DPRD Sukabumi Ingatkan Soal Tower Tak Berizin: Terancam Sanksi hingga Penutupan

Sukabumiupdate.com
Selasa 05 Mei 2026, 17:51 WIB
DPRD Sukabumi Ingatkan Soal Tower Tak Berizin: Terancam Sanksi hingga Penutupan

Audiensi DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Barisan Pejuang Demokrasi (BAPEKSI) PAC Palabuhanratu, diruang Banmus pada Selasa (5/5/2026). (Sumber : SU/Ilyas).

SUKABUMIUPDATE.com – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi angkat suara terkait dugaan masih adanya perusahaan menara telekomunikasi (tower) di wilayah Citepus yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hal ini mencuat dalam audiensi diruang Banmus DPRD bersama Barisan Pejuang Demokrasi (BAPEKSI) PAC Palabuhanratu, Selasa (5/5/2026).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mematuhi aturan perizinan yang berlaku, termasuk mengurus SLF dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Iya, hari ini kami menggelar audiensi bersama mitra dari DPTR, Perkim, Perizinan, dan Satpol PP, menindaklanjuti laporan BAPEKSI terkait dugaan perusahaan yang belum memiliki SLF. Ini sudah jelas aturannya, termasuk dalam PP Nomor 16 Tahun 2021,” tegas Hamzah.

Baca Juga: Warga Karangtengah Protes! Jam Operasional Truk Proyek Tol Bocimi Seksi 3 Dibatasi

Ia mengimbau seluruh perusahaan tower di Kabupaten Sukabumi untuk segera melengkapi izin sebelum pemerintah mengambil langkah tegas.

“Kami menghimbau kepada seluruh perusahaan menara tower agar segera mengurus izin SLF dan PBG. Jangan sampai merugikan pemerintah daerah maupun masyarakat sekitar,” ujarnya.

Hamzah juga menyoroti kemungkinan pelanggaran lain, seperti kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) yang belum dijalankan secara optimal. Ia meminta seluruh instansi terkait tidak asal mengeluarkan izin tanpa memperhatikan kondisi riil di lapangan.

Baca Juga: Akses Sukabumi - Cianjur via Bolenglang Sulit Dilalui, Anjlok Akibat Pergerakan Tanah

“Jangan sampai hanya administrasi di atas kertas, tapi kewajiban kepada masyarakat diabaikan,” tambahnya.

Terkait sanksi, Hamzah menegaskan bahwa penutupan operasional sangat mungkin dilakukan jika perusahaan tidak segera memenuhi kewajibannya.

“Sanksinya jelas, bahkan bisa sampai penutupan. Kami minta Dinas Perizinan segera mengeluarkan teguran atau sanksi. Kalau tidak, kami akan rekomendasikan ke pimpinan DPRD,” tegasnya.

Baca Juga: Rumah di Darmareja Nagrak Rusak Diterjang Cuaca Ekstrem, 2 Keluarga Mengungsi

Ia juga membuka kemungkinan adanya pendalaman lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan oknum dalam persoalan perizinan tersebut, meski belum bisa disimpulkan saat ini.

“Kita akan dalami dulu. Harapannya tidak ada, tapi yang jelas aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya.

Sementara itu, Ketua PAC BAPEKSI Palabuhanratu, Ramdan Rustiawan, mengapresiasi respons cepat DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

“Alhamdulillah audiensi berjalan lancar. Kami puas dengan komitmen Komisi II. Intinya kami mendorong agar tata kelola administrasi perizinan diperbaiki sesuai aturan,” ungkap Ramdan.

Baca Juga: Fokus pada Tugas, Polri Larang Polisi Live Streaming Saat Bertugas

Ia menekankan pentingnya pemenuhan hak masyarakat yang terdampak keberadaan perusahaan tower, serta mendesak perusahaan untuk segera melakukan pembenahan administrasi.

“Jangan sampai hak masyarakat tertunda. Kami mendesak perusahaan untuk segera memperbaiki administrasi agar operasional berjalan lancar dan tetap taat aturan,” pungkasnya. (adv)

 

Berita Terkait
Berita Terkini