Ada Peluang Disahkan, Kata Wakil Ketua MPR Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Senin 30 Januari 2023, 08:59 WIB
Rombongan kepala desa yang tergabung dalam Parade Nusantara Kabupaten Sukabumi saat mengikuti aksi demo di Gedung DPR RI pada Selasa, 17 Januari 2023. | Foto: Parade Nusantara Kabupaten Sukabumi

Rombongan kepala desa yang tergabung dalam Parade Nusantara Kabupaten Sukabumi saat mengikuti aksi demo di Gedung DPR RI pada Selasa, 17 Januari 2023. | Foto: Parade Nusantara Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Yandrie Susanto mengatakan keinginan perpanjangan masa jabatan kepala desa masih berpeluang untuk disahkan. Asalkan, kata dia, rencana itu memiliki aspirasi yang kuat serta disahkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Saya bilang tidak ada undang-undang yang tidak bisa direvisi selama aspirasi kuat dan fraksi bersepakat memasukkan di prolegnas, panja atau pansel, dan ada kesepakatan, ya, bisa-bisa saja,” ujar dia saat ditemui di Kompleks Gedung DPR dan MPR RI, Jakarta, Ahad, 29 Januari 2023, dikutip dari tempo.co, Senin (30/1/2023).

Yandrie menilai keinginan perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan bagian dari aspirasi yang ada di tengah masyarakat yang terbuka dibahas oleh DPR. Artinya, menurut dia, keinginan tersebut masih terbuka dan berpeluang diformulasikan ke dalam undang-undang.

“Undang-Undang Desa itu terbuka untuk direvisi. Apakah masa jabatan tetap enam tahun, ditambah, atau bahkan ada formulasi lain kan masih sangat terbuka,” kata Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Baca Juga: Muhammadiyah Membaca Motif Politik di Balik Wacana Jabatan Kades 9 Tahun

Selain itu, Yandrie menyebut pada akhirnya yang mengesahkan atau tidaknya wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah kesepakatan politik. Ia mengatakan kesepakatan politik antara DPR dan pemerintah merupakan pelengkap agar aspirasi bisa dituangkan ke dalam sebuah undang-undang.

“Aspirasi bagus tentu tetap saja yang mengesahkan adalah DPR dan pemerintah apakah aspirasi tersebut akan diterjemahkan ke dalam undang-undang. Jadi tunggu nanti,” ujarnya.

Meski demikian, Yandrie menyebut partainya belum mengambil sikap terhadap wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut. Ia mengatakan PAN masih akan mengkaji terlebih dahulu secara komprehensif mengenai wacana itu.

Sebelumnya desakan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun muncul dari Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia. Mereka melakukan unjuk rasa pada Rabu, 25 Januari 2023, di depan Kompleks Gedung DPR dan MPR RI, Jakarta.

Baca Juga: Heboh Kades Demo Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun, Berapa Sih Gaji Kepala Desa 2023?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) merupakan salah satu partai yang setuju akan wacana tersebut. Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan partai juga mendukung tuntutan itu. Menurutnya, kepala desa harus diberi jabatan lebih lama untuk bisa merealisasikan janji kampanye mereka tanpa perlu memikirkan kontestasi pilkades berikutnya.

“Perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun memberikan kesempatan kepada kepala desa terpilih untuk merealisasikan janji kampanyenya dengan kecukupan waktu,” kata Said.

Selain PDIP, Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB juga sudah menyatakan dukungannya terhadap wacana tersebut. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengatakan partainya mendukung usulan penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

"Saya setuju jabatan kepala desa sembilan tahun dengan dua periode. Usulan ini sangat realistis sehingga patut dan layak untuk diperjuangkan,” kata Muhaimin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, 19 November 2022.

Baca Juga: Demo ke DPR, 65 Kepala Desa di Sukabumi Minta Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Diketahui, sebanyak 65 kepala desa di Kabupaten Sukabumi juga ikut berdemo di Gedung DPR RI pada Selasa, 17 Januari 2023. Mereka bersama ratusan kepala desa lainnya di seluruh Indonesia menuntut DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 tentang Desa.

Pasal 39 tersebut berbunyi kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala desa bisa menjabat paling banyak tiga kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Adapun 65 kepala desa itu tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Kabupaten Sukabumi.

Sekretaris Parade Nusantara Kabupaten Sukabumi Cecep Andi Rusmawan mengatakan 65 kepala desa tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Terkait unjuk rasa itu, Cecep menyebut peserta aksi meminta masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola26 April 2024, 05:12 WIB

Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024 usai Menang Dramatis atas Korsel

Fenomenal! Timnas Indonesia berhasil lolos semifinal Piala Asia U-23 2024 usai taklukan Korsel lewat drama adu pinalti.
Rafael Struick (kanan) cetak dua gol untuk Timnas Indonesia U-23 di laga versus Korsel. (Sumber : IG AFC Asian Cup)
Science26 April 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 26 April 2024, Waspada Hujan Petir di Siang Hari

Cuaca Jawa Barat dan sekitarnya termasuk Sukabumi pada 26 April 2024, yang berpotensi hujan deras disertai petir pada siang hari.
Ilustrasi - Cuaca Jawa Barat dan sekitarnya termasuk Sukabumi pada 26 April 2024, yang berpotensi hujan deras disertai petir pada siang hari. | Foto: Freepik.com/wirestock
Life26 April 2024, 00:02 WIB

5 Manfaat Penerapan Pola Asuh Paralel Pada Anak, Salah Satunya Kurangi Masalah Emosional

Keberhasilan mengasuh anak secara paralel tergantung pada menjaga interaksi dengan mantan Anda seminimal mungkin. Karena pola asuh ini memiliki manfaat baik untuk anak.
Ilustrasi manfaat penerapan pola asuh paralel / Sumber Foto: Freepik/@tirachardz
Sukabumi25 April 2024, 23:51 WIB

Tersambar Petir, Rumah di Nagrak Sukabumi Hangus Terbakar

Berikut kronologi kebakaran rumah di Nagrak Sukabumi. Peristiwa terjadi setelah petir menyambar rumah tersebut.
Kondisi kebakaran rumah di Nagrak Sukabumi akibat tersambar petir. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi25 April 2024, 23:23 WIB

Hujan Deras, Banjir Rendam Jalan Raya dan Belasan Rumah di Cidahu Sukabumi

Dipicu hujan deras, jalan raya dan belasan rumah terendam banjir di Pasirdoton Cidahu Sukabumi.
Kondisi jalan raya Cidahu Sukabumi dan rumah warga yang terendam banjir. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi Memilih25 April 2024, 22:18 WIB

PKB Gagas Poros Ketiga, Siapkan Figur untuk Lawan Asjap dan Iyos di Pilkada Sukabumi

ewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Sukabumi saat ini tengah membuka penjaringan bakal calon bupati / wakil bupati Sukabumi yang akan diusung dalam Pilkada 2024.
Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) | Foto : Ist
Bola25 April 2024, 21:54 WIB

Kalahkan Borneo FC 2-1, Persib Segel Runner-up Regular Series Liga 1 2023/2024

Dua gol Persib Bandung atas Borneo FC disumbangkan David da Silva menit 20 dan Ciro Alves (70).
Para pemain Persib merayakan gol ke gawang Borneo FC pada pertandingan pekan ke-33 Liga 1 2023/2024 di Stadion Si Jalak Harupat, (Sumber : PERSIB.co.id)
Sukabumi Memilih25 April 2024, 21:39 WIB

Tiga Partai Bahas Draft Koalisi, Sepakat Usung Asep Japar di Pilkada Sukabumi?

Menjelang perhelatan Pilkada Sukabumi 2024, sejumlah elit partai tengah sibuk melakukan komunikasi dengan sesama partai untuk membangun koalisi.
Pertemuan Golkar PPP dan Gerindra membahas draf koalisi | Foto : Ist
Sukabumi25 April 2024, 21:19 WIB

Pemkot Sukabumi Beri Hadiah Untuk SKPD dengan Pendaftaran Pekerja Rentan Terbanyak

SKPD yang menerima hadiah dianggap telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendorong pendaftaran pekerja rentan ke dalam program jaminan sosial.
Pemberian hadiah bagi SKPD Pemkot Sukabumi dengan Pendaftaran Pekerja Rentan Terbanyak. (Sumber : Istimewa)
Bola25 April 2024, 21:00 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024, Klik Disini!

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Piala Asia 2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Korea Selatan U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Piala Asia 2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Korea Selatan U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@jagad_stadium/Ist).