SUKABUMIUPDATE.com - Tunjangan Hari Raya yang selanjutnya disebut THR, adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada karyawan atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
THR biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri atau dalam hal ini adalah Lebaran 2023. Maka dari itu, menjelang Ramadan 1444 H beberapa perusahaan sudah mulai menghitung berapa besaran THR yang akan diberikan kepada para karyawannya.
Baca Juga: Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadan 2023 Seluruh Wilayah, Klik Disini!
Mengutip suara.com, pengertian THR sebelumnya sudah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Adapun pelaksanaan surat edaran itu berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Selain itu, ada juga kriteria penerima THR seperti karyawan sudah bekerja minimal selama satu bulan dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Baca Juga: Eureup-eureup: Ini 7 Cara Mengatasi Ketindihan Tidur Menurut Medis
Adapun status hubungan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan lamanya masa kerja seorang karyawan akan mempengaruhi besaran THR yang diterimanya.
Simak cara menghitung THR karyawan berikut ini!
1. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan