KPK Bongkar Budaya Bingkisan di Sekolah, Ancaman Integritas Dunia Pendidikan

Sukabumiupdate.com
Jumat 02 Mei 2025, 14:54 WIB
Ilustrasi bingkisan. | Foto: Pixabay

Ilustrasi bingkisan. | Foto: Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi seruan kepada guru di Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas pada 2 Mei 2025. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengingatkan kepada para guru bahwa gratifikasi bukan rezeki sehingga harus dihindari.

Mengutip tempo.co, seruan ini mengingat hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2024 yang mengungkapkan bahwa 22 persen sekolah masih ditemukan kasus guru yang menerima bingkisan dari orang tua murid untuk menaikkan nilai siswa.

"Termasuk juga tadi bagaimana menyosialisasikan gratifikasi itu, itu bukan rezeki. Harus dibedakan mana rezeki, mana gratifikasi," kata dia saat memperingati Hari Pendidikan di Gedung Pusat Antikorupsi, Jakarta Selatan, pada 2 Mei 2025.

KPK mengklaim saat ini telah melakukan sosialisasi secara masif untuk menjauhi gratifikasi. Kampanye tersebut, kata Wawan, telah dilakukan dalam bentuk formal maupun non-formal.

Baca Juga: Gratifikasi dalam Perspektif Fikih Islam

Selain itu, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan gratifikasi adalah perbuatan yang melanggar regulasi yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Menurut dia, gratifikasi adalah awal dari adanya korupsi.

"Yang tadinya gratifikasi hanya merupakan kasih sayang, lama-lama berhubungan dengan jabatan. Kalau sudah berhubungan dengan jabatan, sudah nilainya suap," ujar dia.

Dalam temuan SPI Pendidikan, 30 persen guru atau dosen, serta 18 persen kepala sekolah atau rektor, masih menganggap pemberian hadiah dari siswa atau wali murid sebagai hal yang wajar diterima. Wawan juga menyebutkan bahwa di 60 persen sekolah, orang tua terbiasa memberikan bingkisan atau hadiah kepada guru saat hari raya atau kenaikan kelas.

SPI Pendidikan tahun 2024 ini melibatkan responden dari lebih dari 36 ribu satuan pendidikan, yang mencakup lebih dari 35 ribu Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dasmen) serta sekitar 1.200 Satuan Pendidikan Tinggi (Dikti). Wawan menjelaskan total responden yang terlibat berasal dari berbagai elemen dalam ekosistem pendidikan, dengan jumlah mencapai 449.865 orang.

Metode yang digunakan dalam survei ini terdiri dari dua jenis. Pertama, metode online yang dilakukan melalui WhatsApp, email blast, serta CAWI (Computer Assisted Web Interview). Kedua, metode hybrid yang menggunakan pendekatan CAPI (Computer Assisted Personal Interview).

Sementara itu, dalam SPI Pendidikan 2023, ditemukan 24 persen guru yang mengungkapkan bahwa ada siswa baru yang diterima di sekolah karena memberikan imbalan tertentu kepada pihak sekolah. Selain itu, 42,4 persen guru melaporkan bahwa ada siswa yang tidak memenuhi syarat, namun tetap diterima.

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini