SUKABUMIUPDATE.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi angkat bicara terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menjerat Utis Sutisna (US), Kepala Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas.
Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Ahmad Samsul Bahri, membenarkan pihaknya telah menerima informasi bahwa Kepala Desa Tamanjaya saat ini ditahan oleh Polres Sukabumi karena perkara tersebut.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar bahwa Kepala Desa Tamanjaya ditahan oleh Polres Sukabumi karena terlibat penyalahgunaan narkotika. Tentunya kami sangat menyayangkan hal tersebut karena merugikan diri sendiri dan juga masyarakat banyak," ujar Ahmad Samsul Bahri kepada sukabumiupdate.com, Kamis (6/8/2026).
Menurut Ahmad, DPMD menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait status pemerintahan desa apabila nantinya terdapat keputusan hukum lebih lanjut terhadap kepala desa yang bersangkutan.
Baca Juga: Bupati Sukabumi Buka Suara Soal Kades Tamanjaya Positif Sabu
Sementara itu, untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, DPMD telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Ciemas.
"Untuk pelayanan masyarakat, kami telah berkoordinasi dengan Camat Ciemas. Kegiatan pelayanan masyarakat sementara ditangani oleh Sekretaris Desa beserta perangkat desa lainnya sampai dengan adanya penetapan status hukum kepala desa yang bersangkutan," jelasnya.
Ia menegaskan, roda pemerintahan desa harus tetap berjalan sehingga pelayanan administrasi maupun pelaksanaan program pembangunan tidak terhambat meski kepala desa sedang menjalani proses hukum.
DPMD juga mengingatkan pentingnya integritas aparatur pemerintahan desa mengingat kepala desa merupakan figur yang menjadi panutan masyarakat.
Baca Juga: Kades Tamanjaya Ciemas Sukabumi Positif Sabu, Dari Tangan Pemasok Disita 28 Paket Narkoba
Lebih lanjut Ahmad memastikan bahwa tes narkoba sejatinya sudah menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh bakal calon kepala desa.
"Tes narkoba tetap menjadi persyaratan bagi bakal calon kepala desa. Untuk pelaksanaannya sepenuhnya diserahkan kepada institusi yang berwenang," tandasnya.
Sebelumnya, Polres Sukabumi mengungkapkan bahwa US diamankan setelah Satresnarkoba melakukan pengembangan dari penangkapan dua terduga pelaku lain berinisial EY dan I yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan informasi adanya komunikasi yang mengarah kepada US yang diduga pernah memesan sabu kepada EY.
Saat dilakukan penindakan, polisi tidak menemukan barang bukti sabu dari tangan US. Namun petugas menemukan alat hisap sabu atau bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Selain itu, hasil tes urine terhadap US menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
Polisi menyebut US saat ini dikategorikan sebagai pengguna narkotika dan akan menjalani proses asesmen terpadu untuk menentukan langkah penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.















