Kasus Penembakan Istri TNI, Panglima Andika Perkasa Sebut Pasal Hukuman Mati

Selasa 26 Juli 2022, 11:05 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus penembakan istri anggota TNI mendapat respons Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Ia menyatakan akan menjatuhkan sanksi berat hukuman mati hingga penjara seumur hidup kepada para pelaku penembakan istri prajurit TNI di Semarang, termasuk kepada Kopda M suami korban jika terbukti sebagai dalangnya.

Andika Perkasa mengatakan sejumlah pasal pidana telah disiapkan kepada para terduga pelaku dan Kopda M. Seperti Pasal 340 KUHP perihal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

"Termasuk Pasal 53 juncto Pasal 340 KUHP. Sehingga kita pastikan semua pasal yang dikenakan. Percaya kepada kami, kami akan menuntaskan semuanya," ujar Andika Perkasa pada 22 Juli 2022. Pernyataan ini diulang kembali Panglima TNI itu di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, 24 Juli 2022.

Ketentuan Hukuman Mati

Hukum mati adalah hukuman atau vonis yang dijatuhkan oleh atau tanpa pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat seseorang karena tindakannya. Tata cara atau ketentuan pelaksanaan hukum mati di Indonesia, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 11.

Pada pasal tersebut, ketentuan hukum mati dijalankan oleh algojo di atas tempat penggantungan dengan mengikat leher pada tiang gantung dan menjatuhkan papan tempat terdakwa berdiri. Namun, pasal tersebut diubah dan hukum mati dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964.

Mengutip dari buku KUHP dan Penjelasannya, Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 lahir karena ketentuan hukum mati yang berlaku sekarang tidak sesuai lagi dengan perkembangan kemajuan dan jiwa revolusi Indonesia. Pelaksanaan hukum mati dalam UU ini dilakukan dengan ditembak sampai mati. Dengan disahkannya UU ini, KUHP pasal 11 tidak lagi berlaku di Indonesia.

Pada Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964, hukum mati dilaksanakan di tempat daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan tingkat pertama. Jika dalam satu keputusan terdapat lebih dari satu orang yang dijatuhi hukuman pidana mati, pelaksanaannya akan dilaksanakan pada waktu dan tempat yang sama. Pada UU ini tidak dijelaskan apakah harus berada di wilayah terbuka atau tidak, tetapi yang harus ditekankan adalah pidana mati dilakukan dalam wilayah hukum pengadilan negeri yang memutus. 

Kapolres tempat kedudukan Pengadilan Negeri setempat menjadi penanggung jawab atas pelaksanaan hukum mati. Pertanggung jawaban ini harus didasarkan pada nasehat atau saran dari Jaksa Tinggi atau jaksa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan. Kepala Polisi Komisariat Daerah memiliki tanggung jawab atas keamanan, ketertiban, alat, dan tenaga yang diperlukan untuk mengeksekusi seseorang. 

Melansir dari publikasi ilmiah Lex Crimen, pelaksanaan pidana mati dihadiri oleh Kepala Polisi Komisariat Daerah atau perwira yang ditunjuk dan bersama dengan Jaksa Tinggi. Saat menunggu waktu eksekusi, terdakwa akan ditahan di penjara khusus yang disarankan oleh Jaksa Tinggi. Jaksa Tinggi akan memberitahukan kepada terdakwa tentang pelaksanaan pidana mati dalam waktu tiga kali 24 jam. Jika terdakwa tersebut ingin mengungkapkan sesuatu atau pesan, akan diterima oleh Jaksa Tinggi dan disampaikan untuk orang yang dituju. 

Jika terdakwa dalam kondisi hamil, pidana mati akan dilakukan 40 hari setelah anaknya dilahirkan. Ketentuan ini berdasarkan atas kemanusaian yang harus dijunjung tinggi. Bagaimanapun, sang anak dalam kandungan tidak ikut terlibat dalam perbuatan yang dilakukan oleh orang tuanya sehingga selayaknya diberikan hak hidup. Selain itu, pidana mati yang ditetapkan oleh Presiden, eksekusinya harus dilaksanakan tidak di depan publik, melainkan dilaksanakan rahasia secara sederhana. 

Saat pelaksanaan eksekusi hukum mati, akan dibentuk regu tembak dengan jumlah 12 orang tamtam dan satu orang bintara yang dipimpin oleh perwira dari BRIMOB. Penembakan dilakukan tidak menggunakan senjata organik.

Komandan pengawal akan menutup mata terdakwa dengan kain, kecuali jika terdakwa tidak mengizinkannya. Terdakwa dapat menjalani pidana mati secara duduk, berdiri, atau berlutut. Lalu, Jaksa Tinggi akan memberi perintah terhadap terdakwa agar tangan dan kakinya diikat pada sandaran yang sudah disiapkan. Setelah terdakwa siap, regu penembak akan mengeksekusinya. Jarak antar penembak dan terdakwa sekitar 5-10 meter. 

Untuk penguburannya, terdakwa hukuman mati akan diserahkan kepada keluarga atau orang terdekat. Namun, dapat juga penguburan dilaksanakan oleh negara. Setelah semua selesai, Jaksa Tinggi harus membuat berita acara pelaksanaan pidana mati.

Baca Juga :

Penembak Istri Anggota TNI Dibayar Rp 120 Juta, Pemasok Senjata Ditangkap

Penangkapan Pelaku Penembakan Istri Anggota TNI

Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Luthfi mengatakan empat orang anggota kelompok pembunuh bayaran yang melancarkan percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34 tahun), istri anggota TNI AD di Semarang, diupah Rp 120 juta.

Hal itu diungkapkan Irjen Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan kepada wartawan  di Markas Polda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/7/2022). "Para pelaku diberi Rp 120 juta, dibagi empat orang," kata Kapolda Jateng.

Keempat pelaku yang ditangkap itu masing-masing S sebagai eksekutor penembakan, P sebagai pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau, kemudian S dan AS sebagai pengawas saat aksi penembakan. Ditangkap pula pelaku berinisial DS yang merupakan penyedia senjata api yang diduga digunakan saat pelaksanaan eksekusi.

"Pelaku membeli senjata api yang diduga rakitan itu beserta empat peluru dengan harga Rp 3 juta," kata Ahmad dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Saat ini, lanjut dia, tim gabungan TNI dan polisi masih mengejar Kopral Dua M, anggota Batalion Artileri Pertahanan Udara 15 yang merupakan suami Wulandari, yang diduga sebagai otak upaya percobaan pembunuhan itu. Ia menjelaskan, M diketahui sempat menyerahkan uang Rp 120 juta kepada kelompok pembunuh bayaran itu saat istrinya berada di rumah sakit.

Rina Wulandari ditembak dua kali oleh orang tak dikenal di depan rumahnya, Jalan Cemara III, Banyumanik, Semarang, Senin, 18 Juli 2022.

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Nasional20 September 2024, 23:51 WIB

Calon Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah Akan Bawa UI Jadi Mercusur Ilmu Pengetahuan

Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, ST, MEng, IPU, adalah salah satu dari tiga calon rektor Universitas Indonesia (UI) untuk periode 2024-2029.
Prof. Dr. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU. Calon Rektor Universitas Indonesia periode 2024-2029 | Foto : SU/Syams
Sukabumi20 September 2024, 23:07 WIB

Kampanye Pilkades Pakai Dana Desa Lalu Kalah, Kades Citamiang Sukabumi Jadi Tersangka

Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi periode 2014-2019, Ajang Syihabudin (57 tahun) akhirnya diborgol polisi usai diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Desa (DD) senilai Rp 201 juta.
Ajang Syihabudin (57 tahun) mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi saat digiring polisi | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi20 September 2024, 23:03 WIB

Motif Oknum Pengacara Tembak Pemilik Warkop di Sukabumi Pakai Revolver Rakitan

Polisi mengungkap motif oknum pengacara tembak pemilik warkop di Sukabumi pakai revolver rakitan sambil mabuk.
Barang bukti senpi yang diamankan polisi dari tangan pelaku penembakan pemilik warkop di Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin.
Sukabumi20 September 2024, 22:20 WIB

Polisi: Sebelum Ditangkap, Geng Motor Ngamuk di Cibadak Lalu Ribut di Parungkuda Sukabumi

Dua insiden penyerangan brutal melibatkan geng motor terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 19 September 2024. pertama berlangsung di kawasan Pasar Semi Modern Cibadak, kedua di Parungkuda beruap serangan balasan
Anggota geng motor yang terlibat penyerangan di parkiran Pasar Semi Modern Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis dini hari, 19 September 2024. | Foto: Istimewa
Sukabumi20 September 2024, 21:56 WIB

Aula SMPN 06 Kalibunder Sukabumi Ambruk Terdampak Gempa Bandung

Disdik Kabupaten Sukabumi memastikan kejadian ambruknya bangunan aula sekolah ini tak menganggu kegiatan belajar mengajar.
Kadisdik Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang (berkacamata) saat meninjau langsung atap gedung aula SMPN 06 Kalibunder yang ambruk. (Sumber : Istimewa)
Inspirasi20 September 2024, 21:14 WIB

Universitas Nusa Putra Sukses Jadi Tuan Rumah Klinik MBKM 2024 untuk PTS di Sukabumi & Cianjur

Sebagai perguruan tinggi swasta yang unggul dalam mendorong akselerasi pembelajaran di luar program studi, Nusa Putra University sukses jadi tuan rumah klinik MBKM 2024.
Rektor Universitas Nusa Putra Dr. H. Kurniawan, ST., M.Si., MM. saat membuka Klinik Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) tahun 2024. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi20 September 2024, 20:34 WIB

Pelaku Penembakan Pemilik Warkop di Sukabumi Ditangkap, Senpi Rakitan Jadi Bukti

Polisi berhasil menangkap pelaku penembakan pemilik warkop di Gunungpuyuh Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi dan jajaran merilis kasus penembakan pemilik warkop. Pelaku yang merupakan oknum pengacara berhasil ditangkap dan dipamerkan dalam rilis. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Sukabumi Memilih20 September 2024, 20:24 WIB

Rapatkan Barisan, Koalisi Targetkan Iyos-Zainul Menang Mutlak di Kandang Sendiri

Dengan semakin dekatnya Pilkada Kabupaten Sukabumi, partai koalisi pengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Iyos Somantri - Zainul terus merapatkan barisan dan memanaskan mesin politik
Konsolidasi pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Iyos Somantri - Zainul di Pilkada Kabupaten Sukabumi | Foto : SU
Life20 September 2024, 20:00 WIB

Kabut Menyesatkan Hingga Kerajaan Gaib Pajajaran, 7 Cerita Misteri Gunung Salak

Gunung Salak ternyata menyimpan segudang cerita misteri yang telah berkembang di kalangan masyarakat dan para pendaki.
Gunung Salak ternyata menyimpan segudang cerita misteri yang telah berkembang di kalangan masyarakat dan para pendaki. | (Sumber : Pras131)
Jawa Barat20 September 2024, 19:54 WIB

TJT Umumkan Tol Bocimi Seksi 2 Segera Dioperasikan Kembali Tanpa Tarif

PT TJT mengumumkan bahwa Tol Bocimi Seksi 2 segera dioperasikan kembali tanpa tarif.
Proses lapis aspal di KM 64, ruas tol Bocimi yang 5 april 2024 lalu longsor dan ditutup (Sumber : kanal youtube edwar widodo)