Penertiban Didahulukan, Pemerintah Hentikan Proyek Tower Tanpa Izin di Surade Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Sabtu 23 Agu 2025, 15:23 WIB
Penertiban Didahulukan, Pemerintah Hentikan Proyek Tower Tanpa Izin di Surade Sukabumi

Kasi Trantibum bersama Anggota Satpol PP saat penghentian pembangunan tower telekomunikasi di Desa Gunungsungging, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, menghentikan sementara aktivitas pembangunan tower telekomunikasi di beberapa titik. Penghentian dilakukan karena perusahaan pelaksana belum melengkapi perizinan resmi.

Penghentian terbaru berlangsung pada Sabtu (23/8/2025) di Kampung Salenggang, Desa Gunungsungging, serta di Kampung Ciharashas, Desa Cipeundeuy. Sebelumnya, pada 21 Agustus 2025, langkah serupa dilakukan di Kampung Sumur Bandung, Desa Pasiripis.

Kasi Trantibum Kecamatan Surade, Rimbayana, menegaskan bahwa tindakan ini diambil berdasarkan instruksi pimpinan untuk menjaga ketertiban dan memastikan aturan dipatuhi.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi I DPRD Sukabumi Soroti Maraknya Tower Tanpa Izin, Bakal Panggil Pihak Terkait

“Pihak perusahaan belum mengantongi izin lengkap. Izinnya memang masih dalam proses, makanya diberikan imbauan untuk sementara waktu diberhentikan dulu kegiatannya. Kami eksekusi setelah ada instruksi pimpinan,” ujar dia kepada sukabumiupdate.com.

Ia menyebut pembangunan tower di Desa Cipeundeuy dan Gunungsungging sudah berjalan sekitar dua minggu. Bahkan, material besi untuk konstruksi mulai terpasang. “Supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, kita hentikan dulu sampai izinnya resmi keluar,” kata Rimbayana.

Pemerintah Kecamatan Surade berharap perusahaan pemilik tower segera menyelesaikan perizinan yang dipersyaratkan agar pembangunan dapat kembali dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.

Berita Terkait
Berita Terkini