Diduga Terlibat Pemerasan Proyek, Dua Wartawan di Sukabumi Terjaring Operasi Premanisme

Sukabumiupdate.com
Selasa 13 Mei 2025, 12:01 WIB
Ilustrasi penahanan terduga pelaku kejahatan. | Foto: Freepik

Ilustrasi penahanan terduga pelaku kejahatan. | Foto: Freepik

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengungkap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua orang yang mengaku wartawan dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025. Kedua terduga pelaku melakukan tindakan itu dengan modus mengancam korban soal pemberitaan proyek pemerintah.

“Polres Sukabumi mengamankan dua orang target operasi dan membina 210 orang yang berpotensi sebagai pelaku penyakit masyarakat. Operasi cipta kondisi ini langkah konkret kami dalam menjaga kondusifitas wilayah dari aksi-aksi kejahatan jalanan maupun praktik premanisme,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian dalam keterangannya pada 11 Mei 2025.

“Ini atensi langsung dari Bapak Kapolda Jabar untuk memberantas premanisme di wilayah hukum Polda Jabar, termasuk di Kabupaten Sukabumi. Operasi dimulai dari 1-10 Mei 2025."

“Kami mengungkap kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan dua orang yang mengaku sebagai wartawan. Y dan YS melakukan tindak kejahatannya dengan modus operandi mengancam korban dengan pemberitaan negatif terkait proyek pemerintah, dan meminta sejumlah uang agar berita tersebut tidak dipublikasikan,” kata Kasatreskrim Iptu Hartono, menambahkan.

Baca Juga: Pelaku Pemerasan Ngaku Polisi, Polres Sukabumi Dalami Penodongan di Warung Sate Warungkiara

“Namun setelah menerima uang, para pelaku tetap menaikkan berita tersebut dan kembali menekan korban untuk memberikan uang tambahan. Ini merupakan bentuk pemerasan yang sangat meresahkan, dan kami akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Polisi mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melapor jika menjadi korban atau mengetahui ada tindak pidana maupun aksi premanisme. "Segera laporkan ke kantor polisi terdekat jika mengetahui ada pemalakan, pemerasan, pencurian, atau tindak pidana lainnya."

Diharapkan kepada masyarakat yang mengetahui adanya aksi premanisme, baik berupa pemerasan, pencurian dengan cara mengancam, aksi pemalakan atau pemungutan liar, dan segala tindak pidana, dapat segera melapor ke kantor polisi untuk dilakukan tindak lanjut.

Polres Sukabumi akan menindak tegas seluruh pelaku premanisme sesuai ketentuan hukum dan undang-undang.

Berita Terkait
Berita Terkini