SUKABUMIUPDATE.com - Gunawan SH, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) meraih penghargaan dalam anugrah Sukabumi Awards 2022 karena kontribusinya sebagai mitra penyelenggara pajak daerah.
Gunawan memberikan pemasukan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi hingga lebih dari Rp 8 Miliar.
Baca Juga :
Penghargaan berupa piagam dan plakat diserahkan secara langsung Bupati Sukabumi Marwan Hamami kepada Gunawan dalam anugrah Sukabumi Awards 2022 di Aula Setda Palabuhanratu, Jumat 9 September 2022.
Menurut Gunawan, penghargaan ini menjadi motivasi bagi kantornya dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat. "Dengan pelayanan baik, masyarakat akan mudah juga untuk melakukan pembayaran pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah, PPh maupun BPHTB, yang sangat berguna untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ujarnya.
Dia menyatakan penghargaan ini merupakan yang kesekian kalinya yang diterima dari Pemkab Sukabumi. Gunawan menuturkan, pada tahun 2021 lalu jumlah pajak BPHTB yang telah ia setorkan ke kas Pemkab Sukabumi nominalnya mencapai Rp 8 hingga Rp 10 miliar.
Saat ini memasuki jelang akhir tahun 2022, ia menyebut sudah menyetorkan pajak BPHTB kurang lebih sebesar Rp 5 hingga Rp 6 miliar. Ia akan memaksimalkan 3 bulan tersisa di tahun 2022 agar nominal jumlahnya tidak jauh berbeda dari tahun 2021.
“Mudah-mudahan masih ada beberapa bulan itu mungkin bisa kejar target. Kita berharap tahun ini tidak berbeda jauh dengan tahun kemarin, targetnya 8 M kurang lebih. Mudah-mudahan dapat kita bantu untuk Dispenda,” katanya.
Selain Gunawan, ada 9 notaris/PPAT lainnya yang diganjar penghargaan serupa dalam event Sukabumi Awards 2022. Kesepuluh orang tersebut masuk dalam penerima penghargaan dalam kategori mitra penyelenggara pajak daerah yang penilaiannya dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi.