SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, turun langsung meninjau lokasi pembangunan tower telekomunikasi di Kampung Nungku, Desa Cilangkap, yang diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait, Jumat (7/11/2025).
Camat Lengkong, Ade Rikman, mengatakan bahwa proyek pembangunan tower yang dikerjakan oleh PT Aulia selaku pelaksana, dan diketahui bekerja sama dengan salah satu provider telekomunikasi seluler, sudah berlangsung sekitar satu minggu. Namun setelah dilakukan pengecekan, pihak kecamatan tidak menemukan adanya dokumen perizinan yang sah.
“Kami bersama Sekretaris Desa Cilangkap telah melakukan sidak langsung ke lokasi. Hasilnya, pembangunan tower ini belum mengantongi izin resmi dari instansi berwenang. Maka dari itu, kami minta kegiatan pembangunan dihentikan sementara sampai semua perizinan lengkap,” ujar Ade Rikman kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: DPMPTSP Sukabumi: Pembangunan Tower di Cilangkap Wajib Stop Jika Belum Berizin
Ade menegaskan bahwa pemerintah kecamatan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap proyek-proyek pembangunan di wilayahnya, terutama yang berkaitan dengan fasilitas publik dan infrastruktur komunikasi. Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur perizinan adalah keharusan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami tidak melarang adanya pembangunan infrastruktur telekomunikasi, karena itu juga untuk kepentingan masyarakat. Tapi semua harus sesuai aturan. Jangan dulu dilanjutkan sebelum izin resmi turun,” tegasnya.
Selain di Desa Cilangkap, Ade Rikman juga menyebut ada satu lokasi lain di Desa Langkapjaya yang rencananya akan dibangun tower serupa. Namun, hingga kini pihak kecamatan belum melakukan inspeksi ke lokasi tersebut.
“Untuk yang di Desa Langkapjaya, nanti akan kami instruksikan kepada Pj. Kepala Desa untuk melakukan pengecekan dan memastikan status izinnya,” jelas Ade.
Pihak Kecamatan Lengkong berharap, perusahaan pelaksana segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan agar proyek dapat dilanjutkan secara legal dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.




