DPMPTSP Sukabumi: Pembangunan Tower di Cilangkap Wajib Stop Jika Belum Berizin

Sukabumiupdate.com
Kamis 06 Nov 2025, 19:51 WIB
DPMPTSP Sukabumi: Pembangunan Tower di Cilangkap Wajib Stop Jika Belum Berizin

Lokasi Pembangunan Tower Telekomunikasi di Kampung Nungku Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi. (Sumber Foto: SU/Ragil Gilang)

SUKABUMIUPDATE.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan, termasuk menara telekomunikasi, wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum dilaksanakan.

Pernyataan ini disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menanggapi dugaan pembangunan tower telekomunikasi di Kampung Nungku, Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong, yang disebut belum mengantongi izin resmi.

Menurut Dede, pihaknya telah menerima laporan terkait aktivitas pembangunan tower yang berlangsung sekitar satu minggu terakhir di lokasi tersebut. Ia menegaskan, pembangunan tanpa izin melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

“Kami sudah mendapat informasi terkait kegiatan itu. Saat ini kami sedang menelusuri status perizinannya. Kalau memang belum ada izin yang sah, maka kegiatan pembangunan harus dihentikan sementara sampai semua persyaratan dasar perizinan terpenuhi,” ujar Dede kepada sukabumiupdate.com, Kamis (6/11/2025).

Baca Juga: Camat Sebut Pembangunan Tower Telekomunikasi di Cilangkap Lengkong Sukabumi Belum Berizin

Dede menambahkan bahwa pengawasan lapangan perlu segera dilakukan oleh unsur pemerintah kecamatan. Camat Lengkong, kata Dede, memiliki kewenangan untuk memberikan teguran dan menghentikan sementara aktivitas pembangunan sebelum seluruh perizinan lengkap.

“Penghentian sementara itu bagian dari upaya penertiban agar tidak terjadi pelanggaran lebih lanjut,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha dan pihak pengembang untuk mematuhi mekanisme perizinan yang berlaku. Menurutnya, DPMPTSP siap memfasilitasi proses pengurusan izin secara transparan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS).

“Kalau semua persyaratan terpenuhi, tentu tidak akan dipersulit. Kami mendukung investasi, tapi harus sesuai aturan,” tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini