SUKABUMIUPDATE.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gunardi, menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang menjerat Heni Mulyani, Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh.
Heni diketahui ditahan oleh aparat kepolisian dari Unit Tipikor Polres Sukabumi Kota sejak 6 Mei 2025 dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang terjadi pada periode 2019 hingga 2023.
"Kami sangat prihatin, dan menghormati proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Gun Gun saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Sabtu (10/5/2025).
Gun Gun menjelaskan bahwa DPMD selalu menjalin koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan keuangan desa, dan langsung merespons setelah menerima informasi mengenai penahanan Kades Cikujang.
"Setelah diterima informasi, mengkrosceknya kepada Camat dan BPD, dan mengarahkan untuk segera menyikapi kondisi tersebut, sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Baca Juga: Bu Kades Ditahan dan Rentetan Masalah di Cikujang Sukabumi: Ambulans, TGR hingga Posyandu
Ia menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan meski kepala desa sedang menghadapi proses hukum. "Yang paling penting adalah memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," tegasnya.
Gun Gun kemudian mengimbau kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Sukabumi agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting dalam menjalankan tugas pemerintahan.
"Kami menghimbau kepada kepala desa, untuk mengambil hikmah dari kejadian ini dan menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya dengan taat aturan, taat prosedur dan taat administrasi," tandasnya.
Hingga berita ini tayang, pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus yang menjerat Kades Cikujang tersebut.