DPMPTSP Sukabumi Soroti Tower Telekomunikasi Tanpa SLF, 11 Perusahaan Mangkir dari Rakor

Sukabumiupdate.com
Kamis 07 Mei 2026, 18:05 WIB
DPMPTSP Sukabumi Soroti Tower Telekomunikasi Tanpa SLF, 11 Perusahaan Mangkir dari Rakor

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi pun menggelar rapat koordinasi bersama pelaku usaha tower di Aula DPMPTSP, Kamis (7/5/2026). (Sumber: dok DPMPTSP)

SUKABUMIUPDATE.com - Masih adanya menara telekomunikasi atau tower di wilayah Citepus Palabuhanratu yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi pun menggelar rapat koordinasi bersama pelaku usaha tower di Aula DPMPTSP, Kamis (7/5/2026).

Namun, dari total 14 perusahaan yang diundang bersama satu asosiasi, hanya tiga perusahaan yang hadir dalam rapat tersebut. Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya mengatakan, rakor itu digelar untuk membahas kepemilikan SLF menara telekomunikasi, program Corporate Social Responsibility (CSR), hingga penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tower.

“Pada rakor ini kami mengundang seluruh pelaku usaha tower untuk membahas kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi atas menara yang dimiliki, termasuk CSR dan penetapan PBB bangunan tower,” ujar Dede kepada awak media.

Baca Juga: Identitas Dipakai Love Scamming Berbasis AI, Wanita Sukabumi Menang Gugatan Rp485 Juta

Meski sebagian besar perusahaan yang diundang tidak hadir, DPMPTSP masih mengedepankan pendekatan persuasif. Menurut Dede, pihaknya akan kembali mengundang perusahaan-perusahaan tersebut untuk melakukan pembinaan.

“Ini kan masih rakor, jadi sifatnya persuasif. Kami akan mengundang kembali. Tapi untuk langkah pengawasan yang lebih tegas, itu bisa saja dilakukan oleh DPRD melalui komisi terkait,” katanya.

Dalam rapat tersebut, DPMPTSP juga mencoba menyamakan data jumlah tower yang tersebar di Kabupaten Sukabumi. Dari data sementara yang dipaparkan perusahaan yang hadir, terdapat operator yang memiliki hingga ratusan BTS.

Baca Juga: SPMB 2026, Kemendikdasmen: Ada 9,4 Juta Murid yang Masuk SD, SMP dan SMA

“Tadi baru tiga perusahaan yang menyampaikan data. Misalnya ada yang memiliki sekitar 150 tower, ada juga sekitar 40 tower. Makanya kita ingin sinkronisasi data,” ungkapnya.

Dede menjelaskan, sebagian besar tower sebenarnya telah memiliki SLF. Namun masih ada sejumlah tower yang belum melengkapi dokumen tersebut akibat proses akuisisi atau pengambilalihan dari perusahaan lain.

“Rata-rata kendalanya karena take over atau akuisisi. Jadi dokumen lama seperti gambar teknis dan dokumen perencanaan tidak lengkap. Akhirnya proses SLF jadi terhambat,” jelasnya.

Baca Juga: Inovasi LISDA, Cara Diskominfo Membumikan Literasi Data Kota Sukabumi

Ia menambahkan, pemerintah belum dapat memastikan jumlah pasti tower di Kabupaten Sukabumi karena banyak menara yang mengalami perubahan kepemilikan dan penerbitan ulang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Terkait kemungkinan sanksi bagi tower yang belum mengantongi izin, Dede menyebut hal itu diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

“Sanksinya bisa mulai dari teguran tertulis sampai pembongkaran, khususnya jika tidak memiliki PBG atau melanggar ketentuan tata ruang,” tegasnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Mandiri di Jawa Barat Manfaatkan Diskon Iuran Jamsostek

Menurutnya, keberadaan SLF bukan berkaitan langsung dengan pendapatan daerah, melainkan memastikan bangunan tower laik dan aman untuk operasional.

“Kalau SLF itu bukan soal pendapatan daerah, tapi memastikan bangunan gedung tersebut aman dan laik digunakan,” pungkasnya. (adv)

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini