebih dahulu oleh BGN.

Baca Juga: Curug 3 Helipad Sukabumi: Oase Alam Saat Kebun Teh Bertemu Air Terjun

Uang yang telah disetorkan kliennya kemudian digunakan untuk menyelesaikan kewajiban kepada vendor-vendor yang sebelumnya membangun dapur perintis MBG. Pembayaran tersebut disebut menjadi syarat agar proses pengambilalihan dapat dilakukan.

"Itu uang kami serahkan di BGN, BGN menyerahkan kembali ke vendor. Jadi yang menerima uang itu BGN, bukan vendor. Dari BGN baru diserahterimakan ke vendor," ujarnya.

Pihak investor mengklaim memiliki dokumentasi pembayaran, kwitansi tanda terima, hingga bukti transfer yang menunjukkan aliran dana kepada vendor-vendor tersebut. Dalam pemaparannya, Yazdi menyebut jumlah vendor yang terlibat mencapai hampir 40 pihak dengan nilai pekerjaan yang beragam, mulai dari miliaran hingga puluhan miliar rupiah.

Baca Juga: Shin Tae Yong: Persija Jakarta Tim Terbaik di Indonesia

Meski dana telah diserahkan dan kewajiban vendor disebut telah diselesaikan, pengalihan pengelolaan dapur yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Menurut Yazdi, kliennya justru menyaksikan berbagai pihak saling memberikan penjelasan yang berbeda mengenai status kerja sama tersebut.

"Faktanya zonk. Para pemimpin BGN saling lempar. Ada yang bilang ini bodong, ada yang bilang sah. Sampai sekarang tidak ada kejelasan," katanya.

Kondisi itu membuat investor berada dalam posisi yang tidak menentu. Di satu sisi, dana telah disalurkan untuk menyelesaikan persoalan vendor. Di sisi lain, hak pengelolaan yang dijanjikan tak kunjung diperoleh.

Baca Juga: Bahu Jalan Terkikis, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Bangun TPT Senilai Rp185 Juta

Munjayin mengaku kekecewaannya bukan hanya soal nilai investasi yang telah dikeluarkan, tetapi juga karena dapur-dapur yang menjadi objek kerja sama tetap beroperasi di bawah pengelolaan pihak lain. "Artinya, dapur-dapur yang selama ini sudah kita bangun dan kita bayarin itu, yang menikmati orang lain," kata Munjayin.

Menurut dia, daftar yayasan yang saat ini mengelola dapur-dapur tersebut telah diserahkan kepada tim kuasa hukum untuk ditelusuri lebih lanjut. Munjayin menuturkan sejak awal keterlibatannya dalam proyek tersebut dilandasi keinginan mendukung program nasional yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Ia memiliki rencana membangun dan mengembangkan jaringan dapur sendiri untuk mendukung program MBG. Namun persoalan yang muncul dalam proyek dapur perintis membuat rencana tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Baca Juga: Diarpus Sukabumi Bekali Anak-anak dan Orang Tua Literasi Tuk Hadapi Era Digital

"Kita pengen punya 100 dapur. Tapi dengan hadirnya yang 100 dapur khusus inilah akhirnya program kami sendiri akhirnya bercerai-berai sampai sekarang ini," tuturnya.

Kini, hampir setahun sejak skema pengambilalihan itu berjalan, Munjayin masih menunggu kepastian. Bagi Munjayin, persoalan ini bukan semata tentang angka Rp218,25 miliar dalam dokumen kerja sama, melainkan tentang janji pengelolaan 97 dapur perintis yang hingga kini belum pernah berpindah ke tangannya.

Kasus ini dibuka ke publik pasca Kejagung Kejagung menetapkan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka dijadikan tersangka usai terbukti menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra SPPG.

Baca Juga: Pemda dan DPRD Dampingi Visum Bocah 11 Tahun Korban Asusila Ayah Kandung di Surade

Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang jasa di lingkungan BGN.

Adapun, pengadaan proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Berkas Ditangan Nanik S Deyang 

Nama Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu, ikut disebut dalam kronologi polemik pengambilalihan 97 dapur perintis program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan mencuat ke publik.

Baca Juga: Pria Asal Padang Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kontrakan di Cisaat

Kuasa hukum pengusaha Sukabumi, Ahmad Yazdi, mengungkapkan bahwa pihaknya pernah menyerahkan sejumlah dokumen dan data terkait polemik dapur perintis kepada Nanik S. Deyang sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala BGN.

Menurut Yazdi, langkah tersebut dilakukan karena pihaknya berupaya mencari kejelasan atas Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengambilalihan 97 dapur perintis senilai Rp218,25 miliar yang hingga kini belum terealisasi sebagaimana yang dijanjikan.

Dalam perjalanannya, Yazdi menuturkan bahwa ada perbedaan pandangan di kalangan pimpinan BGN saat itu mengenai status kerja sama tersebut.

Baca Juga: Komisi II DPRD Sukabumi Sorot Tower Ilegal, Tegas Soal Legalitas dan Ancam Bongkar Jika Tak Patuh

"Para pemimpin BGN saling lempar. Pak Dadan Hindayana bilang PKS-nya bodong, Pak Sony Sonjaya bilang ini sah karena ditandatangani oleh Wakabadan Pusung. Ibu Nanik Deyang bilang 'yang mana itu, coba saya mau lihat'," ujar Yazdi dalam konferensi persnya di Bounty Hotel Sukabumi, Minggu (7/6/2026).

Ia menjelaskan, saat itu Nanik disebut menjadi bagian dari tim yang melakukan investigasi terhadap polemik dapur perintis MBG yang berkembang di internal lembaga. Karena itu, pihaknya menyerahkan berbagai dokumen yang dimiliki dan data pendukung lainnya yang berkaitan dengan proses pengambilalihan dapur.

Menurut Yazdi, setelah dokumen tersebut disampaikan, pihaknya berharap persoalan yang berlarut-larut sejak 2025 dapat segera menemukan jalan keluar. Namun hingga kini penyelesaian yang dinantikan belum juga terwujud. "Yang akhirnya data kami dipakai buat laporan ke Presiden, jadi dia Kepala Badan, kita diblokir," katanya.

Baca Juga: Toyota Rush Diduga Masuk Jalur Lawan di Gerbang Tol Parungkuda, Pedagang Tahu Terluka Parah

Yazdi berharap pejabat yang kini memimpin lembaga tersebut dapat menuntaskan persoalan yang menurutnya sudah terlalu lama menggantung. Ia meyakini dokumen-dokumen yang berkaitan dengan polemik dapur perintis saat ini telah berada di tangan aparat penegak hukum bahkan presiden.

"Saya yakin berkas-berkas ini sudah ada di Kejaksaan Agung tentunya. Bahkan saya yakin ini sudah di meja Bapak Presiden," ujarnya.

Karena itu, ia berharap pemerintah pusat turut memberikan perhatian terhadap penyelesaian polemik yang terjadi pada tahap awal pelaksanaan program MBG tersebut. 

Baca Juga: Peminat Sekolah Maung di Sukabumi: SMKN 1 Cibadak Terbanyak, Masih Ada Kuota di SMAN 1 Pelabuhanratu

"Hanya kami berharap sekali Bapak Presiden jangan abai. Di momentum bersih-bersih ini, tolong diselesaikan dapur pertamanya, Pak Presiden, supaya husnul khatimah MBG ini di akhir masa jabatan Bapak Presiden tidak menimbulkan luka," kata Yazdi.

Yazdi menilai penyelesaian polemik dapur perintis penting dilakukan karena proyek tersebut merupakan bagian awal dari program MBG yang dibangun bahkan sebelum petunjuk teknis diterbitkan. Menurutnya, dapur-dapur perintis itu sudah berdiri dan beroperasi ketika regulasi teknis program masih dalam tahap penyusunan.

"Ini dapur perintis dibangun sebelum ada juknis dan apa pun. Bahkan Bapak Presiden belum dilantik," ujarnya.

Baca Juga: Heri Firmansyah Ungkap Strategi Transformasi dan Digitalisasi BPR Sukabumi di SHALIKA

Ia berharap persoalan yang hingga kini belum menemukan titik terang itu dapat segera diselesaikan, baik untuk memberikan kepastian kepada investor maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam pembangunan dapur perintis pada tahap awal program MBG.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini