SUKABUMIUPDATE.com - Maraknya pembangunan menara telekomunikasi tanpa izin resmi di Kabupaten Sukabumi menuai sorotan dari DPRD. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menegaskan bahwa setiap bangunan, termasuk menara komunikasi, wajib mengantongi izin sebelum berdiri.
“Berdirinya sebuah bangunan tentu harus sudah mengantongi izin. Kalau belum, itu jelas melawan aturan,” kata Andri Hidayana kepada sukabumiupdate.com, Jumat (22/8/2025).
Andri menilai fenomena tower berdiri tanpa prosedur yang lengkap tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan. Pihaknya berjanji akan memanggil instansi terkait, dan pihak perusahaan untuk meminta penjelasan.
“Kami di komisi I akan memanggil pihak terkait. Kejadian ini tentu jangan sampai terus berulang. Kita juga akan melakukan evaluasi terhadap semua bangunan komersial, baik tower maupun bangunan lainnya,” ujarnya.
Baca Juga: Terinfeksi Jamur Candida, Zihad Bocah Sukabumi Kini Sudah Dibawa ke RSCM
Politisi PPP tersebut juga menekankan pentingnya dokumen tambahan berupa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang memastikan kondisi bangunan telah melalui uji kelayakan. Hal ini, menurutnya, wajib dipenuhi agar pembangunan tidak asal-asalan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan bagi masyarakat sekitar.
“Selain izin, harus ada SLF. Itu penting untuk memastikan tahapan pembangunan sudah benar dan tidak menimbulkan risiko bagi warga,” jelas Andri.
Pernyataan ini disampaikan menyusul temuan pembangunan menara komunikasi terbaru di Kecamatan Surade yang disebut-sebut belum mengantongi izin lengkap, namun sudah mulai dilakukan pengerjaannya. DPRD meminta pemerintah daerah segera bertindak agar peraturan ditegakkan dan keselamatan masyarakat tetap terjaga. (adv)