SUKABUMIUPDATE.com - Sosok RH Achmad Djoewaeni tak bisa dilepaskan dari sejarah para penghulu dan Pengadilan Agama (PA) di Indonesia khususnya Sukabumi Jawa Barat. Kisahnya cukup menarik untuk ditelusuri.
Melansir situs pa-sukabumi.go.id, Pengadilan Agama di Indonesia berdiri sejak tahun 1882, sesuai keputusan Raja Belanda tanggal 19 Januari 1882 tentang Peraturan Peradilan Agama di daerah Jawa dan Madura.
Penulis sejarah Sukabumi, Irman Firmansyah menuliskan kisahnya dalam tulisan yang dimuat utuh dalam artikel ini.
Berawal dari kepenghuluan atau disebut juga pengadilan agama di Indonesia terutama di Jawa secara jelas mengacu pada Staatsblad tahun 1882 No.152, yang mengatur komposisi pengadilan agama.
Terdiri dari seorang penghulu sebagai ketua dan 3 sampai 8 orang sebagai anggota. Tugasnya menetapkan perkara yang harus diputuskan menurut hukum Islam seperti perihal perkawinan, pembagian warisan dan lain sebagainya, penghululah sebagai pemutusnya.
Peraturan ini dikuatkan dengan Staatsblad tahun 1882 No.152. Sukabumi sendiri baru muncul ketentuan tentang penghulu sejak dibentuknya afdeling Sukabumi tahun 1870.
Baca Juga: Sukabumi Kini Punya Galeri Arsip, Irman Sufi: Pusat Data dan Kajian Sejarah
Penghulu pertama ditunjuk 2 tahun kemudian, diangkatlah R.H Husen bin R.H Hamzah yang merupakan ayah dari RH. Achmad Djoewaeni sebagai penghulu Sukabumi. Beliaupun lebih terfokus mengurusi talak, kawin, cerai serta pengurusan imam, muazin dan merbot di mesjid-mesjid.
Persyaratan calon penghulu baru muncul sekitar tahun 1894 dimana sang calon harus menyertakan biodata. Saat muda beliau berguru ke Makkah dan Madinah selama beberapa tahun.
R.H.Achmad Djoewaeni yang lahir pada tanggal 23 Juli 1876, sebagai anak keempat dari Ibu bernama Ny. R. Aisyah. Saudara-saudara beliau yang lain yaitu R. Moh Uwoh, Ny. R. Salamah, R. Habibah, R.H Abu Bakar, R.H Haris, R.H. Sulaeman, R.H Abdullah, Ny. R. Sahriah, R.H Hasbullah, dan R. Abdul Halim.