Heboh Kades Demo Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun, Berapa Sih Gaji Kepala Desa 2023?

Jumat 20 Januari 2023, 14:45 WIB
Ilustrasi. Gaji dan Tunjangan Kepala Desa 2023 (Sumber : Freepik)

Ilustrasi. Gaji dan Tunjangan Kepala Desa 2023 (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Pada Selasa, 17 Januari 2023, sebanyak 65 kepala desa di Kabupaten Sukabumi turut serta dalam aksi demo yang digelar di Gedung DPR RI.

Sebanyak 65 Kades Kabupaten Sukabumi bersama ratusan kepala desa lain di seluruh Indonesia menuntut DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 tentang Desa.

Pasal 39 dituntut para kepala desa karena disebutkan bahwa kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala desa bisa menjabat paling banyak tiga kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Baca Juga: DPR akan Bicara dengan Pemerintah Soal Tuntutan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Lantas, Berapa Gaji Kades (Kepala Desa) sampai-sampai ada aksi Demo di Depan Gedung DPR?

Berikut ulasan Gaji Kades (Kepala Desa) 2023, seperti dilansir dari berbagai sumber via suara.com.

Besaran Gaji Kades (Kepala Desa) 2023

Diketahui, gaji kepala desa 2023 masih mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No 11 Th 2019 Pasal 81 ayat (1). Pada pasal tersebut menyebutkan bahwa penghasilan tetap yang diserahkan kepada kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), maupun perangkat desa lainnya telah masuk dalam anggaran APBD yang sumbernya dari ADD (Anggaran Dana Desa).

Adapun gaji (besaran penghasilan tetap) kades berdasarkan Pasal 81 ayat (2) ini ditetapkan bupati/wali kota setiap masing-masing daerah. Untuk besaran gaji ini ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Besaran penghasilan tetap kades minimal Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
  • Besaran penghasilan tetap sekdes minimal Rp 2.224.420 atau setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
  • Besaran penghasilan tetap untuk perangkat desa lainnya minimal Rp 2.022.200 atau setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Baca Juga: Ada Spanduk Ancaman Golput Gegara Jalan Rusak di Berekah Sukabumi, Ini Kata Kades

Disebutkan bahwa jika ADD tak cukup untuk mendanai gaji dan tunjangan minimal kades, sekdes, serta perangkat desa lainnya, maka sesuai dengan pasal 100 PP Nomor 6 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa APBDesa bisa juga digunakan 30 persen untuk bayar gaji dan tunjangan tetap kades, sekdes, serta perangkat desa lainnya.

Sedangkan 70 persen dari jumlah anggaran belanja desa yang tersedia digunakan untuk mendanai keperluan lainnya seperti penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sebagai informasi tambahan, selain gaji dan tunjangan, kades, sekdes, serta perangkat desa lainnya juga akan mendapatkan penghasilan dari pengelolaan tanah bengkok.

Baca Juga: Demo ke DPR, 65 Kepala Desa di Sukabumi Minta Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Seperti diketahui, berdasarkan catatan redaksi sukabumiupdate.com, 65 kepala desa yang ikut berdemo di depan Gedung DPR RI Selasa(17/1/2023) lalu tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Kabupaten Sukabumi.

Menurut Sekretaris Parade Nusantara Kabupaten Sukabumi Cecep Andi Rusmawan, 65 kepala desa tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Terkait unjuk rasa kemarin, Cecep menyebut peserta aksi meminta masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Adapun jika aksi demo para kades tidak dihiraukan pemerintah, maka mereka akan kembali melakukan aksi demo di depan gedung DPR lagi. Bahkan, para kades ini mengancam akan melakukan demo besar-besaran.

Sumber : Suara.com/Ulil Azmi

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Motor12 Desember 2024, 23:48 WIB

Siap-siap! Tahun Depan Ada Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor, Berikut Hitungannya

Pemungutan opsen pajak ini berlaku mulai 5 Januari 2025. Hal itu berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Ilustrasi STNK. | Foto: SU/Dede
Sukabumi12 Desember 2024, 22:51 WIB

Terisolasi Longsor, Warga Sirnamekar Sukabumi Gotong-royong Buka Akses Jalan Baru

Desa Sirnamekar di Tegalbuleud Sukabumi terisolasi longsor, warga gotong-royong buka rintisan akses jalan alternatif baru.
Momen warga Desa Sirnamekar, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, melakukan kerja bakti dan bergotong royong membuat dan membuka rintisan akses jalan baru. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi12 Desember 2024, 21:34 WIB

Bertempat di DPMPTSP, Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sukabumi Resmi Beroperasi

Berikut sejumlah unit layanan yang saat ini telah tersedia di MPP Kabupaten Sukabumi usai resmi dilaunching pada Kamis 12 Desember 2024.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami yang didampingi Kepala DPMPTSP beserta penyedia unit layanan menunjukann prasasti peresmian MPP. (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)
Entertainment12 Desember 2024, 21:00 WIB

Viral Rumor Dating, Ini Rahasia Menghilangkan Stres Ala Winter aespa

Winter merupakan salah satu anggota dari girl group K-pop aespa yang dibentuk oleh SM Entertainment.
Winter aespa membagikan rahasia cara menghilangkan stres ala dirinya (Sumber : Youtube/GQKOREA) (Sumber : Youtube)
Sukabumi12 Desember 2024, 20:46 WIB

Bantuan Rp1 M untuk Bencana Sukabumi, Mensos: Rp15 Juta untuk Ahli Waris Korban Meninggal

Bantuan dari Kementerian Sosial untuk penanganan bencana di wilayah Simpenan Sukabumi hampir mencapai Rp1 miliar.
Mensos Gus Ipul saat mengunjungi lokasi terdampak bencana longsor di Kampung Cisarakan RT05/RW09, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (12/12/2024). (Sumber : SU/Ilyas)
Film12 Desember 2024, 20:00 WIB

Sinopsis Film Racun Sangga, Teror Santet Untuk Memisahkan Rumah Tangga

Layar lebar Tanah Air kembali dimeriahkan dengan film horor terbaru berjudul Racun Sangga: Santet Pemisah Rumah Tangga yang tayang di seluruh bioskop pada Kamis, 12 Desember 2024
Sinopsis Film Racun Sangga, Teror Santet Untuk Memisahkan Rumah Tangga (Sumber : Instagram/@sorayaintercinemafilms)
Sukabumi12 Desember 2024, 19:57 WIB

Cerita Penyintas Saat Detik-detik Mencekam Tanah Bergerak di Neglasari Cibadak Sukabumi

Situasi semakin mencekam ketika salah satu rumah terdampak pergerakan tanah di Cibadak Sukabumi terdengar suara gemuruh keras.
Dede Yuswanda, salah satu warga yang rumahnya terkena dampak pergerakan tanah di Kampung Cicadas RW 8, Desa Neglasari, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ibnu)
Sukabumi12 Desember 2024, 19:21 WIB

Viral Pria Paruh Baya Diteriaki Culik Anak di Sukabumi, Pelaku Diduga ODGJ

Seorang pria paruh baya diamankan polisi dari amukan massa karena diduga melakukan percobaan penculikan anak di Cijangkar Citamiang Sukabumi.
Momen saat HG diamankan polisi dari amukan warga usai dituduh menculik anak. Peristiwa ini terjadi di Jalan Cijangkar, Rt 01/02, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Rabu (11/12/2024). (Sumber : Tangkapan layar video/Istimewa)
Bola12 Desember 2024, 19:00 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Laos di Piala AFF 2024

Timnas Indonesia vs Laos akan tersaji malam ini di Piala AFF 2024 grup B.
Timnas Indonesia vs Laos akan tersaji malam ini di Piala AFF 2024 grup B. (Sumber : Instagram/@manahan.solo/Ist).
Keuangan12 Desember 2024, 18:37 WIB

Pj Wali Kota Sukabumi Ungkap Kerugian Negara dan Masyarakat dari Peredaran Rokok Ilegal

Hal ini ditegaskan Kusmana dalam Sosialisasi Pengenalan dan Identifikasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal di Hotel Fresh, Kamis, (12/12/2024).
Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji bicara rokok ilegal (Sumber: dokpim kota sukabumi)