Mengupas Aspek Filosofis Sosiologis dan Yuridis Omnibus Law Menurut Praktisi Hukum Sukabumi

Senin 12 Oktober 2020, 00:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Rancangan Undang-undang Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020). Sedikitnya ada 79 UU dengan 1.244 pasal yang direvisi sekaligus melalui beleid sapujagat ini.

Omnibus Law mencakup 11 klaster dari 31 kementerian dan lembaga terkait. 11 klaster tersebut adalah: 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi.

Pengesahan UU Cipta Kerja ini langsung memicu gelombang penolakan dari elemen buruh serta mahasiswa. Mereka berdemontrasi menuntut pembatalan UU Cipta Kerja. Tak sedikit pula yang menyoal UU ini lantaran dinilai pembahasannya terkesan tergesa-gesa.

Bagaimana Kuswara, Praktisi Hukum Sukabumi mengurai persoalan ini dari kacamata hukum? Mengupas tuntas hal itu, Kuswara memberikan pemaparannya dalam acara Live Tamu Mang Koko edisi Sabtu, 10 Oktober 2020. Simak ulasan wawancara singkatnya berikut ini.

Bagaimana anda menyikapi pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini?

Ketika kita bicara pembentukan Undang-Undang, ada asas yang mendasarinya. Pertama asas filosofis, kedua asas sosilogis, ketiga asas yuridis.

Dari segi filosofis, apakah Undang-Undang yang dibentuk ini sudah memenuhi landasan fundamental masyarakat Indonesia? Sebagai contoh di Pancasila adalah Sila ke-5, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Ketika sebuah aturan tidak mempunyai legitimasi secara filosofis, berarti Undang-Undang tersebut tidak mendapatkan legitimasi di masyarakat ketika diberlakukan.

Lalu apakah Undang-Undang ini sudah memenuhi landasan sosiologis? Bagaimana harapan masyarakat Indonesia secara fundamental terhadap satu aturan yang akan dibentuk.

Kemudian asas yuridis. Apakah Undang-Undang yang dibentuk ini bertentangan atau tidak dengan Undang-Undang Dasar? Apakah bertentangan atau tidak dengan Undang-Undang yang sederajat. Menurut saya, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ini tidak memenuhi ketiga asas tersebut.

Mengapa tidak memenuhi ketiga asas yang tadi disebutkan?

Ketika satu Undang-Undang telah mendapatkan sesuai dengan asas filosofis dan sosiologis, tidak mungkin ada penolakan yang sebegitu besar. Hanya hitungan jam, penolakan itu sudah luar biasa.

Proses pembuatan Undang-Undang kan sudah diikuti?

Sekarang gini, secara sosiologis saja, masyarakat Indonesia ini sedang konsentrasi bagaimana keluar dari masalah Covid-19. Secara sosiologis saja Undang-Undang ini dipaksakan.

Kemudian secara yuridis, Omnibus Law ini kan ibaratnya satu gerbong, satu aturan gabungan, menggabungkan beberapa aturan yang lain, supaya mempermudah mekanisme pembuatan Undang-Undang dan segala macam.

Apakah Omnibus Law ini cocok diterapkan di Indonesia?

Omnibus Law ini diterapkan di negara-negara yang dasarnya itu jajahan Inggris. Dan ini berkembang di Inggris. Apakah itu sudah sesuai dengan Indonesia? Dari segi fitroh hukumnya aja sudah enggak sesuai. Bagaimana kita bebicara filosofis, sosiologis dan yuridisnya Indonesia?

Secara sosiologis, kaum buruh ini sekarang sedang mati-matian bagaimana caranya keluar dari permasalahan Covid-19. Tiba-tiba ada aturan yang baru.

Kemudian secara yuridis, Omnibus Law ini hanya mengambil beberapa pasal. Misalnya Undang-Undang perburuhan beberapa pasal direvisi. Tapi Undang-Undang asalanya tidak. Ini kan permasalahan hukum. Ada istilah sengketa hukum, dimana hukum yang satu dengan lainnya itu bersengketa.

Undang-Undang Omnibus Law ini tidak sesederhana seperti membentuk Undang-Undang yang selama ini kita anut. Misalnya klaster perburuhan, ini perlu kajian mendalam. Sementara ini sekarang Omnibus Law mengakomodir 79 Undang-Undang. Dan merevisinya secara parsial.

Lalu semestinya bagaimana?

Adanya Omnibus Law ini kan tujuannya untuk menyederhanakan semua. Apa yang menjadi permasalahan bangsa ini, dari 11 klaster ini dibuat menjadi satu kesatuan dan mempermudah segala aspek.

Saya sepakat harus dipermudah, tapi dengan kehati-hatian. Jangan sampai itu tadi, secara filosofis, sosiologis dan yuridis tidak memenuhi. Kalau pembentukan Omnibus Law kita setuju, tapi dengan mekanisme yang elegan.

Simak wawancara selengkapnya dalam tayangan ulang Tamu Mang Koko Edisi 10 Oktober 2020 bertajuk "UU Cipta Kerja: Nasib Buruh dan Mimpi Investasi Sukabumi".

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Food & Travel14 Desember 2024, 07:12 WIB

Resep Kentang Goreng, Cemilan Renyah Untuk Menemani Akhir Pekan

Kentang goreng merupakan makanan ringan favorit di Indonesia yang sering ditemukan di kafe, restoran, atau rumah makan sekalipun. Biasanya makanan satu ini menjadi pendamping untuk minum kopi.
Resep Kentang Goreng, Cemilan Renyah Untuk Menemani Akhir Pekan (Sumber : Freepik.com/@KamranAydinov)
Science14 Desember 2024, 05:32 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 14 Desember 2024, Potensi Hujan Sejak Pagi Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan hingga deras saat pagi hari pada 14 Desember 2024.
Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan hingga deras saat pagi hari pada 14 Desember 2024. (Sumber : Pexels/Camille Lemiale)
Sukabumi14 Desember 2024, 00:01 WIB

Pemkab Sukabumi Bagikan 5 Ton Beras untuk Korban Pergerakan Tanah di Kalibunder

Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri bersama Forkopimcam Kalibunder meninjau lokasi pergerakan tanah, di Desa Balekambang, Kecamatan Kalibunder, Jumat (13/12/2024).
Pemkab Sukabumi berikan 5 ton beras untuk warga terdampak bencana di Kalibunder | Foto : Dokpim
Sukabumi13 Desember 2024, 22:00 WIB

Proyek Agroforestry di Citepus Sukabumi Masih Diprotes, Uang Kerohiman Jadi Masalahnya

Warga Kampung Wisata Citepus Sukabumi ada yang diperlakukan tidak adil dan mendapat intimidasi dari pihak yang terlibat proyek agroforestry itu.
Kampung Wisata Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Sukabumi13 Desember 2024, 21:07 WIB

Warga Pesisir Pantai Sukabumi Diimbau Waspada Gelombang Tinggi

Kepala Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Sukabumi, AKP Tenda Sukendar, mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar pesisir pantai Sukabumi
Gelombang tinggi di pesisir laut Kabupaten Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Produk13 Desember 2024, 20:48 WIB

Inspirasi Desain Plakat Penghargaan ala Kembar Souvenir untuk Karyawan Terbaik

Mencari plakat penghargaan yang unik dan penuh makna untuk karyawan terbaik bisa menjadi tantangan tersendiri. Untungnya, Kembar Souvenir hadir dengan berbagai inspirasi desain yang menarik dan berkelas
Inspirasi Desain Plakat Penghargaan ala Kembar Souvenir | Foto : Kembar Souvenir
Sukabumi13 Desember 2024, 20:40 WIB

Angin Kencang Terjang Parakansalak Sukabumi, Rumah Warga Rusak Tertimpa Pohon Tumbang

Satu rumah warga rusak tertimpa pohon tumbang di Parakansalak Sukabumi akibat angin kencang.
Kondisi rumah warga yang rusak tertimpa pohon jati tumbang imbas angin kencang di Parakansalak Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Musik13 Desember 2024, 20:03 WIB

Bakal Konser di Jakarta Besok, Perjalanan Karir Dream Perfect Regime

Dream Perfect Regime merupakan label musik independen asal Korea Selatan yang akan menggelar konser di Indonesia pada Sabtu,14 Desember 2024 di Beach City International Stadium, Jakarta.
Bakal Konser di Jakarta Besok, Perjalanan Karir Dream Perfect Regime (Sumber : Instagram/@dprian)
Nasional13 Desember 2024, 19:50 WIB

Presiden Prabowo Bicara Peluang Pilkada Dipilih DPRD, Menteri Hukum: Wacana Baik

Wacana Pilkada Dipilih DPRD itu menurut Menteri Hukum perlu dipertimbangkan karena berkaitan dengan efisiensi penyelenggaraan negara.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Puncak Perayaan HUT ke-60 Partai Golkar yang digelar di SICC, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (12/12/2024).| Foto: BPMI Setpres
Sukabumi13 Desember 2024, 19:43 WIB

Salurkan Bantuan, Muhammad Jaenudin Temui Langsung Korban Bencana di Dapil V Sukabumi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, salurkan bantuan kemanusiaan untuk warga terdampak bencana alam Kabupaten Sukabumi, Kamis (12/12/2024).
Anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin saat mengunjungi korban bencana alam Kabupaten Sukabumi | Foto : Istimewa