“Masa jabatan perangkat desa gak bisa disamakan dengan masa jabatan kades karena posisinya berbeda. Posisi kades adalah jabatan politik, sementara perangkat desa bukan jabatan politik,” kata Cak Imin dalam keterangannya, Rabu, 18 Januari 2023.
Baca Juga: Begini Sikap Jokowi Soal Usul Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan PDIP juga mendukung tuntutan tersebut. Menurutnya, kepala desa harus diberi jabatan lebih lama untuk bisa merealisasikan janji kampanye mereka. Tanpa perlu memikirkan kontestasi pilkades berikutnya.
“Perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun jadi sembilan tahun memberikan kesempatan kepada kepala desa terpilih untuk merealisasikan janji kampanyenya dengan kecukupan waktu,” kata Said.
3. Pihak yang Menentang dan Alasannya
Penentangan tambahan masa jabatan kepala desa jadi sembilan tahun umumnya datang dari pakar. Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai argumen yang mendasari tuntutan perpanjangan jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun, merusak demokrasi.
“Jadi problemnya bukan soal kurangnya waktu, tetapi minimnya kemampuan leadership kepala desa,” kata Ubedillah pada Rabu, 18 Januari 2023.
Sementara menurut Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember Adam Muhshi, perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun rawan terjadi tindakan korupsi karena terlalu lama berkuasa.
Data Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sejak 2012 hingga 2021 tercatat ada 601 kasus korupsi dana desa di Indonesia dan sebanyak 686 kepala desa terjerat dalam kasus tersebut. “Saya kurang setuju dengan tuntutan para kepala desa tersebut karena tuntutan itu tidak mengedepankan aspirasi masyarakat, namun kepentingan kades semata untuk berkuasa lebih lama,” kata dia.
Baca Juga: Demo ke DPR, 65 Kepala Desa di Sukabumi Minta Jabatan Kades Jadi 9 Tahun