11 SPPG di Kota Sukabumi Dihentikan Sementara, BGN Temukan Masalah IPAL

Sukabumiupdate.com
Sabtu 30 Mei 2026, 10:40 WIB
11 SPPG di Kota Sukabumi Dihentikan Sementara, BGN Temukan Masalah IPAL

Ilustrasi - BGN Hentikan Sementara Operasional 11 SPPG di Kota Sukabumi. (Sumber : bgn.go.id).

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional 11 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Sukabumi. Kebijakan tegas ini tertuang dalam Surat BGN Nomor 2739/D.TWS/05/2026 yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 perihal Pemberhentian Operasional Sementara.

Dalam surat yang dilayangkan kepada para Kepala SPPG di Provinsi Jawa Barat tersebut, BGN mengungkap alasan kuat di balik penghentian sementara ini. Langkah tersebut diambil menyusul temuan bahwa sejumlah SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), atau fasilitas yang ada belum memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan.

"Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka dengan ini ditetapkan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terlampir terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan," demikian bunyi surat tersebut yang terima Sukabumiupdate.com.

Baca Juga: Colt Mini Bogor-Sukabumi Viral Berasap: Dishub Stop Operasional, Sopir Bandel Diganti

Selain penghentian operasional, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang masuk kategori Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Major).

BGN mewajibkan seluruh kepala SPPG yang terdampak untuk menyelesaikan proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1x24 jam untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan.

Dalam surat itu dijelaskan, pencabutan status penghentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah pengelola menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II serta dinyatakan lolos verifikasi.

Baca Juga: Ambulans Kecelakaan di Parungkuda Sukabumi, Dua Pemotor Luka Serius

Berdasarkan daftar lampiran surat, terdapat 11 SPPG di Kota Sukabumi yang masuk dalam daftar penghentian operasional sementara, yakni:

  1. SPPG Kota Sukabumi Baros Jayamekar dikelola oleh Yayasan Masyarakat Indonesia Bangkit
  2. SPPG Kota Sukabumi Cibeureum Babakan dikelola oleh Yayasan Amanah Puri Annisa
  3. SPPG Kota Sukabumi Cikole Cisarua 4  dikelola oleh Yayasan Sundara Kasih Bunda
  4. SPPG Kota Sukabumi Cikole Kebonjati dikelola oleh Yayasan Tidar Biru Sejahtera
  5. SPPG Kota Sukabumi Cikole Selabatu dikelola oleh Yayasan At Taufiqiyyah
  6. SPPG Kota Sukabumi Cikole Subangjaya 3 dikelola oleh Yayasan Tunas Terang Abadi
  7. SPPG Kota Sukabumi Citamiang Cikondang dikelola oleh Yayasan Insun Medal Bakti Negeri
  8. SPPG Kota Sukabumi Citamiang Nanggeleng 2 dikelola oleh Yayasan Merah Putih Sukabumi
  9. SPPG Kota Sukabumi Gunung Puyuh Karang Tengah dikelola oleh Yayasan Indonesia Food Security Review
  10. SPPG Kota Sukabumi Gunung Puyuh Sriwidari dikelola oleh Yayasan Bina Guna Nusantara
  11. SPPG Kota Sukabumi Lembursitu Situmekar 3 dikelola oleh Yayasan Al Muslim Mandiri

Kesebelas SPPG tersebut tercatat berada di bawah pengelolaan yayasan yang berbeda-beda dan seluruhnya masuk kategori Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Major).

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola SPPG maupun instansi terkait di Kota Sukabumi mengenai tindak lanjut penghentian operasional sementara tersebut serta dampaknya terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kota Sukabumi.

 

Berita Terkait
Berita Terkini