SUKABUMIUPDATE.com - Upaya panjang Evita Rahayu (31) dalam memperjuangkan haknya atas kasus pencurian identitas digital akhirnya berbuah hasil. Selain menempuh jalur pidana, Evita juga menggugat pelaku secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Cibadak.
Majelis Hakim PN Cibadak mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Evita terhadap Ratna Sumirat, pelaku yang diduga menggunakan foto dan video pribadi korban tanpa izin melalui akun TikTok @mouzaa_95.
Berdasarkan Putusan PN Cibadak Nomor 2/Pdt.G.S/2026/PN Cbd, Hakim Yahya Wahyudi menyatakan tindakan tergugat terbukti sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dalam amar putusan, tergugat Ratna Sumirat diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp485 juta kepada korban. Nilai tersebut terdiri dari kerugian materiil Rp400 juta akibat hilangnya investasi usaha milik korban, serta kerugian immateriil Rp85 juta karena dampak psikologis dan rusaknya reputasi Evita.
Baca Juga: SPMB 2026, Kemendikdasmen: Ada 9,4 Juta Murid yang Masuk SD, SMP dan SMA
Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan tergugat menghentikan seluruh penggunaan wajah korban di media sosial dan menghapus semua konten pada akun TikTok @mouzaa_95 dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum Evita, Diren Pandimas, mengatakan kemenangan gugatan perdata ini menjadi bagian dari langkah hukum yang ditempuh pihaknya secara paralel, baik pidana maupun perdata.
"Di samping kita bergerak melaporkan secara pidana, kita juga melakukan gugatan perdatanya ke Pengadilan Negeri Cibadak. Gugatan itu berproses selama 25 hari karena kita menggunakan mekanisme gugatan sederhana," ujar Diren, Kamis (7/5/2026)
Ia menyebut putusan tersebut menjadi bentuk keadilan bagi kliennya yang selama bertahun-tahun mengalami kerugian akibat penyalahgunaan identitas digital.
“Alhamdulillah seluruh gugatan dikabulkan pengadilan. Saat ini kami juga tetap fokus mengawal proses pidananya di Polres Sukabumi,” katanya.
Baca Juga: Meski Tak Bermain di Jakarta, Persija Tetap Optimistis Hadapi Persib Bandung
Sementara itu, Evita sebelumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukabumi sejak Februari 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan manipulasi informasi elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai pengakuan tergugat yang menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk memanipulasi wajah korban menjadi alat bukti yang kuat dan mengikat.
Perbuatan tersebut dinilai telah melanggar hak privasi dan identitas digital korban secara berulang dalam kurun waktu 2022 hingga 2026.
“Tindakan tergugat menggunakan identitas digital penggugat untuk kepentingan pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap hak privasi dan hak atas identitas penggugat,” tulis hakim dalam salinan putusan.
Sebelumnya diberitakan, Evita Rahayu (31), warga Sukabumi, Jawa Barat, mengaku menjadi korban penyalahgunaan foto dan video pribadinya yang diedit menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk menipu sejumlah pria melalui media sosial atau love scamming.
Baca Juga: Selang Gas Bocor Sambar Minyak Panas, Kronologi Kebakaran Kios Ayam Geprek di Cikembar
Kasus tersebut pertama kali terungkap setelah seorang teman Evita menemukan akun TikTok mencurigakan yang menggunakan foto dan video dirinya.
"Kronologinya pertamanya sih FYP di TikTok temen, terus temen menginformasikan lah ke saya gitu, ada TikTok yang pakai foto kamu nih, pakai video kamu nih gitu. Pas aku lihat, ternyata bukan aku gitu. Ternyata yang ngegunain itu setelah diinvestigasi dan dilihat-lihat itu adalah orang lain," kata Evita, pada Senin (27/4/2026).
Setelah ditelusuri, akun tersebut diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksi penipuan dengan modus menjanjikan hubungan asmara, pernikahan, hingga pertemuan langsung. Namun, setelah korban mengirimkan uang atau barang, pelaku menghilang tanpa jejak.
"Untuk menipu banyak laki-laki sih, dengan menjanjikan pernikahan, menjanjikan pertemuan, pacaran, dan lain-lain. Tapi setelah korban mau ketemu, di-ghosting sama si pelaku gitu," ujarnya.



