Rawan Korupsi, Silang Pendapat Soal Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Rabu 25 Januari 2023, 10:10 WIB
(Foto Ilustrasi) Ratusan kepala desa demo di depan Gedung DPR RI pada Selasa, 17 Januari 2023. Mereka menuntut masa jabatan diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun. | Foto: Istimewa

(Foto Ilustrasi) Ratusan kepala desa demo di depan Gedung DPR RI pada Selasa, 17 Januari 2023. Mereka menuntut masa jabatan diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Baru-baru ini pemberitaan nasional dihangatkan dengan isu kepala desa atau kades menuntut masa jabatan diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Bahkan, ratusan kepala desa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi) memenuhi area depan gerbang Gedung DPR RI pada Selasa, 17 Januari 2023.

Mengutip tempo.co, mereka menuntut DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 tentang Desa. Pasal tersebut berbunyi kepala desa memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala desa bisa menjabat paling banyak tiga kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Lantas, apa alasan para kades ini menuntut perpanjangan masa jabatan hingga sembilan tahun. Siapa yang menolak dan siapa yang mendukung?

Baca Juga: Usulan Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun, Pakar Hukum Sebut Rawan Korupsi

1. Alasan Kepala Desa Minta Waktu Ekstra Masa Jabatan

Kepala Desa Poja, Bima, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis menyebut kepala desa seluruh Indonesia sudah berkonsolidasi dan meminta masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi sembilan tahun. “Kami meminta kepada pemerintah pusat Bapak Presiden dan Ketua DPR RI, kami minta agar UU 2014 ini direvisi, jadi jabatan Kades 9 tahun,” kata Robi di depan Gedung DPR, Selasa, 17 Januari 2023.

Menurut Robi, masa jabatan enam tahun sangat kurang. Sementara itu, kata dia, pendeknya masa jabatan ini membuat persaingan politik antar figur calon kepala desa kian awet. Dengan masa jabatan sembilan tahun, maka persaingan politik bisa dikurangi mengingat waktunya cukup lama. Sehingga, para figur calon kepala desa ini bisa saling bekerja sama membangun desa.

“Kalau 6 tahun, kita sudah mengajak mereka (figur kades lain) untuk bekerja sama, mereka tidak mau. Jadi harapan kami dengan waktu yang cukup lama ini, kami bisa konsultasi dan bekerja sama,” katanya.

2. Pihak yang Mendukung dan Alasannya

Beberapa kalangan mendukung tuntutan para kepala desa yaitu Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB dan PDIP. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan partainya mendukung usulan penambahan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Selain mengakomodir aspirasi kepala desa, Cak Imin menyebut pihaknya berupaya menata aparatur desa menjadi lebih baik dan maksimal.

“Masa jabatan perangkat desa gak bisa disamakan dengan masa jabatan kades karena posisinya berbeda. Posisi kades adalah jabatan politik, sementara perangkat desa bukan jabatan politik,” kata Cak Imin dalam keterangannya, Rabu, 18 Januari 2023.

Baca Juga: Begini Sikap Jokowi Soal Usul Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan PDIP juga mendukung tuntutan tersebut. Menurutnya, kepala desa harus diberi jabatan lebih lama untuk bisa merealisasikan janji kampanye mereka. Tanpa perlu memikirkan kontestasi pilkades berikutnya.

“Perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun jadi sembilan tahun memberikan kesempatan kepada kepala desa terpilih untuk merealisasikan janji kampanyenya dengan kecukupan waktu,” kata Said.

3. Pihak yang Menentang dan Alasannya

Penentangan tambahan masa jabatan kepala desa jadi sembilan tahun umumnya datang dari pakar. Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai argumen yang mendasari tuntutan perpanjangan jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun, merusak demokrasi.

“Jadi problemnya bukan soal kurangnya waktu, tetapi minimnya kemampuan leadership kepala desa,” kata Ubedillah pada Rabu, 18 Januari 2023.

Sementara menurut Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember Adam Muhshi, perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun rawan terjadi tindakan korupsi karena terlalu lama berkuasa.

Data Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sejak 2012 hingga 2021 tercatat ada 601 kasus korupsi dana desa di Indonesia dan sebanyak 686 kepala desa terjerat dalam kasus tersebut. “Saya kurang setuju dengan tuntutan para kepala desa tersebut karena tuntutan itu tidak mengedepankan aspirasi masyarakat, namun kepentingan kades semata untuk berkuasa lebih lama,” kata dia.

Baca Juga: Demo ke DPR, 65 Kepala Desa di Sukabumi Minta Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Diketahui, sebanyak 65 kepala desa di Kabupaten Sukabumi juga ikut berdemo di Gedung DPR RI pada Selasa, 17 Januari 2023. Mereka bersama ratusan kepala desa lainnya di seluruh Indonesia menuntut DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 tentang Desa.

Adapun 65 kepala desa itu tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Kabupaten Sukabumi.

Sekretaris Parade Nusantara Kabupaten Sukabumi Cecep Andi Rusmawan mengatakan 65 kepala desa tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Terkait unjuk rasa tersebut, Cecep menyebut peserta aksi meminta masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Sumber: Tempo.co/Hendrik Khoirul Muhid

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih19 April 2024, 23:48 WIB

Yudi Suryadikrama Respon Perundingan Kebonpedes Soal Dukungan Maju Pilkada Sukabumi

Ketua DPC PDIP Kabupaten Sukabumi, Yudi Suryadikrama merespon pernyataan sejumlah kader partai yang memintanya untuk maju dalam kontestasi Pilkada Sukabumi 2024.
Yudi Suryadikrama Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Keuangan19 April 2024, 23:24 WIB

Upaya Bapenda Sukabumi Mudahkan Layanan Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Desa

Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri mengatakan inovasi tersebut menekankan pentingnya integrasi sistem administrasi pajak daerah dari tingkat desa hingga kabupaten.
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri. | Foto: SU/Ilyas (Sumber : SU/Ilyas)
DPRD Kab. Sukabumi19 April 2024, 22:01 WIB

DPRD Minta Bakesbangpol Usut Penyebab Meninggalnya Peserta Seleksi Paskibraka Sukabumi

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar turut berbelasungkawa atas meninggalnya Kayla Nur Syifa saat mengikuti seleksi Paskibraka.
Jenazah siswi SMAN Negeri 1 Cisaat saat akan diberangkatkan dari RSUD Palabuhanratu menuju rumah duka di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/4/2024). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Opini19 April 2024, 21:44 WIB

Menjadi Lelaki Berkualitas: Inspirasi dari Kartini

Sosok Kartini, seorang pejuang kesetaraan gender dari Indonesia pada abad ke-19, memberikan pandangan yang menarik dan relevan, bukan saja bagi perempuan, bahkan bagi kaum laki-laki masa kini.
Dr. Ari Riswanto, M.Pd., MM / Dosen Universitas Linggabuana PGRI Sukabumi/Pengurus DPW Forum shilaturahmi Doktor Indonesia | Foto : Sukabumi Update
Sukabumi19 April 2024, 21:08 WIB

Dinsos Sukabumi Salurkan Program Makan Untuk Lansia Di Tegalbuleud Sukabumi

Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, bantu salurkan program bantuan makanan bagi lanjut usia (Lansia), yang merupakan program Kemensos RI.
Program makan bagi lansia di Tegalbuleud Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi19 April 2024, 21:04 WIB

Kronologi dan Dugaan Penyebab Meninggalnya Siswi Sukabumi saat Ikut Tes Seleksi Paskibraka

Berikut kronologi dugaan penyebab meninggalnya Kayla Nur Syifa Siswi Sukabumi peserta seleksi Paskibraka.
Suasana rumah duka Kayla Nur Syifa di Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/4/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin
Life19 April 2024, 20:29 WIB

5 Penjelasan Kenapa Seseorang Mudah Menangis Tanpa Sebab

Ketika seseorang menangis tanpa alasan yang jelas, hal itu seringkali dapat menjadi pengalaman yang membingungkan dan membuat frustrasi.
Kenapa seseorang mudah menangis tanpa sebab | Foto : pixabay/jouycristoo
Sukabumi19 April 2024, 20:11 WIB

Ratusan Buruh Garmen di Cicurug Sukabumi Demo Tuntut Perusahan Bayar Gaji

Ratusan buruh pabrik garmen berdemonstrasi di depan halaman PT Indo Garment Lestari (IGL) tepatnya di Kampung Bojong Pereng, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/4/2024).
Sejumlah buruh pabrik garmen melakukan aksi demo di depan halaman PT IGL | Foto : Ibnu Sanubari
Sukabumi19 April 2024, 20:05 WIB

Cita-citanya Polwan, Orang Tua Terpukul Kehilangan Kayla Siswi Peserta Paskibraka Sukabumi

Orang tua Kayla Nur Syifa peserta seleksi Paskibraka Kabupaten Sukabumi yang meninggal punya cita-cita jadi Polwan.
Orang tua Kayla Nur Syifa peserta Paskibraka Kabupaten Sukabumi yang meninggal saat diwawancarai sukabumiupdate.com di rumah duka (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Sehat19 April 2024, 20:00 WIB

8 Makanan Tinggi Protein Purin yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat

Updaters Wajib Mengetahui Apa Saja Makanan Tinggi Protein Purin yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat.
Ilustrasi - Makanan Tinggi Protein Purin yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat (Sumber : pexels.com/@Sebastian Coman Photography)