SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pembubaran retret pelajar Kristen dan perusakan vila di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia.
Laporan komisi menyatakan dalam insiden itu para peserta retret mengalami intimidasi, pengusiran secara paksa, perusakan kendaraan, dan perusakan fasilitas tempat tinggal.
“Kami meminta aparat kepolisian untuk melaksanakan proses hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, terutama bagi para korban,” ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Pramono Ubaid Tantowi melalui keterangan pers, Jumat (11/7/2025).
Mengutip tempo.co, Pramono mengatakan tindakan persekusi yang dilakukan warga itu tidak hanya melukai nilai-nilai toleransi yang dijamin konstitusi, tetapi juga menciptakan rasa takut dan trauma. Apalagi, peserta retret tersebut kebanyakan masih berstatus remaja.
Oleh karena itu, Komnas HAM meminta agar polisi memberikan perlindungan kepada paa korban agar mereka dapat melanjutkan kehidupan dengan aman dan nyaman seperti sebelum insiden persekusi terjadi.
Baca Juga: Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan! Abaikan Usulan Penangguhan Tersangka Kasus Retret Sukabumi
Selain itu, Komnas HAM mendorong Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk memastikan implementasi jaminan konstitusional atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di seluruh Indonesia. Mereka mendesak agar Kementerian Agama segera menyusun kebijakan afirmatif untuk mencegah tindakan intoleran dan diskriminatif di ruang publik maupun privat.
Menurut komisi, setiap warga negara, tanpa kecuali, berhak menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya, serta hak atas kebebasan berkumpul, selama dilakukan secara damai dan tidak melanggar hukum.
“Komnas HAM akan terus mengawal proses hukum dan pemulihan bagi para korban serta mendorong penyelesaian secara adil dan bermartabat,” tulis keterangan.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat angkat bicara soal penangguhan penahanan terhadap tersangka yang diusulkan Staf Khusus Menteri HAM Thomas Harming Suwarta. "Itu masih wacana saja," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan pada Senin (7/7/2025).
Menurut Hendra, wacana itu hanya sebatas usulan sehingga tidak perlu diributkan. "Atasannya saja, Menteri HAM, berbeda pandangan dengan dia," katanya.
Hendra memastikan kepolisian akan terus melanjutkan proses hukum kasus perusakan vila dan pembubaran paksa kegiatan ibadah yang terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, tersebut. Saat ini aparat sedang melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap para tersangka yang berjumlah delapan orang. "Kita akan profesional," ucap dia.