Cara Membuat KTP Digital, Cek Syarat Dan Bedanya Dengan KTP Biasa

Senin 13 Februari 2023, 19:00 WIB
Untuk yang belum tahu bagaimana cara membuat KTP Digital bisa menyimak langkah-langkah, syarat dan perbedaannya dengan KTP Fisik berikut | Foto: Istimewa

Untuk yang belum tahu bagaimana cara membuat KTP Digital bisa menyimak langkah-langkah, syarat dan perbedaannya dengan KTP Fisik berikut | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menerapkan penggunaan KTP digital. Lalu bagaimana cara membuat KTP Digital dan apa saja syarat yang diperlukan?

Untuk mengetahuinya berikut akan diulas cara membuat KTP digital dengan menggunakan aplikasi khusus pada smartphone.

KTP (Kartu Tanda Penduduk) sendiri merupakan identitas diri yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.
Sementara KTP digital sendiri bertujuan untuk memindahkan KTP fisik menjadi versi digital yang dapat dibuka dengan mudah pada smartphone.

Baca Juga: Cara Cek Status KTP Elektronik atau Belum Secara Online, Bisa Pakai HP

Nantinya, untuk mengakses KTP Digital ini pemilik perlu melakukan beberapa tahap verifikasi untuk menjamin keamanan data, mulai dari verifikasi NIK, verifikasi dengan PIN, verifikasi dengan foto wajah serta tingkat keamanan.

Dilansir dari Akurat.co, yang merujuk berbagai sumber, Senin (13/2/2023), berikut cara membuat KTP digital dan syarat yang perlu kamu penuhi supaya memiliki KTP digital.

Cara Membuat KTP Digital

Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang terdapat pada Play Store (saat ini hanya tersedia untuk pengguna Android).

Baca Juga: Divonis Mati, Ini 7 Hal yang Memberatkan Hukuman Ferdy Sambo

  1. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), email yang masih aktif dan nomor telepon pribadi.
  2. Selanjutnya, lakukan verifikasi data melalui face recognition (verifikasi wajah).
  3. Verifikasi melalui email dan mulai log in di aplikasi.
  4. Setelah berhasil masuk, aplikasi IKD sudah ada menu utama yang menampilkan informasi seperti KTP digital, Kartu Keluarga (KK), NPWP, kepemilikan kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional dan kartu vaksinasi Covid-19.
  5. Aplikasi tersebut akan mendukung QR code pada identitas digital.
  6. Menu yang akan tersedia meliputi data pemilik akun dan menu scan QR code.

Dengan demikian pengguna akan memiliki QR code yang berisi identitas diri, biodata, serta histori aktivitas yang dilakukan. QR code tersebut dapat digunakan untuk berbagai aktivitas dan keperluan yang sekiranya membutuhkan KTP. Salah satu keuntungannya masyarakat tidak lagi perlu menyimpan KTP dalam bentuk fisik.

Baca Juga: Tampil Lebih PD Tanpa Perut Buncit, Ini 4 Tips untuk Mengecilkan Lemak Tubuh

Syarat punya KTP digital

Berikut syarat-syarat memiliki KTP digital yang sudah ditentukan oleh Kemendagri, yaitu:

  1. Memiliki telepon genggam atau smartphone.
  2. Telah terkoneksi dengan jaringan internet.
  3. Paham menggunakan teknologi dengan baik.
  4. Mampu mengunduh aplikasi identitas digital (Digital ID).

Untuk warga yang tidak memenuhi syarat, masih bisa menggunakan e-KTP (fisik). Dukcapil akan mulai menerapkan dua jalur sistem pelayanan untuk layanan digital dan juga layanan secara fisik manual.

Baca Juga: Profil Dimas Febriana, Pemeran Didu Preman Pensiun yang Jadi Lawan Alami Lord Yayat

Itulah informasi yang perlu kamu ketahui tentang cara membuat KTP digital dan syarat-syaratnya. Dilansir dari beberapa sumber, Senin (13/2/2023), terdapat beberapa perbedaan dari KTP digital dan KTP fisik.

Perbedaan KTP Digital dan KTP Fisik

Mungkin masih banyak yang belum tahu apa perbedaan KTP Digital dengan KTP Fisik (Biasa) yang sudah dimiliki saat ini dan biasa digunakan sehari-hari. Berikut beberapa perbedaan KTP Digital dengan KTP Fisik yang harus kamu tahu.

1. Bentuk kartu

Jika KTP fisik berbentuk kartu yang bisa dipegang maka KTP digital bentuknya berupa gambar KTP dan kode respons cepat atau QR code. KTP fisik juga memerlukan waktu untuk dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk. Sedangkan KTP digital, tidak perlu lagi dicetak karena terdapat dalam aplikasi masing-masing pada ponsel.

Baca Juga: Jadwal Persib Bandung vs PSM Makassar di Liga 1, Milla: Kami Butuh Dukungan Bobotoh

2. Lokasi penyimpanan

Perbedaan selanjutnya yaitu mempengaruhi bagaimana cara penyimpanannya. KTP fisik disimpan dalam dompet atau penyimpanan kartu yang harus dibawa ke mana-mana fisiknya. Sementara KTP digital, penyimpanannya berada dalam aplikasi smartphone.

3. Akses KTP

Untuk menunjukkan bukti identitas diri, biasanya kamu perlu menunjukkan bentuk fisik KTP dan lihat datanya secara langsung tanpa perlu jaringan internet. Sedangkan KTP digital, kamu membutuhkan koneksi internet supaya bisa mengakses data diri dalam smartphone.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Pemudik! Tol Bocimi Seksi 2 Dibuka saat Lebaran 2023

4. Kemudahan

Perbedaan terakhir, yaitu dilihat dari aspek kemudahan penggunaannya. Masyarakat seringkali mengeluh, saat diminta untuk fotokopi KTP fisik supaya bisa mengurus berbagai hal yang memerlukan data diri.

Dengan menggunakan KTP digital, kamu tak perlu lagi repot fotokopi karena KTP yang dimiliki sudah berbentuk digital. Selain itu cara membuat KTP digital juga lebih mudah.

Demikian informasi terkait perbedaan dari KTP digital dan e-KTP (fisik) yang ternyata memiliki perbedaan cukup signifikan. Itulah pentingnya kita harus melek teknologi di zaman yang semakin canggih sistem informasinya.

Sumber: Akurat.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi04 Mei 2024, 23:13 WIB

Mau Diperbaiki? Jembatan Reyot Penghubung Waluran-Surade Sukabumi Ditinjau Staf Kemenlu

Jembatan gantung yang berada di aliran Sungai Cikarang, Kampung Cukangbayur, Desa Caringinnunggal, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, kondisinya sudah lapuk.
Pemdes Caringinnunggal Kecamatan Waluran. Staf Kemenlu, Relawan dan Pemdes saat meninjau Jembatan Gantung Sungai Cikarang | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi04 Mei 2024, 22:54 WIB

58 Persen Masyarakat Kabupaten Sukabumi Kurang Puas Atas Kinerja Marwan-Iyos

Lembaga Kajian dan Penelitian Skala Institute, merilis hasil survei terkait tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Sukabumi dibawah kepemimpinan Bupati Marwan Hamami dan Wakil Bupati Iyos Somantri.
Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi | Foto : Ist
Sukabumi04 Mei 2024, 21:49 WIB

Niat Cari Kerja: Pelaku Tolak Sodomi hingga Duel Sebelum Bunuh Pria di Citepus Sukabumi

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, mengatakan bahwa pelaku berinisial A (20 tahun) awalnya mendatangi Ceceu ini dengan niat mencari kerja, sebelum akhirnya membunuh korban
Pelaku pembunuhan setelah ditangkap di Mapolsek Parungkuda Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi04 Mei 2024, 21:09 WIB

Pemkab Sukabumi Akan Relokasi Rumah yang Terdampak Longsor di Cibadak

Pemerintah Kabupaten Sukabumi berencana merelokasi warga terdampak longsor di Kampung Cibatu Hilir RT 01/RW 11, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, yang berdampak pada belasan rumah.
Foto udara lokasi longsor di Kampung Cibatu Hilir RT 01/11, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Instagram/@kiekiesukabumi
Sehat04 Mei 2024, 21:00 WIB

8 Cara Sehat Menyembuhkan Asam Urat Agar Tidak Kambuh di Malam Hari

Berikut Sederet Cara Sehat Menyembuhkan Asam Urat Agar Tidak Kambuh di Malam Hari yang Bisa Dilakukan.
Ilustrasi - Pijat Ringan untuk Meringankan Penyakit Asam Urat (Sumber : Freepik/freepik)
Sukabumi Memilih04 Mei 2024, 20:46 WIB

Survei Terbaru Elektabilitas 17 Calon Bupati Sukabumi: Tidak Ada Sosok yang Kuat

asil survei dirilis oleh Lembaga Kajian dan Penelitian Skala Institute bekerjasama dengan Litbang Sukabumiupdate.com.
Ilustrasi pasangan calon bupati/wakil bupati Sukabumi dari jalur perseorangan atau independen | Foto : Sukabumi Update
Life04 Mei 2024, 20:00 WIB

6 Dampak Buruk Terlalu Memanjakan Anak yang Wajib Diketahui Orang Tua

Terlalu memanjakan anak rupanya memiliki dampak buruk bagi perkembangan anak jika sudah tumbuh dewasa. Ini yang perlu diperhatikan para orang tua.
Ilustrasi. Dampak buruk terlalu memanjakan anak. Sumber foto : Pexels/ Pavel Danilyuk
Sukabumi04 Mei 2024, 19:40 WIB

Sukabumi Dinilai Stagnan, Koalisi 5 Partai Cenderung Usung Figur Alternatif di Pilkada

ima partai politik yaitu, PKB, PKS, Demokrat, PAN dan PDIP secara resmi berkoalisi di Pikada Kabupaten Sukabumi 2024. Deklarasi koalisi digelar di salah satu kafe di Jalan Cemerlang, Kota Sukabumi, Sabtu, (4/5/2024).
Deklarasi koalisi 5 partai, PKB, Demokrat, PKS, PAN, PDIP | Foto : Asep Awaludin
Sehat04 Mei 2024, 19:00 WIB

5 Jenis Ikan Laut Tinggi Purin yang Tidak Aman Dikonsumsi Penderita Asam Urat

Penderita Asam Urat Sebaiknya Mengetahui Apa Saja Jenis Ikan Laut Tinggi Purin yang Tidak Aman Dikonsumsi Guna Mencegah Serangannya Kambuh.
Ilustrasi. Jenis Ikan Laut Tinggi Purin yang Tidak Aman Dikonsumsi Penderita Asam Urat (Sumber : Pexels/OzielGomez)
Sukabumi04 Mei 2024, 18:57 WIB

Di Kubur Berdampingan, Pasutri Tewas Tertabrak Kereta di Kebonpedes Sukabumi Dikenal Ramah

Dalam prosesi pemakaman, berlangsung haru serta diiringi isak tangis keluarga. Mengingat semasa hidup korban yang baik dan suka bersosialisasi dengan tetangga.
Suasana saat pemakaman jenazah suami istri korban tertabrak kereta di Kampung Gunung Kebonpedes Kabupaten Sukabumi | Foto : Asep Awaludin